Bagi masyarakat Muslim, bertransaksi dengan cara yang halal adalah suatu kewajiban. Ini adalah anjuran bagi umat Muslim untuk hanya menggunakan cara-cara yang halal dalam menjalani hidup. Dan masih banyak sekali yang meragukan reksadana dan menanyakan “Apakah investasi reksadana halal atau haram?” Pertanyaan ini sering diajukan oleh investor sebelum memutuskan berinvestasi. Untuk lebih meyakinkanmu yang masih bertanya-tanya apakah reksadana halal, Bibit punya penjelasan dan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut ini penjelasannya.
Investasi Reksadana adalah Halal
Terkait pertanyaan apakah reksadana halal, jawabannya adalah ‘ya, investasi reksadana adalah halal’. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menjelaskan status investasi reksadana sebagai bagian dari proses jual beli yang diperbolehkan di mata Islam. MUI juga mengeluarkan fatwa No. 20/DSN/-MUI/IV/2001 yang pada intinya, memperbolehkan kaum Muslim berinvestasi di sektor reksadana, dengan memanfaatkan return yang dihasilkan.
Dengan begitu, kamu yang masih ragu untuk berinvestasi reksadana karena takut akan statusnya di mata syariat Islam, bisa cek fatwa MUI tersebut supaya lebih meyakinkan.
Jual Beli Apapun Halal Asal Tidak Bertentangan dengan Syariat
Seperti yang sudah sedikit dibahas di atas, investasi reksadana termasuk dalam suatu proses jual beli yang diperbolehkan Islam. Dalam pandangan Islam sendiri, segala aktivitas jual beli (muamalah) akan diperbolehkan asal tidak bertentangan dengan syariat. Syariat ini di antaranya adalah mudharabah dan wakalah.
Mudharabah adalah kondisi di mana seseorang mempercayakan hartanya pada orang lain untuk diperdagangkan, di mana keuntungan atas perdagangan tersebut, dibagi rata untuk dua orang sesuai dengan kesepakatan yang sudah disetujui di awal. Sedangkan, wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak pada pihak lain untuk hal-hal yang memang boleh diwakilkan. Dalam investasi reksadana, mudharabah dan wakalah ini ditunjukkan pada hubungan kerja sama antara investor dengan manajer investasi.
Reksadana Syariah Solusi Investasi Umat Muslim
Investasi reksadana sebenarnya merupakan kumpulan aset dari investor yang dikelola oleh manajer investasi. Kumpulan aset ini bisa berupa surat utang, deposito, dan saham. Untuk umat Muslim, kamu bisa berinvestasi pada tiga aset ini di investasi reksadana syariah. Investasi reksadana syariah adalah jenis investasi yang dilakukan sesuai dengan syariat-syariat dan hukum yang ditentukan dalam Islam.
Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana syariah kian besar dari tahun ke tahun dan porsinya terhadap seluruh NAB reksa dana di Indonesia (termasuk reksa dana konvensional) semakin besar.
Pada 2015, jumlah produk reksa dana syariah sebanyak 93 dengan NAB Rp11 triliun sedangkan pada Oktober 2020 mencapai 284 dengan NAB Rp71 triliun. Perkembangan reksa dana syariah ini terjadi seiring peningkatan permintaan produk keuangan syariah di Indonesia.
Dalam investasi reksadana syariah, deposito dan obligasi dianggap sesuai dengan prinsip syariat yang mengharuskan transaksi jual beli memiliki akad sewa menyewa (ijarah) dan bagi hasil (mudharabah). Di sisi lain, investasi reksadana saham juga diperbolehkan oleh MUI dengan syarat, perusahaan investasi tidak menjalankan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam. Hal-hal bertentangan yang dimaksudkan antara lain adalah: usaha perjudian, lembaga investasi konvensional, serta membuat, mendistribusikan, dan memperdagangkan makanan dan minuman haram.
Di samping itu pula, akad transaksi jual beli investasi reksadana yang dilakukan oleh perusahaan investasi juga tidak boleh mengandung unsur perjudian, transaksi tidak jelas, transaksi dengan marjin, menjual terlebih dahulu produk sebelum membeli, dan transaksi yang melibatkan orang dalam. Beberapa contoh investasi reksadana saham yang sudah dipastikan sesuai dengan syariat ini, serta dijamin kehalalannya adalah Indonesia Sharia Stock Index (ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII). Dua investasi saham ini sudah terdaftar di Daftar Efek Syariah.
Jadi, pada kesimpulannya adalah, jawaban untuk pertanyaan apakah reksadana halal adalah ‘ya’. Investasi reksadana boleh dilakukan karena termasuk kegiatan jual beli yang sesuai dengan syariat dan anjuran Islam. Saat ini juga ada investasi reksadana syariah dengan sistem transaksi yang sesuai dengan syariat Islam.
Jika kamu sudah yakin dan tertarik untuk langsung membeli produk reksadana syariah yang sudah jelas halal berdasarkan fatwa MUI di atas, langsung aja daftarkan akunmu di aplikasi Bibit. Bibit tidak hanya memudahkan investor pemula untuk memilih reksadana Syariah yang baik, tapi juga merekomendasikan jenis reksadana Syariah yang sesuai dengan profil risiko investor. Ketika kita menggunakan aplikasi Bibit, tidak semua reksadana tersedia disana, hanya reksadana yang benar – benar memiliki kinerja yang baik yang bisa kamu pilih. Jadi, dapat dikatakan bahwa reksadana Syariah di Bibit sudah merupakan pilihan yang terbaik di Indonesia. Yuk, mulai investasi reksadana syariah di Bibit sekarang juga!