Berapa Ukuran Pas Foto untuk Buku Nikah?

Kamu punya rencana melangsungkan pernikahan di tahun ini? Atau sudah ingin menikah tapi belum ketemu jodohnya? 

Nah, sambil nyari jodohnya, atau kamu yang sudah semakin dekat dengan rencana pernikahanmu, kamu simak beberapa tips berikut, apa saja sih yang penting kamu persiapkan matang-matang untuk acara nikahan mu nanti. Apa lagi pernikahan merupakan suatu komitmen antara sepasang laki-laki dan perempuan untuk seumur hidup. Oleh sebab itulah pernikahan harus dilindungi dari berbagai aspek termasuk dari segi hukum. Adanya buku nikah yang menjadi bukti legalitas sebuah pernikahan di Indonesia. Buku tersebut diterbitkan setelah terjadinya proses pernikahan yang sah dimata hukum dan agama.

Nah, punya rencana menikah dekat-dekat ini? Kamu harus tau detail tentang pas foto untuk buku nikah. Berikut pembahasannya.

Apa itu Buku Nikah?

Sebelum kita bahas syarat detail pas foto untuk buku nikah, kamu harus tau juga ya apa itu buku nikah.

Buku ini diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama atau KUA setempat. Buku mungil ini di dalamnya terdapat foto dan identitas kedua mempelai beserta identitas walinya. Terdapat pula tanggal lengkap kapan berlangsungnya pernikahan serta catatan mahar yang diberikan kepada istri. Meskipun tidak terlalu tebal tetapi informasi yang ada di dalamnya sangat berguna di kemudian hari. Dokumen yang berisi perjanjian untuk memperlakukan istri dengan baik menurut ajaran agama. Kemudian dokumen tersebut ditandatangani suami.

Baca juga artikel tentang Menyiapkan Biaya Nikah dengan Reksadana di sini

Cara Mengurus Buku Nikah

Salah satu persyaratan administrasi yaitu pas foto. Ternyata warna background foto nikah yang akan ditempel di buku nikah nanti tidak boleh sembarangan.

Persyaratan administrasi pernikahan yang akan diserahkan ke KUA menurut Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. 713 Tahun 2018 tentang Penetapan Formulir dan Laporan Pencatatan Perkawinan atau rujuk dalam Formulir Permohonan Kehendak Perkawinan Model N2 yaitu :

  • Surat Pengantar Perkawinan dari Desa/ Kelurahan

  • Persetujuan Calon Mempelai

  • Fotokopi KTP

  • Fotokopi Akte Kelahiran

  • Fotokopi Kartu Keluarga

  • Pas foto kedua calon mempelai ukuran 2 x 3 = 3 Lembar dengan warna background biru 

Warna background foto nikah yang digunakan adalah warna biru. Bukan warna merah, kuning, hijau, atau warna yang lainnya. 

Nah, untuk buku nikah kamu sudah tau kan harus mempersiapkan pas foto ukuran 2x3, siapkan 3-5 lembar sebagai cadangan, jika sewaktu-waktu dibutuhkan lebih. Dan selain untuk buku nikah, biasanya KUA juga meminta pas foto calon kedua mempelai ukuran 4x6 untuk kebutuhan dokumen lain. Jadi, jangan lupa persiapkan yaaa…

Jika Buku Nikah Hilang/Rusak

Sebagai informasi tambahan jika kamu sudah memegang buku nikah, perlu diketahui bahwa jika terjadi kehilangan pada buku nikah tidak bisa diganti dengan buku baru. Namun, diganti dengan duplikatnya yang ada di KUA dengan memenuhi persyaratan tertentu.

  • Jika terjadi kehilangan maka ajukan surat kehilangan ke kantor Polisi kemudian bawa ke KUA beserta fotocopy E-KTP.

  • Kemudian buat surat permohonan bermaterai 6000 untuk penerbitan duplikat dari buku yang hilang tersebut.

  • Jika terjadi kerusakan maka berbeda lagi persyaratan yang harus dipenuhi. Bawa buku atau dokumen nikah yang rusak ke KUA.

  • Kemudian membuat pengajuan penerbitan duplikat buku nikah yang disertai materai 6000. Sertakan juga pas foto 2×3 sebanyak 2 lembar baik untuk mengurus kehilangan maupun kerusakan dokumen nikah.

Disimpan baik-baik ya, agar tidak perlu pusing untuk mengurusnya. Semangat mempersiapkan pernikahan, selain mempersiapkan buku nikah, jangan lupa berikan juga calon kebahagiaan ke calon pasanganmu untuk mulai menata masa depan dengan memulai investasi di Bibit. Di aplikasi Bibit, ada fitur goal setting. Jadi, kamu bisa mulai rencanakan tujuan investasi menikahmu misalnya 1 tahun atau 3 tahun lagi. Mudah kan? Yuk mulai tujuan investasimu.