Obligasi adalah suatu istilah yang digunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran.
Dari sisi jenis, terdapat obligasi konvensional dan obligasi syariah atau biasa kita kenal dengan nama sukuk. Obligasi syariah adalah salah satu instrumen investasi yang sesuai syariat Islam. Investasi halal bebas riba atau tanpa bunga. Lalu apa contoh dari obligasi syariah tersebut? Berikut ulasannya.
Pengertian Obligasi Syariah
Sebelum membahas contoh obligasi syariah, kita bahas pengertian obligasi syariah terlebih dahulu.
Obligasi Syariah atau Sukuk, kini menjadi salah satu alternatif pilihan investor dalam berinvestasi yang cukup menarik. Sebab sukuk bisa memberikan imbal hasil (return) yang lebih tinggi dari bunga deposito namun memiliki risiko yang relatif rendah dengan prinsip-prinsip syariah.
Layaknya dengan obligasi konvensional, sukuk ini dapat diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan (korporasi) dengan memiliki jangka waktu dan nilai imbal hasil tertentu.
Sukuk ini merupakan cerminan kepemilikan aset berwujud yang disewakan atau akan disewakan dan bukan berupa surat utang. Hal ini juga yang membedakan antara sukuk dengan obligasi konvensional pada umumnya.
Pada sukuk, imbal hasil yang diberikan adalah berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariah Islam yang tidak mengandung unsur riba. Imbal hasil sukuk ini juga akan dibayarkan secara rutin pada periode tertentu dan nilai pokok pinjaman akan dibayarkan pada saat jatuh tempo. Kita dapat membeli sukuk ritel ini pada hampir seluruh bank-bank besar baik nasional maupun asing, bank syariah, dan perusahaan sekuritas terpercaya (kredibel) yang menjadi agen penjual sukuk.
Pembelian sukuk (untuk seri-seri yang pernah diterbitkan) dapat dilakukan dengan minimal Rp1 juta hingga maksimal pembelian Rp5 miliar.
Apabila membeli sukuk ritel pada masa penawaran, dan ketika pada saat penjatahan hanya mendapatkan sebagian sukuk ritel yang dipesan, maka sisa dana dapat dikembalikan (refund) oleh agen penjual ke rekening investor.
Baca juga: Inilah Pilihan Investasi Halal di Bibit
Contoh Obligasi Syariah
Banyak contoh obligasi syariah yang bisa kamu temui dan tersedia saat ini. Beberapa jenis obligasi syariah, adalah berikut ini
Obligasi syariah sukuk mudharabah
Obligasi syariah mudharabah adalah jenis obligasi yang menerapkan akad mudharabah. Akad mudharabah adalah perjanjian penanaman dana dari investor kepada penerbit obligasi untuk dikelola penuh sesuai prinsip syariah.
Nantinya ada pembagian hasil investasi antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah (bagi hasil) yang sudah ditentukan.
Obligasi syariah sukuk ijarah
Obligasi syariah sukuk ijarah adalah obligasi syariah berdasarkan akad ijarah (sewa menyewa) antara investor dan penerbit obligasi. Nilai sewa dapat ditentukan di awal investasi dengan nilai tetap sepanjang tenor obligasi syariah. Nantinya hasil investasi obligasi syariah ini bersifat tetap.
Obligasi syariah sukuk negara
Obligasi syariah sukuk negara adalah jenis obligasi syariah berdasarkan penerbitnya. Dirilis oleh pemerintah atau disebut Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Sukuk Negara untuk investor individu terbagi lagi menjadi dua, yaitu Sukuk Ritel (Sukri) dan Sukuk Tabungan (ST).
1. Sukuk Ritel adalah sukuk obligasi syariah negara yang dijual kepada masyarakat atau investor ritel dengan imbal hasil tetap per bulan. Dapat dibeli melalui agen penjual yang ditunjuk pemerintah. Minimal pembelian Sukuk Ritel Rp 1 juta, maksimal Rp 3 miliar. Tenor 3 tahun, dapat diperjualbelikan di pasar sekunder, dan bermanfaat sebagai instrumen investasi.
2. Sukuk Tabungan memiliki pengertian yang sama. Namun minimal pembelian Rp 1 juta, maksimal Rp 3 miliar. Tenor 2 tahun, tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder, namun ada opsi early redemption. Berguna sebagai tabungan investasi.
Obligasi syariah sukuk korporasi
Obligasi syariah sukuk korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, baik perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Mengutip laman resmi BEI, sukuk obligasi syariah yang diterbitkan pihak korporasi, maka aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Terdiri atas aset berwujud tertentu (a’yan maujudat), nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul a’yan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada, jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada, aset proyek tertentu (maujudat masyru’ mu’ayyan); dan/atau kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah).
Baca juga: Apa Bedanya Tabungan Obligasi Dengan Reksadana Obligasi? Ketahui Disini!
Obligasi syariah yang ada di Bibit
Contoh obligasi syariah juga bisa kamu beli di Bibit lho, Sobit.
Beberapa contoh obligasi syariah, adalah sebagai berikut:
Bahana MES Syariah Fund Kelas G
BNI-AM Dana Pendapatan Tetap Syariah Ardhani
Eastspring Syariah Fixed Income Amanah Kelas A
Majoris Sukuk Negara Indonesia
Mandiri Investa Dana Syariah
Sucorinvest Sharia Sukuk Fund
Victoria Obligasi Negara Syariah
Itu dia beberapa contoh obligasi syariah yang bisa kamu pilih untuk investasi aman dan halal, apalagi bisa kamu beli di aplikasi Bibit. Yuk investasi sekarang!