Kenapa PBS Tidak Riba? Ini Alasannya!

Apa yang dimaksud Riba

Dalam membahas produk investasi syariah, kita perlu mengenal dulu yang namanya istilah Riba. Riba adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada praktik mengambil atau memberikan tambahan atau kelebihan dalam transaksi pinjaman uang atau hutang dengan syarat bahwa kelebihan tersebut harus dikembalikan sebagai bunga. Dalam konteks keuangan dan ekonomi, riba biasanya diartikan sebagai bunga atau bunga tambahan yang dibebankan atas pinjaman uang atau utang.

Dalam prinsip-prinsip syariah, riba dianggap sebagai praktik yang terlarang dan diharamkan karena dianggap tidak adil dan merugikan salah satu pihak dalam transaksi. Hukum Islam mengajarkan bahwa pengambilan riba mengarah pada ketidakadilan dan tidak seimbang dalam hubungan antara pemberi dan penerima pinjaman.

Sebagai alternatif untuk riba, prinsip-prinsip syariah menganjurkan penggunaan akad-akad yang lebih adil dan beretika dalam transaksi keuangan seperti akad Ijarah, Mudharabah, Musyarakah, dan lainnya. Prinsip syariah dalam sistem keuangan Islam mengutamakan kesetaraan, keadilan, dan transparansi dalam transaksi untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat secara keseluruhan.

Jenis-jenis Akad dalam Investasi Syariah

Dalam produk investasi syariah, terdapat beberapa jenis akad atau struktur kontrak yang digunakan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Berikut adalah beberapa jenis akad yang umum digunakan dalam obligasi syariah:

1. Ijarah (Lease):

Dalam akad Ijarah, penerbit sukuk mentransfer kepemilikan aset produktif kepada investor untuk jangka waktu tertentu. Investor kemudian membayar biaya sewa atas aset tersebut kepada penerbit. Pada akhir periode sewa, aset dikembalikan kepada penerbit atau dapat dibeli oleh investor dengan harga yang disepakati.

2. Mudharabah (Profit-Sharing Partnership):

Akad Mudharabah melibatkan kemitraan antara investor (shahibul maal) dan penerbit sukuk (mudarib). Investor menyediakan dana, sementara penerbit sukuk bertanggung jawab mengelola dana tersebut untuk mencapai keuntungan. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya, sedangkan kerugian sepenuhnya ditanggung oleh investor.

3. Musyarakah (Joint Venture):

Akad Musyarakah adalah bentuk kemitraan atau kerjasama antara penerbit sukuk dan investor. Kedua belah pihak menyediakan modal dan berbagi keuntungan atau kerugian sesuai dengan kesepakatan. Musyarakah sering digunakan untuk proyek-proyek besar yang memerlukan modal yang besar.

4. Murabahah (Cost-Plus Sale):

Murabahah adalah akad yang melibatkan penjualan barang atau aset dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang telah disepakati sebelumnya. Dalam konteks obligasi syariah, Murabahah dapat digunakan sebagai akad untuk mendukung pembelian atau pendanaan aset tertentu.

5. Salam (Forward Sale):

Akad Salam adalah kontrak untuk menjual komoditas atau barang di masa depan dengan harga yang disepakati di awal. Dalam obligasi syariah, Salam dapat digunakan untuk mendukung pendanaan pertanian atau industri dengan prinsip-prinsip syariah

6. Istisna' (Manufacturing Contract):

Istisna' adalah akad yang digunakan untuk pesanan produksi atau manufaktur. Penerbit sukuk memerintahkan kepada pihak ketiga untuk memproduksi barang atau aset tertentu yang akan dibeli oleh investor pada harga yang telah disepakati sebelumnya.

7. Wakalah (Agency):

Dalam akad Wakalah, penerbit sukuk bertindak sebagai wakil atau agen atas nama investor untuk melakukan aktivitas tertentu, dan mereka akan menerima imbalan atas layanan mereka.

Jadi, sebuah produk investasi hanya akan dianggap syariah apabila sudah menggunakan satu atau lebih dari beberapa akad yang telah dijelaskan di atas.

