Berapa Minimal Pembelian Obligasi Syariah PBS (Project Based Sukuk)?

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) SBSN atau Sukuk Negara dan Surat Utang Negara (SUN) merupakan bagian dari Surat Berharga Negara (SBN). Menurut Undang-Undang nomor 19 Tahun 2008, pengertian SBSN adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Adapun tujuan penerbitannya menurut undang-undang tersebut adalah untuk membiayai APBN dan juga proyek-proyek pemerintah. Artinya, penerbitan SBSN bisa digunakan untuk pembiayaan APBN secara umum (general financing) untuk menutup defisit anggaran dan secara khusus dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek tertentu yang dilaksanakan oleh Pemerintah.

Jika dilihat dari tahun disahkan undang-undangnya, maka dapat diketahui bahwa pemerintah menerbitkan SBSN untuk pertama kalinya pada paruh kedua tahun 2008. Seri yang pertama kali diterbitkan adalah seri islamic fixed rate (IFR) atau sukuk dengan imbal hasil atau kupon bersifat tetap. Perbedaan yang cukup yang mendasar antara SBSN dengan SUN adalah metode penerbitannya dimana penerbitan SUN menggunakan sistem konvensional, sedangkan SBSN menggunakan sistem syariah. Perbedaan prinsip keduanya yaitu penerbitan SBSN mewajibkan adanya jaminan aset yang menjadi dasar penerbitan atau underlying asset.

Jenis-jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 

Sampai dengan saat ini, pemerintah sudah menerbitkan tujuh jenis SBSN yaitu sebagai berikut. 

1. Sukuk Ritel 

Sukuk Ritel (Sukri) adalah sukuk negara yang ditujukan sebagai instrumen investasi bagi WNI non institusi atau nonkorporsi dan pembelian Sukri melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Pembelian dengan nilai minimal Rp5 juta dan maksimal Rp5 miliar. Kupon bersifat fixedrate, dibayar tiap bulan dan dapat diperjualbelikan. Sejak penerbitan perdana tahun 2009, Sukri telah diterbitkan dengan dua skema ijarah yaitu ijarah sale and leaseback dan ijarah asset to be leased. 

2. Islamic Fixed Rate (IFR) 

IFR adalah jenis sukuk negara yang dijual kepada investor institusi/korporasi institusi melalui proses lelang dan penempatan langsung (private placement). Jatuh tempo Sukuk Negara seri IFR lebih dari satu tahun. Penerbitan perdana IFR dilaksanakan pada tahun 2008 dengan metode bookbuilding di pasar dalam negeri. Sejak tahun 2009, penerbitan IFR dilakukan dengan metoda lelang yang dilaksanakan secara reguler atau berkala setiap bulannya. Kemudian mulai tahun 2011, Sukuk Negara seri IFR ini tidak diterbitkan lagi, dan sebagai gantinya diterbitkan seri Project Based Sukuk (PBS) yang memiliki fitur relatif sama dengan seri IFR. 

3.Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS)

SPNS atau bisa juga disebut SBSN dalam jangka pendek adalah SBSN yang berjangka waktu jatuh tempo hanya sampai dengan 12 bulan, dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto. Penerbitan perdana SPNS pada tanggal 4 Agustus 2011, dan selanjutnya diterbitkan secara reguler melalui lelang yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan. 

4. Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI)

SDHI adalah penerbitan SBSN dengan metode penempatan langsung (private placement) pada Dana Abadi Umat (DAU) berdasarkan kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kementerian Agama dengan Kementerian Keuangan. Sukuk jenis ini tidak dapat diperdagangkan, jenis akad yang digunakan adalah ijarah al-khadamat. Underlying assets yang digunakan untuk penerbitan berupa jasa layanan haji itu sendiri yang terdiri dari jasa penerbangan (flight), makanan (catering), dan pemondokan (housing). Penerbitan SDHI pertama kali dilaksanakan pada bulan Mei 2009. 

5. Sukuk Tabungan

Sukuk Tabungan merupakan perluasan dari sukuk ritel yang diterbitkan untuk ditujukan kepada investor atau pembeli individu atau non institusi dengan syarat WNI. Dibandingkan dengan sukuk ritel, instrumen ini lebih terjangkau karena minimum pembeliannya lebih rendah (Rp2 juta). Imbal hasil bersifat tetap (fixed coupon) dengan jangka waktu 2 tahun. Instrumen ini tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, tetapi ada fasilitas pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption)

Akad yang digunakan berjenis wakalah dan diterbitkan pertama kali pada bulan Agustus 2016. 

6.Sukuk Valas (Global Sukuk) 

Sukuk Valas atau global sukuk adalah SBSN yang diterbitkan dalam mata uang atau valuta asing di pasar internasional sebagai pasar perdana. Tingkat imbal hasil (yield) bersifat tetap dan dapat diperdagangkan (tradable). Sukuk Valas diterbitkan pertama kali di pasar internasional pada 2016 dalam mata uang USD. 

