Bagaimana Jika Bibit Tutup? Berikut Ulasannya!

Siapa yang pernah memikirkan, bagaimana ya kalau platform atau aplikasi tempat kita berinvestasi tiba-tiba tutup? Yap, mungkin bukan kamu saja yang pernah berpikir seperti itu, tapi kamu nggak perlu khawatir. Bibit akan beri penjelasan secara detail agar kamu merasa aman dan nyaman berinvestasi di BIbit.

Seperti yang kita ketahui, investasi melalui produk reksadana belakangan ini mulai banyak dilirik oleh investor pemula. Tapi nggak sedikit calon investor yang berpikir skeptis tentang investasi reksadana karena tidak yakin uang investasi itu disimpan di mana dan juga digunakan untuk apa.

Suatu produk reksadana memiliki risiko dibubarkan dan dilikuidasi. Ada sejumlah hal yang menyebabkan produk reksadana dibubarkan, satu di antara kemungkinan itu adalah apabila perusahaan manajer investasi tidak lagi memiliki izin usaha. Bagi yang belum mengerti, hal ini membuat sebagian investor takut uang mereka hilang.

Karena produk investasi erat kaitannya dengan pengelolaan uang masyarakat dalam jumlah yang besar, maka tidak sedikit dari investor yang khawatir dengan uang yang dikelola oleh manajer investasi dan sistem penyimpanan tersebut. Karena dalam usaha pasti ada saja momen di mana sebuah perusahaan sudah tidak bisa lagi mempertahankan operasionalnya atau mengalami kebangkrutan. 

Adapun maksud dari reksadana dibubarkan adalah aset di dalamnya harus segera dilikuidasi atau dijual. Kemudian, hasilnya dibagikan kepada pemegang unit penyertaan reksadana (investor) secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada saat likuidasi selesai dilakukan.

Baca juga : Tahukah Kamu Apakah PT Bibit Tumbuh Bersama Terdaftar OJK?

Alasan Reksadana Dibubarkan

Ada sejumlah kondisi yang menyebabkan reksadana bisa dibubarkan. Kondisi atau alasan ini tidak selalu menunjukkan pelanggaran atau hal yang buruk:

  1. Dana kelolaan produk reksadana kurang dari Rp10 miliar dalam jangka waktu 90 hari bursa sejak dinyatakan efektif. 

  2. Untuk reksadana terproteksi, reksadana dengan penjaminan dan reksadana indeks, dana kelolaannya kurang dari Rp10 miliar dalam 120 hari bursa. 

  3. Perintah dari OJK karena ada pelanggaran dari peraturan yang berlaku.

  4. Kesepakatan atau kebijakan dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk membubarkan reksadana. Contohnya, seperti diberitakan di media, baru saja PT Aberdeen Standard Investments Indonesia mengumumkan pembubaran 10 produk reksadana karena penutupan kegiatan usaha di Indonesia. 

  5. Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha.

  6. Kebijakan Manajer Investasi membubarkan reksadana terproteksi karena instrumen obligasi yang terdapat dalam reksadana tersebut telah jatuh tempo. Hal ini sangat lumrah terjadi meski dana kelolaan masih di atas minimum, sebab kebijakan reksadana terproteksi hanya beli dan tahan (buy and hold) obligasi hingga jatuh tempo. 

Bagaimana nasib uang investor? 

Menurut aturan OJK, investor akan menerima hasil likuidasi reksadana tersebut paling lambat 7 hari bursa sejak likuidasi reksadana selesai. Sebelum pembubaran reksadana, Manajer Investasi selaku pengelola investasi pun wajib mengumumkannya kepada para investor pada sedikitnya satu media surat kabar harian nasional.

Dana yang ada pada reksadana secara aman disimpan pada Bank Kustodian atau bank umum yang mendapatkan izin untuk melakukan fungsi kustodian (penyimpanan) dari OJK. Jadi, investor tidak perlu khawatir, sebab uangnya tidak bisa disalahgunakan atau dibawa kabur oleh manajer investasi atau pihak lain.

