Seperti kita ketahui bersama bahwa Surat Berharga Negara (SBN) yang diperdagangkan atau ritel memiliki dua jenis yakni SBN Konvensional dan SBSN (Surat Berharga Syariah negara). Dalam SBN syariah sendiri kita kenal ada instrumen bernama Sukuk. Lalu apa saja jenis Sukuk yang terdapat pada investasi SBSN tersebut? Berikut ulasannya!
Dua Jenis Sukuk Syariah
Sukuk yang termasuk dalam SBSN merupakan investasi syariah yang dijamin kehalalannya oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Menurut DSN-MUI, Sukuk dianggap telah memenuhi prinsip syariah yakni tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury).
Selain itu perlu diketahui juga bahwa dalam investasi Sukuk ini, imbal hasil yang didapat bukan berwujud bunga, tapi berupa “bagi hasil” atas modal dari beberapa proyek dan progam yang diinvestasikan pemerintah. Dari sini semakin jelas bahwa Sukuk adalah investasi yang halal. Jangan lupakan juga bahwa investasi Sukuk ini juga aman karena adanya jaminan dari negara atau pemerintah.
Perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan
Sukuk dalam SBSN sendiri ada dua jenis yaitu Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST). Meski keduanya sama-sama berprinsip syariah dan halal, namun keduanya punya beberapa perbedaan. Berikut perbedaan antara Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan:
1. Jangka Waktu
Pertama, perbedaan sukuk ritel dan tabungan adalah jangka waktu atau masa tenornya. Untuk masa tenor sukuk tabungan hanya dua tahun saja, sedangkan jangka waktu sukuk ritel yakni tiga tahun. Pada investasi Sukuk Tabungan, ada fitur early redemption yang membuat kamu bisa mencairkan dana investasi sebelum jatuh tempo. Sedangkan pada Sukuk Ritel, tidak ada fitur early redemption, sehingga kamu tidak bisa mencairkan dana sebelum jangka waktu berakhir.
2. Sifat Imbal Hasil dan Kupon
Pembeda Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan berikutnya yakni sifat imbal hasil atau kuponnya. Jika pada Sukuk Tabungan, kupon yang kamu dapatkan bersifat mengambang dengan batas minimal (floating with floor). Kupon mengambang maksudnya adalah ingkat imbal hasilnya mengambang atau bisa berubah mengikuti BI 7-Day Reverse Repo Rate (dihitung tiap tiga bulan sekali). Sedangkan pada Sukuk Ritel, kupon yang kamu dapatkan bersifat fixed rate sehingga investor akan mendapat imbal hasil yang tetap setiap bulannya.
3. Penjualan di Pasar Sekunder
Terkait penjualan di pasar sekunder, kedua sukuk ini juga memiliki perbedaan. Jadi jika kamu membeli Sukuk Ritel, maka kamu bisa memperdagangkannya lagi di pasar sekunder. Dari sini kamu bisa berpeluang mendapatkan capital gain dari penjualan Sukuk Ritel. Sedangkan untuk Sukuk Tabungan, kamu tidak bisa mempejualbelikannya lagi di pasar sekunder, sehingga tidak bisa mendapatkan capital gain.
Baca juga: Selain Aman, Apakah Sukuk Tabungan Halal?
Cara Membeli Sukuk
Untuk kamu yang tertarik untuk berinvestasi pada instrumen Sukuk, kamu bisa memulainya di aplikasi Bibit. Baik itu Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan, semuanya bisa kamu beli di Bibit yang telah ditunjuk sebagai mitra distribusi penjualan SBN oleh Kemenkeu. Untuk saat ini sendiri, Sukuk yang akan hadir adalah Sukuk Tabungan seri 009 (ST009). Maka bersiap saja untuk mulai berinvestasi di Bibit dengan cara sebagai berikut:
1. Pertama, kamu terlebih dulu perlu memiliki akun Stockbit Sekuritas dengan melakukan registrasi Rekening Dana Nasabah (RDN) melalui cara :
Pertama, klik banner “SBN” di halaman home aplikasi Bibit
Lalu, pilih ‘Daftar Sekarang’
Kemudian, buat akun Stockbit Sekuritas, klik ‘Buat Akun’
Selanjutnya, isi pembukaan RDN untuk registrasi pendaftaran SBN
2. Dari tahapan di atas, kamu sudah memiliki akun Stockbit Sekuritas. Lanjutkan proses investasi ST009 dengan registrasi SBN di aplikasi Bibit melalui dua langkah berikut:
Klik banner ‘SBN’ di home aplikasi Bibit dan pilih ‘Daftar Sekarang’
Setelah itu, klik ‘Hubungkan Stockbit’ dan proses registrasi pun selesai.
3. Dari sini proses pendaftaran SBN di aplikasi Bibit telah selesai dan kamu sudah bisa membeli ST009 di aplikasi Bibit.
Itulah penjelasan mengenai apa saja jenis-jenis sukuk. Semoga dengan artikel ini kamu sudah bisa memahami dua jenis sukuk yang ada beserta perbedaannya. Sekali lagi mengingat Sukuk Tabungan seri 009 yang akan rilis pada 11 November hingga 30 November 2022, pastikan saja kamu segera mempersiapkan diri.