Program Pembiayaan Rumah KPR Bersubsidi

Memiliki sebuah rumah rasanya menjadi salah satu impian yang dimiliki setiap orang. Oleh karena itu, Pemerintah menyediakan layanan program pembiayaan rumah KPR bersubsidi. Tujuannya untuk membantu masyarakat dengan dana terbatas untuk memiliki rumah sebagai tempat tinggal. Yuk, simak ulasan lengkapnya berikut ini!

Definisi Rumah KPR Bersubsidi

Menurut laman Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, rumah KPR subsidi adalah pembiayaan kepemilikan rumah yang mendapatkan dukungan dan kemudahan perolehan dari pemerintah. Melalui dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang disediakan oleh Bank Pelaksana, baik secara konvensional maupun sesuai dengan prinsip syariah.

Program KPR subsidi ini tentunya ditujukan bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yaitu mereka yang memiliki keterbatasan daya beli, sehingga memerlukan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Program ini diperlukan, karena saat ini banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki hunian pribadi. Terlebih lagi, rumah sederhana sekalipun memiliki harga jual yang tidak bisa dijangkau masyarakat luas. Maka dari itu, KPR subsidi menjadi solusi bagi masyarakat menengah ke bawah untuk memiliki rumah pribadi. 

Program Pembiayaan Rumah KPR Bersubsidi

Jenis Fasilitas Pembiayaan Rumah Bersubsidi

Tersedia beberapa jenis fasilitas yang pemerintah sediakan, berikut detailnya:

1. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)

FLPP adalah bantuan likuiditas khusus untuk pembiayaan perumahan bagi MBR. FLPP memberikan dukungan berupa fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan dengan fokus pada MBR, jenis fasilitas ini dikelola dan disalurkan melalui Kementerian PUPR, memberikan akses pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi MBR.

Persyaratan untuk mengikuti program FLPP atau KPR subsidi mencakup batasan gaji/penghasilan pokok, yakni tidak melebihi Rp4.000.000 untuk rumah tapak dan Rp7.000.000 untuk rumah sederhana susun. Selain itu, rumah yang dibiayai harus ditempati, tidak boleh disewakan dan dijual kembali kepada pihak lain dalam periode waktu tertentu.

2. Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)

Pemerintah menyediakan bantuan KPR subsidi ini untuk menutup sebagian atau seluruh uang muka pembelian rumah. Penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) secara otomatis juga akan mendapatkan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Jumlah SBUM yang diterima oleh MBR sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok. Besarnya subsidi uang muka perumahan untuk penerima KPR Bersubsidi adalah sebesar Rp4 juta.

3. Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)

Pemerintah meluncurkan program ini khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang telah memiliki tabungan. Tujuannya adalah membantu memenuhi sebagian uang muka dalam pembelian rumah. Program ini juga dapat digunakan sebagai dana untuk proyek pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan dari bank pelaksana. 

Besaran subsidi yang diberikan maksimal mencapai Rp32.400.000 dan minimal Rp21.400.000. Calon pemohon diharapkan memiliki setidaknya 5 persen dari total harga rumah sebagai dana sendiri. Pada tahun keempat, suku bunga akan mengambang tapi tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Syarat Pengajuan Rumah KPR Bersubsidi

Berikut beberapa hal yang wajib dipenuhi sebagai syarat mendapatkan fasilitas rumah KPR bersubsidi.

Syarat Penerima:

1. Calon penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, usia maksimal 60 tahun untuk karyawan dan maksimal 65 tahun untuk tenaga profesional saat kredit rumah subsidi lunas.

3. Pemohon dan pasangan (jika ada) tidak boleh memiliki rumah sebelumnya dan tidak pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah.

4. Gaji pokok calon pembeli rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun tidak boleh melebihi Rp8.000.000.

5. Masa kerja pemohon harus minimal satu tahun.

6. Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Syarat Dokumen: 

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemohon dan pasangan dengan ketentuan bahwa jika alamat tempat tinggal tidak sesuai dengan alamat KTP, pemohon diharuskan melampirkan surat domisili.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

3. Fotokopi surat nikah/cerai.

4. Rekening koran selama tiga bulan terakhir.

5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 21.

6. Surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan tidak memiliki rumah, yang harus diketahui oleh instansi tempat bekerja atau lurah tempat KTP diterbitkan.

7. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat oleh pemohon dan pasangannya.

8. Untuk pegawai, dokumen tambahan yang diperlukan adalah:

  • Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan yang ditandatangani oleh pemohon, materai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap.

  • Fotokopi surat keterangan pengangkatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja (jika bekerja di instansi).

9. Bagi wiraswasta, syaratnya mencakup:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

10. Sedangkan untuk pekerja mandiri atau profesional, diperlukan:

  • Fotokopi izin praktik.

Perlu diketahui bahwa persyaratan dan ketentuan pengajuan rumah KPR subsidi dapat bervariasi tergantung kebijakan dan syarat yang ditetapkan bank penyalur subsidi pemerintah.

Bank Pelaksana KPR Bersubsidi 

Bank pelaksana adalah bank umum, bank umum syariah dan unit syariah yang berkolaborasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang memiliki peran sentral sebagai bank penyalur pembiayaan rumah KPR bersubsidi bagi MBR. Sebagai bank yang sudah familiar di kalangan masyarakat, Bank BTN turut berkontribusi dalam menyediakan kemudahan dan bantuan perolehan rumah bagi MBR, membantu mereka mewujudkan impian memiliki rumah.

Sebagai informasi, pada tahun 2023 Bank BTN mencatatkan kinerja yang mengesankan dalam penyaluran KPR. Jumlah penyaluran KPR milik BTN sepanjang tahun tersebut mencapai Rp 56,89 triliun, mengalami peningkatan sebesar 19,6% secara tahunan (YoY). Khususnya, KPR Subsidi tetap menjadi yang paling dominan dengan nilai mencapai Rp 25,63 triliun. Angka ini menunjukkan kontribusi positif Bank BTN dalam mendukung program perumahan bersubsidi dan memberikan akses perumahan yang terjangkau kepada MBR.

Saham BBTN

Perlu diketahui bahwa Bank BTN (BBTN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Persero yang telah melantai di pasar modal Indonesia sejak tahun 2009. Jadi, selain dapat menikmati berbagai fasilitas perbankan yang ditawarkan oleh Bank BTN, kamu juga memiliki kesempatan untuk berinvestasi dalam pertumbuhan perusahaan ini melalui saham BBTN di platform investasi Bibit.

Cara Beli Saham BBTN di Bibit

Sebelum melakukan proses pembelian, pastikan bahwa akun kamu sudah terupgrade menjadi Bibit Plus. Jika belum, kamu bisa mengikuti panduannya disini. Nah setelah upgrade ke Bibit Plus, ini dia langkah-langkah yang bisa kamu ikuti untuk mulai membeli saham di Bibit Plus:

  1. Buka halaman Explore pada aplikasi Bibit, lalu pilih produk investasi Saham.

  2. Kamu bisa memilih saham apapun yang ada di bursa efek dan juga saham yang masuk dalam kategori Indeks.

  3. Pilih saham apapun yang ada dalam Indeks tersebut, sebagai contoh kamu bisa coba klik saham BBTN.

  4. Kamu bisa Klik Beli untuk melakukan pembelian saham BBTN.

  5. Masukkan nominal Harga Beli yang kamu inginkan dan juga Jumlah Lot yang akan kamu beli, lalu klik Beli.

  6. Setelah order sudah dilakukan, kamu tinggal menunggu pembelian kamu di proses.

Bagi kamu masih bingung dan ingin mengetahui soal aplikasi Bibit lebih lengkap, kamu juga bisa cek video ini ya. Yuk, segera upgrade ke Bibit Plus sekarang juga.

Disclaimer:

Semua konten dalam website ini dibuat untuk tujuan informasional dan bukan merupakan rekomendasi untuk membeli/ menjual saham tertentu.