Cara Cek Pajak Kendaran Secara Online

Pajak kendaraan bermotor memang jadi kewajiban pemiliknya untuk dibayar. Tapi karena sering berbeda besaran pajaknya, kita kemudian jadi bingung dengan jumlah yang harus dibayar. Tapi jangan khawatir untuk pengecekan pajak kendaraan ini sekarang kita bisa melakukannya secara online. Lalu bagaimana cara cek kendaraan secara online tersebut? Berikut informasinya!

Persiapan Sebelum Pengecekan Pajak Online

Dengan melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online, tentu kita bisa mendapatkan banyak manfaat. Selain tidak perlu repot datang ke samsat, kamu juga bisa sekaligus membayarnya dengan cara yang sama. Namun sebelum melakukan pengecekan, kamu harus terlebih dulu menyiapkan identitas seperti nopol (nomor polisi), NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK. Beberapa identitas tadi memang akan dibutuhkan untuk keperluan pengecekan kendaraan secara online. Secara umum pengecekan pajak kendaraan secara online dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu:

1.      Cek Pajak Motor Online Melalui Website

Cara pertama melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online adalah dengan mengakses website di setiap kantor Samsat di wilayah Indonesia. Berikut beberapa samsat yang memiliki website untuk pengecekan pajak kendaraan:

2.      Melalui Aplikasi E-Samsat

Cara lain melakukan pengecekan pajak kendaraan adalah melalui aplikasi e-Samsat. Untuk menggunakan cara kedua ini ada beberapa langkah yang harus kamu lakukan, yaitu:

  • Pertama, kunjungi Playstore atau App Store di ponsel Anda

  • Kemudian, download dan install aplikasi e-Samsat

  • Di aplikasi e-Samsat, pilih wilayah kendaraan berada.

  • Setelah itu, masukan nomor plat kendaraan Anda

  • Dari sini akan muncul tampilan informasi mengenai biaya serta tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

3.      Melalui Layanan SMS Samsat

Terakhir, cara melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online adalah melalui layanan SMS Samsat. Berikut cara melakukan pengecekannya:

  • Pertama, ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor.

  • Setelah itu, kirim ke nomor 08112119211

  • Kemudian, tunggu hingga mendapat balasan

Baca juga artikel kita tentang Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Di PeduliLindungi di sini.

Demikianlah informasi mengenai cara cek pajak kendaraan secara online yang bisa kamu lakukan. Dengan cara ini tentu kamu tak perlu repot-repot lagi datang ke Samsat untuk mengetahui besaran pajak yang akan dibayar. Kemudahan di zaman teknologi memang perlu kita manfaatkan sebaik mungkin. Selain cek pajak kendaraan, sekarang kamu juga bisa berinvestasi dengan mudah. Caranya adalah unduh dan install saja aplikasi Bibit. Dengan Manajer Investasi berpengalaman, investasi reksadana di Bibit akan membuatmu berpeluang besar meraih keuntungan.