Sukuk Ritel sebagai salah satu pilihan instrumen investasi syariah, sebentar lagi akan segera meluncur. Dari sinilah maka kita perlu mengetahui bersama seluk beluk dari sukuk ritel yang diterbitkan oleh pemerintah tersebut. Bicara mengenai penerbitan sukuk negara ini ternyata dilakukan melalui tiga metode. Nah berikut tiga metode penerbitan sukuk ritel yang perlu dipahami bersama.
Metode Penerbitan Sukuk Ritel
Sukuk negara sendiri dapat diterbitkan atau diperdagangkan di pasar perdana yang dilaksanakan oleh pemerintah serta juga di pasar sekunder dimana perpindahan kepemilikannya harus mengikuti kaidah dan akad saat penerbitan sukuk. Untuk metode penerbitan sukuk ritel ini seperti yang disebutkan terdapat tiga macam yaitu yaitu lelang, bookbuilding, dan private placement.
1. Metode Lelang
Metode penerbitan sukuk ritel pertama adalah lelang. Metode lelang pada sukuk negara ini biasanya dilakukan setiap dua minggu sekali dengan didasarkan pada annual calendar of issuance. Pihak yang berhak melakukan lelang adalah peserta lelang SBSN yang sudah ditunjuk oleh pemerintah. Lembaga keuangan seperti Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) diperbolehkan mengikuti lelang, tapi hanya boleh mewakili dirinya sendiri. Kalau ada pihak lain selain peserta yang sudah ditunjuk ingin ikut maka harus melalui peserta lelang tersebut.
2. Metode Bookbuilding
Metode kedua dari penerbitan sukuk ritel adalah bookbuilding yang merupakan metode penerbitan sukuk melalui agen penjual atau joint lead manager (JLM). Agen penjual atau JLM ini sendiri akan ditunjuk sebelumnya oleh pemerintah melalui proses seleksi. Penerbitan sukuk ritel dengan metode bookbuilding ini biasanya diperuntukkan pada pasar domestik dan investor individu. Selain itu penerbitan ini juga sering diperuntukkan juga dalam penerbitan sukuk negara di pasar internasional dengan menggunakan mata uang asing.
3. Metode Private Placement
Terakhir, metode penerbitan sukuk ritel adalah private placement yang merupakan penerbitan sukuk secara khusus dan secara bilateral antara investor dan pemerintah. Contoh penerbitan dengan metode ini adalah penerbitan SDHI (Sukuk Dana Haji Indonesia ) antara pemerintah (Kemenkeu) dengan Kementerian Agama (Kemenag). Penerbitan dengan metode private placement ini juga bisa dilakukan antara pemerintah dengan LPS, bank, ataupun dengan individu. Intinya penerbitan sukuk dengan metode ini dapat dilakukan dengan siapa saja asal sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan Menteri Keuangan tentangan private placement.
Baca juga : Ini Dia Jadwal Sukuk Ritel 2022
Itulah penjelasan mengenai metode penerbitan sukuk ritel yang merupakan investasi syariah dari pemerintah. Dari sini maka kamu bisa memahami dengan cara apa saja sukuk negara ini diterbitkan pemerintah. Kamu yang berencana ingin berinvestasi pada Sukuk Ritel 2022 (SR016) sendiri dapat segera mempersiapkan diri. pasalnya Sukuk Ritel Seri 16 ini akan meluncur sebentar lagi mulai tanggal 25 Februari 2022. Untuk pembeliannya, kamu bisa menjadikan aplikasi Bibit sebagai pilihan terbaik. Ini karena Bibit telah ditunjuk langsung oleh pemerintah sebagai Mitra Distribusi (Midis) penjualan Surat Berharga Negara (SBN) tahun 2022 ini.