Ingin Investasi Syariah? Cari Tahu Dasar Hukum Sukuk Ritel!

Sebagian orang, khususnya umat Muslim, memandang investasi di bidang keuangan tidak hanya untuk mencari keuntungan materi semata, melainkan juga untuk mencari keberkahan dalam mengelola keuangan. Produk investasi berbasis syariah memang banyak, dan saat ini sukuk bisa menjadi alternatif untuk kamu yang memegang prinsip-prinsip syariah dalam berinvestasi.

Melihat kebutuhan itu, pemerintah secara resmi telah menerbitkan Sukuk Ritel seri terbaru, yakni SR016 yang dijual secara online. Produk investasi khusus investor individu (ritel) ini bisa mulai dipesan online mulai tanggal 25 Februari 2022. Sebelum membeli, kamu wajib tahu bagaimana dasar hukum tentang kehalalan investasi syariah sukuk ritel ini.

Dasar Hukum Sukuk Ritel

Sukuk Ritel adalah jenis Surat Berharga Syariah Negara, yang dalam penerbitannya harus mendapatkan Fatwa dan/atau Pernyataan Kesesuaian Syariah (Opini Syariah) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang SBSN dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.

Sukuk ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Penerbitan sukuk ritel menggunakan struktur akad Ijarah - Asset to be Leased. Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah. Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.

Seperti halnya transaksi dalam hukum Islam, investasi SR016 menggunakan akad atau perjanjian. SR016 yang diterbitkan menggunakan akad Ijarah Asset To Be Leased dengan cara bookbuilding, mengacu pada fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai berikut :

  1. Fatwa No.69/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN;

  2. Fatwa No.70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN;

  3. Fatwa No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah;

  4. Fatwa No. 85/DSN-MUI/XII/2012 tentang Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah;

  5. Fatwa No.76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased; dan

  6. Fatwa No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.

Dalam rangka penerbitan SR016, DSN-MUI telah menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Negara Ritel Tahun 2020 nomor: B.100/DSN-MUI/II/2020 tanggal 19 Februari 2020, sehingga terdapat kepastian khususnya bagi investor syariah bahwa investasi pada SR016 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Karakter Sukuk Ritel SR016

Karena investasi ini dikhususkan untuk investor ritel, modal awal untuk membeli sukuk sangat terjangkau yaitu mulai dari Rp1 juta. Nilai pembelian sukuk ritel SR016 ini juga bisa dilakukan dengan kelipatan Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar per investor.

Sukuk ritel memiliki tenor 3 tahun dengan tanggal jatuh tempo pada 10 Maret 2025, serta menawarkan tingkat imbal hasil tetap 4,95 persen per tahun.

Melalui keterangan resmi DJPPR pada Selasa (22/2) disebutkan, tujuan penerbitan SR016 secara online adalah untuk membiayai APBN, termasuk pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia dan memperluas basis investor dalam negeri.

Maka dari itu melalui investasi sukuk ritel, Pemerintah menawarkan kesempatan secara langsung kepada Warga Negara Indonesia untuk mendukung pembangunan nasional. Hasil investasi sukuk ritel akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang menjadi investasi untuk merekat jalinan kebangsaan menuju bangsa yang mandiri.

Baca juga : Metode Penerbitan Sukuk Ritel 016 Yang Bisa Kamu Pesan

Siap berinvestasi sekaligus bantu negara?

Pemerintah telah resmi membuka masa penawaran Sukuk Ritel seri SR016 mulai besok, 25 Februari 2022. Kamu bisa memesan sukuk ritel di mitra distribusi yang dapat dilihat di laman Kementerian Keuangan. Salah satu mitranya yaitu Bibit.

Di Bibit, kamu bisa memesan mulai nominal Rp 1 juta hingga Rp 2 miliar dengan kelipatan Rp 1 juta. Setiap pilihan nominal memiliki tenor sama, yaitu 3 tahun sejak pembelian. Prosesnya dilakukan 100% online dan dijamin aman oleh Pemerintah RI. Proses pemesanan dilakukan melalui 4 tahap, yaitu pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen. Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan Mitra Distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN. Sebelum melakukan pemesanan pembelian, setiap calon investor kiranya telah memahami Memorandum Informasi Sukuk Ritel seri SR016. Yuk, bersiap untuk order sukuk ritel SR016 di Bibit dan install aplikasinya di Play Store atau App Store!