Sobit, sadar nggak sih semakin hari orang-orang menganggap investasi adalah kebutuhan yang penting dilakukan untuk menjamin kestabilan finansial di masa depan. Dan salah satu investasi yang banyak dipilih adalah reksadana.
Reksadana hadir untuk menawarkan kemudahan dalam berinvestasi. Apalagi sekarang juga sudah tersedia aplikasi reksadana online seperti Bibit yang bisa kamu akses langsung dari smartphone. Walaupun begitu, nggak sedikit juga orang yang masih mempertanyakan apakah reksadana aman.
Pertanyaan tersebut pasti muncul juga kan di pikiranmu? Wajar saja kok karena kamu bingung akan nasib uang yang nantinya disetorkan untuk investasi. Apakah uang tersebut dikelola oleh Manajer Investasi (MI)? Atau justru masuk ke rekening penyedia layanan reksadana? Mana yang benar? Nah, biar nggak kebingungan lagi, yuk cek penjelasan selengkapnya di bawah ini, ya!
Uang Disimpan di Bank Kustodian
Sama seperti jenis investasi lainnya, reksadana juga mengharuskan kamu untuk menyetorkan sejumlah uang ke penyedia layanan investasi. Hanya saja, uang tersebut tidak disimpan oleh perusahaan reksadana maupun MI, melainkan oleh bank kustodian. Buat yang belum tahu, bank kustodian adalah pihak yang berwenang untuk menyimpan modal reksadana dari para investor. Ada tiga tugas utama yang mereka emban, yaitu mengawasi, administrasi, dan menjaga aset investor.
Tentunya bank kustodian bekerja tidak hanya dengan izin dari perusahaan reksadana yang terkait. Idealnya, penyedia reksadana aman bekerja sama dengan bank kustodian yang sudah ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengantongi izin khusus dari Bank Indonesia. Di Indonesia, sudah ada sekitar 24 bank kustodian yang mendapatkan kedua izin resmi tersebut. Beberapa di antaranya seperti Bank CIMB Niaga Tbk., Bank Danamon Indonesia Tbk., dan Bank Central Asia Tbk.
Bedakan dengan Manajer Investasi
Sekarang kamu sudah tahu bahwa uang yang kamu setorkan untuk reksadana bakal disimpan secara aman oleh bank kustodian. Namun, jangan samakan dengan MI, ya. Bank kustodian dan MI memiliki tugas yang berbeda walaupun keduanya bekerja secara berdampingan. Kalau bank kustodian menyimpan uang investasi kamu, maka MI berjasa dalam mengelola uang tersebut. MI bakal memantau pergerakan produk-produk reksadana dan membantu kamu memilih produk reksadana sesuai tujuan finansial.
Nah, dalam pelaksanaannya, bank kustodian juga mengawasi aktivitas MI. Misalnya, kalau MI menyalahi aturan dalam pengelolaan uang investor, maka bank kustodian berhak memberikan peringatan. Karenanya, pastikan kamu memilih perusahaan reksadana aman yang bekerja sama dengan MI profesional. Bibit, misalnya, yang sudah bermitra dengan MI berpengalaman seperti Mandiri Investasi, Danareksa Investment Management, Bahana TCW Investment Management, Manulife Aset Manajemen Indonesia, BNI Asset Management, dan BNP Paribas Asset Management.
Aman Selama Sudah Terdaftar di OJK
Sebetulnya, selama kamu memilih perusahaan investasi yang sudah terdaftar di OJK, idealnya kamu bisa melakukan investasi reksadana aman. Jika sebuah perusahaan reksadana sudah terdaftar di OJK, artinya perusahaan tersebut telah memenuhi segala syarat, ketentuan, dan standar yang ditentukan oleh OJK. Hal ini mencakup pula ketentuan dan standar terkait penyimpanan uang investor, yang idealnya dilakukan oleh bank kustodian.
Karenanya, sebelum memilih perusahaan penyedia reksadana, pastikan perusahaan tersebut sudah mengantongi izin dari OJK. Setidaknya ada tiga jenis izin yang wajib dipunyai, yaitu Izin Perusahaan Sekuritas, Izin Agen Penjual Reksadana, dan Izin penasihat Investasi. Khusus untuk penyedia reksadana online, contohnya seperti Bibit, harus ada pula Izin Penyelenggara Sistem Elektronik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Jadi, gimana apakah kamu masih bingung dengan keamanan reksadana? Tenang saja, Sobit, uang yang kamu setorkan untuk reksadana bakal disimpan di bank kustodian sebelum dikelola oleh MI. Jadi jawabannya tentu saja reksadana aman dan bisa jadi pilihan investasi yang tepat buat kamu. Satu saran dari Bibit, pastikan kamu memilih perusahaan reksadana yang sudah terdaftar di OJK, ya!
Bibit bisa jadi pilihan kamu berinvestasi reksadana karena Bibit telah mengantongi ijin resmi sebagai Agen Penjual Reksa Dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan kami terdaftar dan diawasi OJK, jadi dana investasi kamu akan aman. Bibit terdaftar sebagai APERD (Agen Penjual Reksa Dana). Keuntungan lainnya sebagai investor pemula seperti kamu adalah bisa memulai reksadana dengan dana awal Rp 100.000. Dan tentunya ada banyak cashback setiap kamu menabung rutin di Bibit. Yuk, mulai investasimu sekarang di aplikasi Bibit!