7. Project Based Sukuk (PBS) 

PBS adalah sumber pendanaan melalui penerbitan SBSN untuk membiayai kegiatan atau proyek tertentu yang dilaksanakan oleh K/L. SBSN jenis ini dijual kepada investor institusi atau korporasi, baik melalui mekanisme lelang maupun penempatan secara langsung (private placement). Penerbitannya menggunakan umumnya menggunakan struktur ijarah asset to be leased dengan menggunakan underlying asset berupa proyek-proyek pemerintah ada dalam APBN pada tahun anggaran berjalan. 

Pengertian Surat Berharga Syariah Negara Project Based Sukuk (SBSN PBS)

SBSN PBS merupakan salah satu jenis atau seri SBSN atau Sukuk Negara yang telah diterbitkan Pemerintah sejak tahun 2012. Karena merupakan bagian dari SBSN, tentunya metode penerbitannya juga menggunakan sistem syariah. Hanya saja yang membedakan antara SBSN nonPBS dengan PBS yaitu pada pemanfaat dananya atau penggunaan dana hasil penerbitan SBSN Jika hasil penerbitan SBSN nonPBS digunakan untuk pembiayaan APBN secara umum (general financing), khususnya untuk menutup defisit anggaran, maka hasil penerbitan SBSN PBS digunakan untuk membiayai kegiatan atau proyek-proyek tertentu yang dilaksanaan oleh K/L. Oleh karenanya, dana yang diperoleh dari penerbitan langsung di-earmark atau dikhususkan untuk membiayai proyek yang telah ditentukan dalam APBN dan tidak dapat digunakan untuk tujuan lain. 

Tujuan penerbitan SBSN atau Sukuk Negara adalah untuk pembiayaan defisit APBN dan pembiayaan proyek infrastruktur milik pemerintah. Peran Sukuk negara dalam membiayai pembangunan infrastruktur juga terus mengalami peningkatan. Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan SBSN, pemerintah telah mengembangkan pembiayaan infrastruktur melalui penerbitan Sukuk Negara. Implementasi hal tersebut adalah dengan menerbitkan Sukuk Negara berbasis pembiayaan proyek atau Sukuk Negara dengan seri PBS (Project Based Sukuk) pada tahun 2012. Selain seri PBS, Sukuk Negara Ritel yang diterbitkan sejak tahun 2012 juga digunakan untuk pembiayaan proyek infrastruktur.

Pembelian Obligasi Syariah PBS

Seri Sukuk PBS (Project Based Sukuk)

Seri sukuk Project Based Sukuk (PBS) terdiri dari dua jenis yaitu:

1. Project Underlying Sukuk

Menggunakan proyek infrastruktur yang telah tercantum di dalam dokumen APBN sebagai dasar transaksinya. Sehingga, hasil penerbitan Sukuk Negara (proceeds) digunakan untuk mengganti dana yang telah dikeluarkan (revolving). Untuk jenis proyek yang dibiayai dengan mekanisme ini, biasanya proyek terlebih dahulu dibiayai dengan penerimaan negara yang bersumber dari pajak, dll. atau disebut rupiah murni. Setelah Sukuk diterbitkan, dana hasil penerbitannya digunakan untuk mengganti dana tersebut.

2. Project Financing Sukuk (PFS)

Proyek infrastruktur yang akan dibiayai melalui penerbitan Sukuk Negara diusulkan oleh Kementerian/Lembaga melalui proses pengusulan proyek sesuai mekanisme APBN, yaitu melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan diusulkan ke Kementerian Keuangan untuk selanjutnya diusulkan dalam UU APBN tahun bersangkutan. Proyek infrastruktur baru dapat dibiayai melalui penerbitan Sukuk Negara setelah proyek tersebut tercantum dalam dokumen APBN, sehingga sumber pembiayaan proyek tersebut semata-mata hanya bersumber dari Sukuk Negara (earmarked).

Seiring dengan kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur di seluruh tanah air, peran SBSN PBS di masa depan akan terus meningkat. SBSN PBS sebenarnya sangat potensial untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur yang berskala besar. Kemampuan SBSN PBS dalam membiayai proyek berskala besar dapat dilihat dari hasil penerbitan SBSN dengan seri PBS per tahunnya.

Cara Penawaran 

Berdasarkan cara penawarannya, Surat Berharga Negara (SBN) rupiah terdiri atas dua jenis, yakni SBN dengan sistem lelang dan non-lelang. SBN sistem lelang terdiri atas surat utang negara (SUN) dan sukuk negara. Sedangkan SBN non-lelang terdiri atas SBR, ORI, Sukuk Ritel, dan Sukuk Tabungan.