Apa itu PBS

Sukuk Berbasis Proyek (PBS) merupakan instrumen keuangan syariah yang berupa Surat Berharga Syariah Negara, digunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan tertentu oleh Kementerian Negara atau Lembaga. Jika kamu pernah mendengar istilah obligasi FR, maka PBS ini memiliki kesamaan dengan FR, namun dengan perbedaan bahwa PBS sepenuhnya mengikuti prinsip syariah. Dengan demikian, maka bisa disimpulkan bahwa PBS tidaklah riba dan sudah sesuai dengan prinsip syariah.

Berapa Keuntungan Investasi PBS

Untuk mengetahui berapa keuntungan dari PBS, maka kita akan menggunakan contoh dari salah satu PBS yang sudah terbit. Berikut adalah screenshootnya:

Keuntungan Investasi PBS

Pada gambar di atas kita bisa mendapatkan beberapa informasi antara lain adalah:

  1. Harga beli (102%) : ini artinya PBS tersebut dijual di harga premium lebih tinggi 2% dari harga aslinya (harga par).

  2. Yield (6.58%): Yield ini artinya adalah total keuntungan efektif per tahun yang akan didapatkan bila investor membeli PBS ini di hari tersebut dan memegangnya hingga jatuh tempo.

  3. Tingkat Kupon (6.75%): ini artinya berapa besar imbalanyang akan diterima setiap tahunnya dengan memegang PBS tersebut.

  4. Jatuh tempo (15 Jun 2047): ini merupakan tanggal dimana obligasi tersebut akan dilunasi dan investor akan dibayar modalnya secara utuh.

Untuk menghitung keuntungan tahunan yang didapatkan, maka kita bisa mengalikan tingkat kupon dengan nominal pembelian obligasi itu.

Misalnya bila seseorang membeli dalam jumlah 100 juta rupiah. Maka total keuntungan yang akan didapatkan:

Return tahunan = Nominal X Kupon

= Rp100.000.000 X 6,75%

= Rp6.750.000

Apabila ia memegang obligasi itu selama 5 tahun maka keuntungan bunganya akan sebesar:

Total return = Return tahunan X Jumlah tahun 

= Rp6.750.000,00 X 5 

= Rp33.750.000

Apakah PBS Lebih Baik dari Obligasi Non Syariah

Perhitungan return di atas juga akan berlaku pada obligasi FR non syariah. Sehingga kita tidak bisa mengatakan mana yang lebih baik antara obligasi FR atau PBS. Namun, keunggulan dari PBS adalah investasi kamu jadi lebih tenang apabila kamu ingin mengikuti prinsip prinsip syariah dalam berinvestasi.

Baca Juga: Apa Beda Sukuk SBN Ritel dan PBS?

Investasi Syariah Bisa Beli di Aplikasi Bibit

Setelah memahami bahwa PBS bukanlah investasi yang riba, mungkin kamu tertarik untuk membeli produk investasi tersebut. Pada produk investasi apapun yang kamu ingin beli, pastikan bahwa kamu akan membelinya di tempat yang aman dan mudah dimengerti. Saat ini kamu bisa menggunakan aplikasi Bibit untuk membeli investasi syariah baik itu PBS maupun sukuk retail. Pilihan investasi syariah di bibit sangat lengkap dan selalu update. 

Berikut adalah langkah langkah yang bisa kamu lakukan untuk membeli investasi syariah di Bibit:

  1. Buka Aplikasi Bibit

  2. Klik SBN Retail pada bagian Produk Investasi (atau klik Obligasi FR untuk membeli PBS)

  3. Pilih Produk Sukuk Retail (SR) yang sedang tersedia untuk dibeli (pastikan kamu membeli pada periode pembelian, sebelum periode tersebut maka kamu tidak bisa membeli SR)

  4. Masukan Nominal pembelian yang diinginkan, kemudian lanjutkan ke halaman konfirmasi pembelian.



Cara Beli Project Based Sukuk Online di aplikasi Bibit

Itulah penjelasan mengenai PBS serta cara membelinya dengan mudah melalui Bibit. Yuk pakai Bibit sekarang juga.