Informasi mengenai pembubaran dan likuidasi reksadana ini juga tercantum pada prospektus reksadana yang menjadi dokumen pedoman pertimbangan investor sebelum membeli reksadana.

Dengan adanya peraturan dan pengawasan dari OJK, tentunya reksadana merupakan produk resmi yang memiliki legalitas hukum. Jadi, jangan khawatir investasi reksadana karena sudah diatur dan diawasi ketat oleh OJK.

Sekarang kamu nggak perlu khawatir uang kamu tidak akan disalahgunakan oleh Bibit karena seluruh dana nasabah tidak disimpan di Bibit tapi disimpan secara aman di Bank Kustodian. Artinya, andaikan Bibit sampai tutup sekalipun uang dan reksadana kamu tetap tersimpan aman di bank kustodian dan dapat dicairkan kapan saja. Bank Kustodian adalah bank yang bertugas menyimpan reksadana investor. Bank yang memberikan jasa kustodian adalah bank-bank ternama seperti Bank BCA, BNI, DBS, CIMB, Standard Chartered, HSBC dll.

Adapun, istilah Bank Kustodian diberikan kepada perbankan umum yang mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan fungsi sebagai penyimpanan dan pencatatan yang sudah bekerja sama dengan manajer investasi untuk mengadministrasikan (administrator and transfer agent), mengawasi (compliance monitoring), dan menjaga aset (safe keeping) investor. Aturan tentang Bank Kustodian telah dituangkan dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 tahun 1995 Pasal 1 angka 8. 

Perlu diketahui, reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.

Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

Selain di aplikasi Bibit, dimana saya bisa cek kepemilikan reksadana saya?

Sebagai investor, kamu bisa cek kepemilikan reksadana melalui Akses KSEI. OJK sudah menugaskan KSEI untuk menyediakan fasilitas ini untuk semua investor. Untuk mengaksesnya kamu tinggal buka https://akses.ksei.co.id

Baca juga : Bagaimana Cara Investasi Di Bibit? Begini Cara Mudahnya!

Kalau Bibit ditutup, gimana pencairan dana investasi saya?

Andaikan Bibit ditutup, kamu tetap bisa mencairkan dana investasi kamu, tinggal hubungi Manajer Investasi reksadana dengan menunjukan KTP dan bukti kepemilikan reksadana. Proses pencairan akan dipandu oleh Manajer Investasi yang bersangkutan. 

Namun perlu kamu ketahui kalau Bibit adalah produk kedua dari tim kami setelah aplikasi Stockbit dengan 10 tahun pengalaman di industri fintech. Bibit dan Stockbit adalah aplikasi investasi dengan download dan rating tertinggi di Indonesia.

Selain itu kami juga didukung oleh sederet investor ternama seperti East venture, 500 Startups, Convergence Ventures yang juga merupakan investor dari perusahaan seperti Tokopedia, Traveloka, Ruangguru dan Grab. Bibit juga sudah memiliki izin resmi dari OJK. Jadi, kamu nggak perlu khawatir dana kamu terjamin aman di Bibit.

Jadi, intinya adalah berinvestasi reksadana tidak sama dengan menabung atau menyimpan deposito di bank. Investor tidak perlu khawatir uang akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak jelas karena seluruh dana nasabah akan disimpan secara aman di Bank Kustodian. Artinya, baik agen penjual ataupun manajer investasi tidak menyimpan aset apapun yang menjadi hak investor. Sekarang nggak perlu takut lagi untuk memulai investasi reksadana, semua yang aman dan nyaman cuma ada di aplikasi Bibit.

Kamu bisa mulai investasi di Bibit dengan dana awal serendah Rp 100,000 saja, tanpa dikenakan biaya admin dan biaya pajak. Kamu bisa mulai membuka portofolio untuk tabungan atau dana pensiunmu. Tentukan tujuanmu sekarang dan siap-siap menikmati hasil investasimu di waktu yang sudah kamu tentukan.