Kumpulan Surat Berharga Disebut Apa?

Pernahkah kamu mendengar istilah surat saham atau surat utang negara (SUN)? Baik surat saham maupun surat utang negara adalah salah satu jenis surat berharga yang berlaku di Indonesia. Surat berharga ini dapat berperan sebagai pengganti uang kartal yang dapat kamu hitung sebagai bagian dari aset milikmu atau perusahaan kamu. Untuk mengetahui lebih jauh, yuk kita bahas satu persatu mengenai surat berharga.

Apa Itu Surat Berharga?

Surat berharga adalah sebuah dokumen yang memiliki nilai uang yang diakui dan dilindungi hukum untuk kepentingan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan, atau sejenis lainnya. Nggak hanya uang, dalam transaksi perdagangan modern, surat berharga juga sering digunakan sebagai alat pembayaran, khususnya di kalangan para pengusaha.

Banyak pengusaha yang menggunakan surat yang satu ini sebagai alat bayar transaksi perdagangan karena dianggap lebih aman, praktis, dan memiliki gengsi tersendiri.

Selain digunakan sebagai alat pembayaran, fungsi utamanya adalah sebagai surat legitimasi karena surat tersebut adalah panduan bagi pemegang surat yang dianggap sebagai pihak yang dapat melakukan atau memiliki hak tertentu.


Ciri-Ciri Surat Berharga

Nah, apa sih bedanya surat berharga dengan surat-surat lainnya? Secara umum, surat berharga memiliki kesamaan dalam karakteristik dan persyaratannya. Berikut adalah ciri-ciri dan syaratnya.

  1. Berbentuk dokumen tertulis.

  2. Harus memiliki nama.

  3. Terdapat beberapa tanda tangan dari pihak terkait.

  4. Merupakan perintah atau janji tanpa syarat.

  5. Di dalamnya terdapat akta perintah atau janji membayar.

  6. Di dalamnya terdapat nama orang yang membayar.

  7. Terdapat keterangan waktu pembayaran yang harus dilakukan.

Kriteria surat berharga menurut Bank Indonesia (BI), apa saja?

Surat berharga dalam kaitannya dengan Bank Indonesia (BI) adalah surat berharga untuk operasi moneter. Kriteria-kriterianya adalah sebagai berikut.

  1. Diterbitkan Bank Indonesia (BI) dan/atau negara Republik Indonesia.

  2. Dalam mata uang Rupiah.

  3. Ditatausahakan di Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).

  4. Tercatat di rekening perdagangan/aktif di BI-SSSS.

  5. Tidak sedang diagunkan.

Termasuk surat saham dan surat utang negara, berikut ini 5 jenis surat berharga yang harus kamu ketahui, Sobit!

Surat Saham

Saham adalah salah satu instrumen pasar modal yang diterbitkan dan dijual oleh sebuah perusahaan di pasar modal (Bursa Efek Indonesia).  Dengan memiliki saham, itu artinya Anda memiliki sebagian modal di perusahaan tersebut.

Kepemilikan saham di sebuah perusahaan dibuktikan dengan kepemilikan surat saham. Isi surat saham tersebut antara lain prakata yang membuktikan bahwa individu atau badan usaha atas nama xxx yang memegang surat ini memiliki kepemilikan modal di perusahaan yyy sehingga individu atau badan usaha tersebut memiliki berbagai hak-hak terkait.

Apabila Anda sedang membutuhkan uang cash atau aset lain yang lebih likuid, Anda bisa menjual surat saham sekaligus kepemilikan saham Anda di pasar sekunder Bursa Efek Indonesia (BEI).


Obligasi atau Sukuk

Obligasi adalah surat bukti kepemilikan piutang terhadap pihak yang menerbitkan obligasi tersebut sedangkan sukuk memiliki pengertian yang mirip dengan obligasi hanya saja sukuk berdasarkan prinsip syariah. Penerbit obligasi/sukuk bisa jadi merupakan perusahaan swasta atau pemerintah (surat berharga negara). 

Surat bukti kepemilikan obligasi biasanya mencantumkan nilai nominal obligasi, tanggal jatuh tempo, harga penerbitan, tingkat suku bunga (coupon), tanggal coupon, hak pemegang obligasi, jenis obligasi dan besaran dana yang dapat dicairkan secara berkala.

Perlu diingat bahwasanya sertifikat obligasi tidak mencantumkan nama pemegang sertifikat sehingga jika Anda memiliki sertifikat ini, Anda harus menyimpannya dengan hati-hati. Sama seperti halnya saham, surat kepemilikan obligasi juga dapat dijual di pasar sekunder.

Salah satu jenis surat berharga negara adalah surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN). Surat berharga negara tersebut hadir ke dalam beberapa spesifikasi produk. Beberapa di antara produk tersebut dapat dimiliki oleh investor ritel bermodal minim.


Commercial Paper

Commercial Paper adalah surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan dengan nilai kapitalisasi pasar yang besar. Penerbitan surat ini ditujukan untuk membayar hutang jangka pendek perusahaan. Oleh karena itu umumnya tenggat waktu Commercial Paper kurang dari 1 tahun.

Sama halnya dengan surat berharga seperti saham dan obligasi, Commercial Paper juga dapat dijual di pasar sekunder. Hanya saja, surat ini tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan untuk mendapatkannya, Anda harus merogoh kocek sebesar 500 juta rupiah.

Cek

Surat berharga seperti cek adalah surat perintah yang diterbitkan oleh nasabah sebuah bank agar bank tempat nasabah tersebut menyimpan uang memberikan uang kepada si pemegang cek sejumlah yang tertulis di dalam cek tersebut. Cek dapat dijadikan jaminan pinjaman baik ke P2P lending atau ke bank.

Wesel

Wesel adalah surat perintah pembayaran sejumlah uang yang diterbitkan oleh seseorang yang menandatangani wesel tersebut dan ditujukan kepada orang lain atau bank. Dengan wesel ini, penerbit memberikan perintah tanpa syarat kepada yang ditunjuk terkait pada hari bayar-membayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.

Itulah penjelasan lengkap tentang pengertian surat berharga beserta ciri-ciri dan jenis-jenisnya. Untuk itu, cobalah untuk lebih teliti sebelum melakukan surat berharga. Selain melakukan surat berharga, kamu juga bisa berinvestasi sebagai bagian dari perencanaan finansial kamu dalam merencanakan masa depan yang aman dan nyaman. Nah, kamu bisa memulainya di aplikasi Bibit. Kamu bisa memilih produk sesuai dengan kebutuhanmu. Dan dengan dana serendah Rp 100.000 kamu bisa mulai rutin menabung di Bibit. Yuk, install aplikasi Bibit di Play Store dan App Store sekarang juga!