Tahukah Kamu Bagaimana Cek Pajak di Aplikasi Bibit?

Sobit, sudahkah kamu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak dari penghasilan atau gajimu? Sebagai warga negara yang baik setiap satu tahun sekali kita harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari semua penghasilan kamu. Kalo bicara tentang penghasilan, sebenarnya apa saja, ya? Penghasilan tentunya nggak cuma gaji bulanan saja tetapi semua harta kekayaan yang kamu punya, misalnya rumah, mobil, emas termasuk investasi reksadana wajib dilaporkan juga. 

Memang, reksadana bukan termasuk objek yang dikenakan pajak. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan dan Undang-Undang Pasar Modal.

Yaitu UU No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 4 ayat 3 poin (i). Berbunyi, yang dikecualikan dari objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

Pada Undang-Undang Pasar Modal, merujuk pada UU No.8/1995 tentang Pasar Modal, Pasal 18, yang berbunyi Reksa Dana dapat berbentuk: a. Perseroan; atau b. Kontrak Investasi Kolektif.

Namun demikian, bukan berarti kamu tidak perlu melaporkan reksadana yang dimiliki dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak. Sebab reksadana yang dimiliki merupakan instrumen investasi yang termasuk dalam kategori harta kekayaan yang memang harus dilaporkan dalam SPT Pajak, selain gaji atau penghasilan. Karena reksadana adalah harta, sama seperti uang tunai, emas, tabungan, obligasi, saham, emas, bangunan, tanah, dan lainnya yang harus dilaporkan dalam SPT Pajak.

Lalu, bagaimana cara melaporkan harta reksadana dalam SPT Tahunan Pajak ini? Yuk, lihat langkah-langkahnya!

  1. Klik Profile di aplikasi Bibit

  2. Klik E-Statement

  3. Klik Tax Report

  4. Klik Kirim Ke Email

  5. Otomatis dokumen untuk pelaporan SPT reksadana akan dikirimkan ke email kamu 

Ada 2 hal yang perlu kamu perhatikan sebelum mengisi SPT:

Lapor Hasil Keuntungan Reksadana

Return atau imbal hasil dari investasi reksadana adalah keuntungan yang kamu dapatkan. Misalkan di akhir tahun kamu dapat ‘keuntungan’ dari penjualan reksa dana sebesar Rp 10 juta dan Portfolio akhir periode kamu sebesar Rp 1 miliar.
Kamu bisa  ikuti petunjuk pengisian form online untuk SPT 1770 S (Pekerja dengan penghasilan di atas 60 juta per tahun) yang berkaitan dengan pelaporan reksa dana.

Cara lapor hasil return (imbal hasil) reksadana bisa kamu lakukan dengan cara berikut ini:

  1. Masuk ke kolom pelaporan “Penghasilan Bukan Objek Pajak” yang ada di langkah ke-6

  2. Kalau angka tertera positif atau kamu dapat keuntungan dari hasil reksadana kamu bisa centang ‘Ya’.

  3. Pada poin ke-6 yang bertuliskan 'Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk Objek Pajak’, masukkan angka yang tertera dari keuntunganmu misalnya Rp 10 juta.

  4. Lanjutkan pengisian sesuai dengan kebutuhanmu.

Lapor Harta Reksadana yang Kamu Miliki


Kalau uang portofolio di akhir periode kamu misalnya sebesar Rp 1 Miliar berarti sejumlah itu reksadana yang harus kamu laporkan. Caranya:

  1. Masuk ke kolom pelaporan “Apakah Anda memiliki harta?” di  langkah ke 8 

  2. Centang ‘Ya’

  3. Lanjutkan dengan mengklik tombol ‘Tambah’ di sebelah pojok kanan

  4. Lalu isi form ‘Harta Baru/New Asset’

Saat mengisi form berikut langkah-langkahnya:

  • Untuk reksadana, menggunakan Kode 036

  • Nama Harta, tuliskan Reksa Dana

  • Tahun Perolehan, diisi tahun sesuai dengan reksa dana yang kamu beli (dapatkan), misalnya tahun 2018.

  • Harga Perolehan, diisi nilai portfolio akhir periode

  • Keterangan, ditulis PT Bibit Tumbuh Bersama (nama perusahaan tempat kamu melakukan investasi reksa dana)

  • Cek semua kebenaran data lalu klik Simpan

  • Lanjutkan pengisian SPT sesuai dengan kebutuhan kamu.

Gimana Sobit, mudah banget kan? Nah, pelaporan reksadana dalam penyampaian harta pada SPT Tahunan Pajak ini tidak akan membuat kamu bakal dikenakan atau diharuskan membayar pajak.

Oleh karena itu, tak perlu takut dan khawatir untuk melaporkan atau mencantumkan investasi reksadana kamu dalam penyampaian SPT Pajak. Jadilah wajib pajak dan warga negara yang cerdas dengan sadar akan pentingnya pajak untuk membangun negeri. Buat kamu yang mau lapor pajak secara offline juga bisa. Yuk, mulai lapor semua harta kamu sebagai warga negara yang baik. Dan yang terpenting tetap konsisten berinvestasi reksadana di Bibit ya, Sobit! Install aplikasi Bibit di Play Store dan App Store!