Gimana Sistem Kerja Fintech?

Saat ini dimana teknologi berkembang begitu pesat membuat banyak hal baru yang muncul di tengah-tengah kehidupan manusia. Salah satu hal baru yang muncul karena perkembangan teknologi tersebut adalah fintech. Fintech sendiri merupakan akronim dari financial technology dengan wujud platform digital yang menghadirkan layanan atau jasa dibidang keuangan. Karena jasa keuangan yang dihadirkan dijalankan dengan bantuan teknologi maka dibutuhkan perangkat digital untuk menjalankannya. Beberapa contoh platform fintech yang ada di Indonesia adalah OVO, GoPay, Dana, LinkAja, Bibit dan masih banyak yang lainnya. Menurut Bank Indonesia, Fintech didefinisikan sebagai jasa keuangan yang mendapatkan sentuhan teknologi sehingga menciptakan bisnis yang lebih modern karena transaksi dan manajemen finansial tidak dapat dilakukan dari jarak jauh tanpa harus bertatap muka.

Regulasi Fintech Di Indonesia

Dengan semakin banyaknya penyelenggara dan pengguna fintech ini maka memang dibutuhkan regulasi untuk mengaturnya. Di Indonesia regulasi untuk fintech ini telah ditetapkan pemerintah melalui Bank Indonesia dengan tiga dasar hukum sebagai landasannya yaitu :

  •  Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan

Keuangan Digital

  • Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran

  • Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik

Dengan adanya regulasi ini maka penyelenggara atau pengguna fintech bisa menjalankan berbagai kegiatan finansial melalui platform yang ada dengan aman dan nyaman. Ini karena Bank Indonesia akan menjaga setiap transaksi yang dilakukan dalam sistem fintech.

Jenis-jenis Fintech

Untuk membahas cara kerja fintech ini maka kita perlu mengetahui jenis-jenisnya. Karena beragamnya produk dan layanan yang dihadirkan, maka Bank Indonesia kemudian membagi klasifikasi jenis fintech ini menjadi empat jenis yaitu :

1.      Peer-to-Peer (P2P) Lending dan Crowdfunding

Pertama jenis fintech adalah Peer-to-Peer (P2P) lending dan crowdfunding. P2P lending dan crowdfunding ini adalah platform marketplace finansial yang akan mempertemukan pihak penyedia dana dan pihak yang membutuhkan dana. Karena dilakukan dalam satu online platform, maka proses pendanaan dengan P2P lending dan crowdfunding ini bisa dilakukan lebih mudah dan cepat dibanding di bank konvensional. Contoh platform P2P lending di Indonesia adalah Modalku, temanusaha.com. Sedangkan platform crowdfunding contohnya adalah KitaBisa, wujudkan.com. P2P lending dan crowdfunding ini dalam aktivitasnya akan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

2.      Payment, Clearing, dan Settlement

Jenis fintech berikut menghadirkan layanan pembayaran secara digital. Fintech yang terkategori dalam kategori ini berwujud payment gateway dan e-wallet. Contoh fintech dalam bentuk payment gateway adalah iPaymu.com. Dengan memanfaatkan layanan payment gateway, kamu bisa memilih metode pembayaran yang diinginkan. Sementara itu untuk e-wallet, tentu sudah lebih familiar karena bisa jadi kamu sering menggunakannya. Sesuai dengan namanya e-wallet atau dompet elektronik ini akan menghadirkan layanan penyimpanan dan transaksi keuangan dalam bentuk elektronik. Dari penggunaan e-wallet ini maka kamu bisa lebih mudah dan nyaman dalam menyimpan dan membawa uang serta dalam proses pembayarannya. Contoh e-wallet di Indonesia antara lain Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI), OVO, GoPay, Dana, Doku dan lainnya.

3.      Manajemen Risiko dan Investasi

Dalam jenis fintech ini maka kamu yang memanfaatkannya akan terbantu untuk melakukan perencanaan keuangan dan juga memantau kondisi keuangan dengan lebih mudah. Tidak hanya itu, dengan jenis fintech ini kamu juga akan dibantu untuk mendapatkan produk investasi yang paling tepat. Contoh fintech dalam kategori ini antara lain Bibit, Jurnal.id, Sleekr dan lainnya. Untuk memanfaatkan fintech ini biasanya terlebih dahulu kamu diharuskan mengunduh aplikasi dari Play Store atau App Store. Setelah mendownload dan menginstall-nya, kamu perlu mengisi data-data yang dibutuhkan.

4.      Market Aggregator

Terakhir, jenis fintech adalah market aggregator yang merupakan portal atau platform yang menghadirkan ragam informasi finansial berupa tips keuangan, investasi dan kartu kredit pada para penggunanya. Dari beragam informasi keuangan yang dihadirkan platform dalam kategori fintech ini maka diharapkan pengguna bisa mendapatkan panduan dan mampu juga mengambil keputusan finansial yang tepat. Beberapa contoh platform dalam jenis fintech ini adalah Cekaja.com dan Kreditgogo.com, RajaPremi.com dan Asuransi88.com dan lainnya.

Itulah beberapa penjelasan mengenai fintech, jenis-jenis fintech dan cara kerjanya. Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa fintech ini hadir untuk mempermudah transaksi dan manajemen finansial. Dari sini diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan fintech ini dengan baik. Dalam kaitannya dengan hal pembahasan fintech ini maka kamu juga tak perlu ragu lagi untuk melakukan investasi pada platform digital fintech. Dan salah satu platform fintech investasi terbaik dan menguntungkan yang bisa kamu jalankan adalah investasi reksadana bersama bibit.id.