Biasanya, sistem lelang ini ditujukan untuk investor yang berupa institusi atau lembaga, seperti dana pensiun, manajer investasi atau asuransi sehingga modal yang dibutuhkan cukup besar. Sementara itu, sistem non-lelang atau penawaran ditujukan untuk investor individu (ritel) dengan modal yang terjangkau.

SBN Sistem Lelang

1. SUN

SUN juga dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara. SPN adalah SUN yang jangka waktu jatuh temponya sampai dengan 12 bulan dan memiliki kupon secara diskonto. Sementara, obligasi negara yaitu SUN berjangka waktu lebih dari 12 bulan baik dengan kupon atau tanpa kupon. Obligasi negara dengan kupon memiliki jadwal pembayaran kupon yang periodik, tiga bulan atau enam bulan sekali.

2. Sukuk Negara

Sukuk adalah instrumen surat utang yang berbasis syariah atau sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Mirip dengan SUN, ada pula sukuk negara dengan jenis Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS) serta Islamic Fixed Rate (IFR) maupun sukuk berbasis proyek (Project Based Sukuk/ PBS). IFR merupakan sukuk yang ditawarkan kepada investor institusi melalui lelang dan private placement dengan jangka waktu di atas satu tahun. Jenis kupon IFR bersifat tetap (fixed) dengan pembayaran setiap 6 bulan sekali menggunakan mata uang rupiah. IFR dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Kemudian, SPSN dijual kepada investor institusi melalui lelang dan private placement dengan mata uang rupiah. Jangka waktu maksimum SPNS adalah satu tahun dengan imbalan diskonto.

Sementara itu, PBS dijual kepada investor institusi melalui lelang dan private placement, menggunakan aset jaminan (underlying) berupa proyek maupun kegiatan APBN. Imbalan SBSN PBS berupa kupon yang bersifat fixed dan dibayarkan setiap 6 bulan sekali dengan jenis mata uang Rupiah. SBSN PBS dapat diperdagangkan.

Baik SUN maupun sukuk negara, kedua surat utang tersebut ditawarkan secara lelang. Sementara untuk non-lelang, biasanya pemerintah menerbitkan surat utang untuk masyarakat ritel.

SBN Non-Lelang

1. SBR

Savings Bond Ritel (SBR) adalah instrumen surat utang negara yang ditujukan bagi masyarakat ritel. Pemerintah menetapkan minimal pembelian SBR sebesar Rp 1 juta dan maksimal sebesar Rp 3 miliar. Pembelian SBR dapat dilakukan dengan kelipatan Rp 1 juta. SBR tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, tetapi produk tersebut memiliki fasilitas pencairan lebih awal (early redemption). Maksimal early redemption SBR adalah 50 persen dari nilai investasi dengan kelipatan Rp 1 juta.

2. ORI

Obligasi Negara Ritel (ORI) adalah instrumen surat utang untuk investor ritel yang memiliki nilai pemesanan Rp 5 juta, lebih tinggi dibandingkan dengan SBR. Maksimum pembelian ORI adalah Rp 3 miliar. Berbeda dengan SBR, Obligasi Ritel Indonsia dapat diperdagangkan di pasar sekunder (tradable) dan memiliki kupon tetap yang dibayarkan setiap bulan.

3. Sukuk Ritel

Sukuk Ritel dijual kepada investor individu melalui Agen Penjual dengan pembelian minimal Rp 5 juta Rupiah. Kupon Sukuk Ritel bersifat fixed, dibayar tiap bulan dan dapat diperjualbelikan.

4. Sukuk Tabungan

Sukuk Tabungan dijual kepada investor individu masyarakat Indonesia melalui agen penjual dengan pembelian minimal Rp 2 juta. Kupon Sukuk Ritel bersifat fixed dan dibayarkan tiap bulan. Sukuk Tabungan tidak dapat diperdagangkan, tetapi memiliki fasilitas early redemption.

Berapa Minimal Pembelian Project Based Sukuk (PBS)?

Mungkin kamu berpikir bahwa untuk membeli PBS pasti membutuhkan modal yang besar. Sedangkan kita hanya memiliki uang yang terbatas untuk berinvestasi. Pada umumnya, bila membeli di bank mungkin perlu membeli minimal hingga 50 juta rupiah, sehingga tidak terjangkau oleh kita. Tetapi kamu tidak perlu khawatir, saat ini sudah ada Bibit yang juga menjual PBS namun dengan minimal pembelian yang lebih kecil yaitu dari 1 juta rupiah saja. Bibit membuat investasi kamu lebih terjangkau dan kamu bisa langsung coba investasi PBS.

Cara Beli Obligasi Syariah Project Based Sukuk (PBS)

Membeli Project Based Sukuk (PBS) secara online sudah bisa di aplikasi investasi Bibit. Caranya mudah, ikuti langkah-langkahnya:

Cara Beli Project Based Sukuk Online di aplikasi Bibit