Ketika akan menjalankan investasi, kamu memang perlu memilih perusahaan yang legal. Untuk mengetahui mana saja perusahaan investasi yang legal ini kamu perlu rujukan atau pedoman dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Lalu apa saja daftar perusahaan investasi yang legal? Berikut informasinya!
Peranan OJK dalam Sektor Jasa Keuangan
Untuk mengatur sektor jasa keuangan setiap negara memang akan menghadirkan sebuah badan atau lembaga independen. Nah di Indonesia, sektor jasa keuangan ini akan diatur dan diawasi oleh sebuah badan atau lembaga bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sendiri dibentuk dengan dasar UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di Indonesia.
Dalam fungsi pengawasan dan kontrol yang dimiliki OJK ini maka kegiatan investasi juga menjadi salah satu bidang yang diperhatikan. Dari sinilah kemudian muncul pengkategorian perusahaan investasi legal dan ilegal. Dikatakan perusahaan investasi legal karena telah terdaftar dan berizin di OJK dan sebaliknya perusahaan investasi ilegal karena belum terdaftar dan berizin di OJK.
Semakin Banyaknya Perusahaan Investasi yang Bermunculan
Apa yang membuat kita perlu merujuk OJK untuk mengetahui perusahaan investasi legal dan ilegal? Pasalnya sekarang semakin banyak perusahaan investasi yang bermunculan. Dengan semakin mudahnya cara menjalankan investasi yakni melalui perantara teknologi digital, membuat banyak pihak yang kemudian menghadirkan platform investasi online.
Sayangnya dari fenomena kemunculan perusahaan investasi ini ada beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menghadirkan investasi bodong atau ilegal. Tentu dari keberadaan perusahaan investasi bodong atau ilegal tersebut membuat masyarakat yang jadi korbannya dengan kerugian yang harus ditanggung. Dari banyaknya kasus penipuan investasi ilegal inilah kemudian OJK memainkan perannya untuk mengatur dan mengawasi perusahaan-perusahaan investasi yang bermunculan.
Daftar Perusahaan Investasi yang Legal dan Ilegal
Untuk mengetahui perusahaan investasi mana saja yang legal dan ilegal dari OJK ini, kamu bisa membuka link berikut ini. Perlu diketahui sekali lagi bahwa perusahaan investasi dikatakan legal bila sudah terdaftar dan berizin di OJK. Sebaliknya perusahaan investasi dikatakan ilegal karena tidak terdaftar dan berizin di OJK.
Daftar perusahaan investasi resmi dan legal di OJK (per-29 Juni 2021) bisa dilihat di laman : https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-29-Juni-2021.aspx
Sementara itu daftar perusahaan investasi ilegal di OJK (per-29 Juni 2021) bisa dilihat di laman : https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Negative
Selain melalui website OJK, kamu juga bisa mendapatkan informasi mengenai perusahaan investasi yang legal dan tidak legal dengan menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157.
Perlu dipahami juga bahwa daftar perusahaan investasi legal dan ilegal di atas bisa saja mengalami perubahan di suatu waktu karena OJK yang terus melakukan update.
Baca juga artikel kita tentang daftar aplikasi reksadana yang sudah terdaftar OJK di sini.
Demikianlah penjelasan mengenai daftar perusahaan investasi yang legal dan ilegal di Indonesia. Sekali lagi rujukan daftar ini akan selalu mengacu pada update yang dilakukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Perlu kamu ketahui bahwa salah satu dari daftar perusahaan investasi yang legal tersebut adalah Bibit. Dari sinilah maka kamu yang berencana berinvestasi di aplikasi Bibit tak perlu ragu lagi untuk memulainya. Sebagai platform investasi reksadana, Bibit akan membuatmu merasakan pengalaman berinvestasi yang aman karena sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.