Saat ini UMKM memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia karena lewat UMKM Indonesia dapat mencapai pembentukan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja. UMKM juga dipercaya memiliki ketahanan ekonomi yang tinggi, hal ini menjadikan UMKM sebagai stabilitas sistem keuangan dan perekonomian Indonesia. Namun, pengembangan UMKM masih menghadapi berbagai kendala, salah satunya dari sisi akses keuangan.
Mendaftar UMKM Online Melalui Situs OSS
Di samping itu, dengan adanya perhatian tinggi yang diberikan kepada pelaku UMKM ini, banyak orang tertarik untuk semakin mengembangkan usahanya. Bahkan pemerintah menyediakan cara untuk mendaftar UMKM online, melalui situs OSS. OSS adalah singkatan dari Online Single Submission, situs dimana para pengusaha UMKM dapat mendaftarkan usahanya tanpa perlu repot datang ke Kantor Koperasi setempat.
Persiapan Daftar UMKM Online
Cara daftar UMKM online kini bisa lebih cepat dan mudah. Berikut hal yang perlu disiapkan sebelum mendaftar.
KTP
NPWP
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Nomor Induk Berusaha (NIB). Kamu bisa mendapatkan NIB dengan melakukan pendaftaran melalui OSS atau Online Single Submission. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik UMKM atau non UMKM.
Setelah melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan untuk mendaftar UMKM secara online, selanjutnya akan diusulkan sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Pendaftaran UMKM online ini dapat dilakukan dengan HP atau PC dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Cara Daftar UMKM bagi UMK
Buka situs https://oss.go.id/
Klik "Masuk" yang terdapat di pojok kanan atas layar
Masukkan username, password, dan captcha yang muncul di layar. Jika sudah klik tombol masuk
Klik menu "Perizinan Berusaha" lalu pilih "Permohonan Baru"
Selanjutnya, lengkapi data-data yang diperlukan seperti data pelaku usaha, data bidang usaha, data detail bidang usaha, dan data produk/jasa bidang usaha
Setelah itu, cek kembali daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha, serta periksa dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
Jika sudah, kamu bisa membaca sekaligus memahami dan centang Pernyataan Mandiri
Periksa Draf Perizinan Berusaha
Selesai. Setelah itu kamu hanya perlu menunggu Perizinan Berusaha terbit.
Cara Daftar UMKM bagi non-UMK
Buka situs https://oss.go.id/
Klik "Masuk" yang terdapat di pojok kanan atas layar
Masukkan username, password, dan captcha yang muncul di layar. Jika sudah klik tombol masuk
Selanjutnya, klik menu "Perizinan Berusaha" lalu pilih "Permohonan Baru"
Selanjutnya, lengkapi sejumlah data yang diperlukan seperti jenis pelaku usaha, data pelaku/bidang usaha, data detail bidang usaha, dan data produk/jasa bidang usaha
Setelah itu, mohon periksa daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha, serta periksa dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
Jika sudah, kamu bisa membaca sekaligus memahami dan centang Pernyataan Mandiri
Periksa Draf Perizinan Berusaha
Selesai. Setelah itu kamu hanya perlu menunggu Perizinan Berusaha terbit.
Selain langkah-langkah di atas, terdapat hal lain terkait cara daftar UMKM yang harus diperhatikan, yakni:
Cek dan lihat dokumen pada NIB
Izin lokasi usaha
Izin lingkungan
Izin usaha yang terdapat pada output NIB
Izin usaha kecil dan mikro (UMKM)
Baca juga: Cara Login Facebook Tanpa Email Dan Nomor Telepon
Dengan mendaftarkan UMKM yang kamu punya, kamu bisa mendapatkan beberapa keuntungan seperti bisa mendapatkan suntikan dana dari bank atau investor. Sebab, pihak bank dan investor mau meminjamkan dana kepada UMKM yang terdaftar secara resmi dan legal.
Selain itu, dengan cara daftar UMKM, usaha kamu juga memiliki kredibilitas yang menjadikan daya tarik bagi para investor maupun karyawan terampil. Bagi kamu yang ingin memulai bisnis UMKM, jangan lupa segera daftarkan usaha kamu ya! Kamu juga perlu mendaftarkan diri untuk bergabung dengan aplikasi Bibit untuk berinvestasi. Usaha lancar tabungan juga terus berkembang!