Tren investasi saat ini sedang mengalami peningkatan, khususnya di kalangan anak muda. Istilah-istilah seperti saham, reksadana, obligasi hingga sukuk sudah cukup familiar buat para investor pemula. Dan tren ini membawa dampak positif karena bisa memotivasi anak muda lainnya untuk berinvestasi sejak dini. Yang baru saja trending di hari ini, 25 Februari 2022 adalah penerbitan sukuk ritel seri SR016. Dan banyak jadi pertanyaan buat investor pemula, apakah sukuk ritel ini termasuk investasi syariah? Yuk, Bibit bantu jelaskan!
Apa itu sukuk?
Sukuk adalah efek syariah yang menjadi salah satu instrumen investasi yang biasanya diterbitkan oleh pemerintah untuk membantu membiayai pembangunan Negara. Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sukuk adalah efek atau surat berharga syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).
Contoh aset yang dijadikan sebagai obyek atas penerbitan sukuk misalnya tanah, bangunan, proyek bangunan, atau jasa, dan hak manfaat atas aset. Dengan catatan, aset yang menjadi dasar sukuk adalah tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Jika kamu ingin berinvestasi atas prinsip syariah dan memperhatikan sisi keberkahan dari imbal hasil yang didapatkan, maka sukuk syariah sangat cocok dijadikan pilihan berinvestasi.
Investasi di Surat Berharga Negara (SBN) Ritel berbasis syariah yakni SR016 sesuai prinsip syariah. Kementerian Keuangan menyebutkan sesuai amanat Undang-Undang SBSN dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No. 1345), dalam rangka penerbitan dan penjualan Sukuk Negara Ritel.
Sukuk ritel SR016 diterbitkan menggunakan akad ijarah asset to be leased dengan cara book building, dengan mengacu pada fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai berikut :
Fatwa No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah.
Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN.
Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN.
Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased.
Fatwa No. 85/DSN-MUI/XII/2012 tentang Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah.
Fatwa No. 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.
Baca juga : SBN 101 Series: SBN Konvensional dan Syariah, Apa Bedanya?
Dalam rangka penerbitan SR016, DSN-MUI telah menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Negara Ritel Seri SR016 Tahun 2022 No. B-0139/DSN-MUI/II/2022 tanggal 14 Februari 2022, sehingga terdapat kepastian khususnya bagi investor syariah bahwa investasi pada SR016 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Walau menyandang nama syariah dan sudah menggenggam fatwa MUI, Sukuk Ritel termasuk di dalamnya seri SR016, merupakan instrumen investasi untuk semua investor. Setiap investor ritel tanpa memandang agama tertentu, bisa berinvestasi SR016.
Makanya smart investor jangan ragu untuk segera investasi di instrumen investasi SR016 yang menawarkan imbalan 4,95 persen per tahun bersifat tetap (fixed coupon), dengan tenor 3 tahun, serta aman karena 100 persen pokok investasi dan kuponnya dijamin oleh negara.
Siap berinvestasi sekaligus bantu negara?
Kamu bisa memesan sukuk ritel di mitra distribusi yang dapat dilihat di laman Kementerian Keuangan. Salah satu mitranya yaitu Bibit. Bibit telah ditunjuk oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai Mitra Distribusi (Midis) penjualan Surat Berharga Negara (SBN), termasuk Sukuk Ritel.
Di Bibit, kamu bisa memesan mulai nominal Rp 1 juta hingga Rp 2 miliar dengan kelipatan Rp 1 juta. Setiap pilihan nominal memiliki tenor sama, yaitu 3 tahun sejak pembelian. Prosesnya dilakukan 100% online dan dijamin aman oleh Pemerintah RI. Yuk, langsung order sukuk ritel SR016 di Bibit dan install aplikasinya di Play Store atau App Store!