Apa itu Sukuk dalam Investasi?
Sukuk, dalam konteks keuangan syariah, adalah instrumen keuangan yang mirip dengan obligasi dalam sistem keuangan konvensional. Namun, sukuk didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang menghindari bunga (riba) dan aktivitas yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Secara harfiah, kata "sukuk" dalam bahasa Arab berarti "sertifikat" atau "surat." Sukuk mewakili kepemilikan bagi para pemegangnya terhadap sebagian kepemilikan atau aset yang sesuai dengan proyek atau investasi tertentu. Dalam prakteknya, sukuk diterbitkan oleh pihak yang membutuhkan pendanaan, seperti pemerintah atau perusahaan, dan dijual kepada investor. Nantinya, investor yang membeli sukuk akan mendapatkan bagian kepemilikan atas proyek atau aset yang mendukung sukuk tersebut.
Transaksi sukuk didasarkan pada berbagai struktur akad syariah, seperti Ijarah (sewa), Mudarabah (kemitraan berbagi laba), Musharakah (kemitraan), atau Wakalah (wakil). Keuntungan yang diperoleh dari investasi yang didukung oleh sukuk akan dibagi di antara investor dan penerbit sukuk sesuai dengan kesepakatan dan prinsip syariah.
Beda Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan
Sukuk sendiri memiliki berbagai macam jenis yang bisa dibeli oleh investor. Dalam konteks sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, kita mengenal 2 jenis sukuk antara lain adalah sukuk ritel dan sukuk tabungan. Pada dasarnya sifat dasar dari kedua instrumen ini sama yaitu merupakan surat utang serta sesuai dengan prinsip syariah.
Namun ada beberapa perbedaan yang bisa dijelaskan, berikut adalah beberapa perbedaannya.
1. Sifat Kupon Atau Imbal Hasil
SR dan ST memiliki sifat kupon yang berbeda. Pada SR, investor akan mendapatkan jenis kupon yang bersifat tetap atau fixed. Sedangkan pada investasi ST, jenis kupon yang didapat bersifat floating with floor atau mengambang dengan batas minimal. Dengan sifat kupon tersebut maka kupon SR tidak akan berubah meski kondisi ekonomi berubah ubah. Namun, kupon ST bisa berubah oleh pengaruh BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR).
2. Jangka Waktu Atau Masa Tenor
Perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan lainnya adalah masa tenornya. Untuk Sukuk Ritel (SR) di tahun 2023, pemerintah menghadirkan SR018 dan SR019. SR018 memiliki dua pilihan masa tenor yakni 3 tahun (SR018-T3) dan 5 tahun (SR018-T5). Sedangkan untuk SR019 juga menghadirkan tenor 3 tahun (SR019-T3) dan 5 tahun (SR019-T5).
Sementara pada investasi Sukuk Tabungan (ST) di tahun 2023, ada dua produk yang diluncurkan pemerintah yakni ST010 dan ST011. Pada ST010, masa tenornya yakni 2 tahun (ST010-T2) dan 4 tahun (ST010-T4). Sedangkan pada ST011, kita bisa mendapati juga dua masa tenor yakni 2 tahun (ST011-T2) dan 4 tahun (ST011-T4).
3. Sifat “Tradable”
Beberapa dari instrumen sukuk memang ada yang bisa diperdagangkan lagi di pasar sekunder (tradeable). Nah untuk Sukuk Ritel, kamu bisa menjualnya lagi di pasar sekunder sebelum jatuh tempo dengan syarat minimum holding period sebanyak tiga kali pembayaran kupon telah dipenuhi. Sementara pada Sukuk Tabungan, kamu tidak bisa menjualnya di pasar sekunder, tapi bisa dicairkan maksimal 50% dari kepemilikan pada periode early redemption.
4. Potensi Capital Gain
Sukuk Ritel yang bisa dijual lagi di pasar sekunder, membuat investor berkesempatan mendapat capital gain atau keuntungan dari selisih harga. Sementara itu pada Sukuk Tabungan, investor jelas tidak punya kesempatan mendapat capital gain karena ST tidak bisa dijual di pasar sekunder..
5. Fasilitas Early Redemption
Terakhir, perbedaan SR dan ST adalah terkait fasilitas early redemption. Walaupun tidak bisa menghadirkan capital gain, namun Sukuk Tabungan punya kelebihan yaitu fasilitas early redemption. Dengan fasilitas ini maka pencairan bisa dilakukan di awal dengan syarat kepemilikan awal minimal Rp2 juta dan maksimal yang dicairkan awal 50 persen dari saldonya setelah setahun berinvestasi. Sementara pada Sukuk Ritel, fasilitas early redemption ini tidak ada karena bisa dijual pada pasar sekunder
Investasi Project Based Sukuk (PBS)
Selain daripada sukuk ritel dan tabungan, ada juga instrumen syariah yang bernama PBS (Project Based Sukuk). PBS adalah instrumen surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, dimana hasil dana dari hutang ini akan digunakan untuk kepentingan kementerian atau lembaga yang ada di bawah pemerintah.
Perbedaan PBS ini dengan surat utang biasa adalah PBS sudah sesuai dengan prinsip syariah karena menggunakan akad Ijarah. Dengan akad ini, dana hasil penerbitan PBS akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah. Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.
Jadi secara fundamental, PBS ini memiliki kesamaan dengan Sukuk Retail dimana PBS juga bisa dijual di pasar sekunder. Namun perbedaan yang mencolok adalah PBS bisa memiliki tenor yang lebih lama dengan pilihan dari 5 tahun, 10 tahun hingga 20 tahun. Hal ini membuat PBS cocok bagi orang yang ingin berinvestasi jangka panjang.
Dimana Membeli Investasi Syariah Terbaik
Setelah memahami Perbedaan antara SR, ST dan PBS serta tahu mana instrumen mana yang cocok untuk kamu beli, tentunya penting juga agar kamu untuk tau dimana tempat pembelian sukuk yang terbaik. Bila mendapatkan tempat pembelian terbaik maka kamu akan sangat mudah dalam melakukan transaksi serta keamanannya terjamin.
Saat ini sudah banyak agen penjual resmi yang bisa memfasilitasi pembelian sukuk kamu. Salah satu agen yang ramah bagi investor pemula adalah Bibit. Pada aplikasi Bibit, kamu tidak hanya bisa membeli sukuk dengan mudah, namun juga bisa mendapatkan informasi terbaru mengenai sukuk serta ada edukasi investasi gratis.
Baca juga: Mencapai Tujuan Keuangan Dengan Investasi Sukuk Syariah
Cara Beli Sukuk di Aplikasi Bibit
Berikut adalah langkah langkah yang bisa kamu lakukan untuk membeli investasi sukuk di Bibit:
Buka Aplikasi Bibit
Klik SBN Retail pada bagian Produk Investasi
Pilih Seri SR atau ST yang tersedia untuk dibeli
Klik tombol Beli di bagian bawah halaman
Masukan Nominal pembelian yang diinginkan, kemudian lanjutkan ke halaman konfirmasi pembelian.
Itulah langkah - langkah yang bisa kamu lakukan untuk membeli sukuk melalui Bibit. Yuk segera pakai bibit sekarang.