Apa itu Obligasi Syariah? Ini Pengertiannya!
Obligasi syariah disebut juga dengan sukuk. Merupakan obligasi dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam semua aktivitas bisnisnya. Dengan kata lain, obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Penerbitan sukuk bisa dilakukan oleh penerbit non-syariah asalkan proses penerbitan disesuaikan dengan prinsip syariah. Perolehan keuntungan dibagikan dengan sistem bagi hasil, dan keuntungan yang diberikan kepada pemilik obligasi, atau yang disebut imbah hasil. Pengembalian bukan berupa bunga tapi berupa imbalan dari uang sewa atau jrah, bagi hasil, serta fee margin yang disesuaikan dengan akad yang disepakati dua belah pihak.
Manfaat Obligasi Syariah
1. Memiliki basis investor yang luas dan terdapat investor konvensional maupun investor dengan preferensi syariah. Hal ini sebagai penyokong dan sebagai pemegang sukuk, sesuai dengan jenis sukuk apa yang diambil membebaskan investor dari mana saja asalkan menggunakan obligasi syariah yang sesuai dengan prinsip syariah.
2. Menjadi penyedia pembiayaan infrastruktur.
3. Merupakan investasi dengan basis syariah dalam pasar modal. Konsep investasi syariah adalah bebas bunga dan riba, serta tidak berfokus untuk mencari keuntungan melainkan kerjasama yang terjalin antar pihak dan saling merasakan kemanfaatan yang berguna.
4. Dapat jadi alternatif pembiayaan perusahaan. Karena obligasi syariah banyak diminati masyarakat, maka dapat dijadikan sebagai alternatif pembiayaan perusahaan.
5. Dapat meningkatkan industri finansial yang berbasis syariah. Semakin banyaknya produk obligasi syariah, maka finansial yang berbasis syariah akan makin diminati oleh masyarakat. Terlebih, Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam.
Karakteristik Obligasi Syariah
Secara umum, prinsip dan karakteristik obligasi syariah sebagai berikut:
a. Obligasi syariah harus dengan konsep syariah yang hanya memberikan pendapatan kepada pemegang obligasi syariah dalam bentuk bagi hasil atau revenue sharing serta pembayaran utang pokok pada saat jatuh tempo.
b. Jenis industri yang dikelola emiten serta pendapatan perusahaan penerbit obligasi harus terhindar dari unsur nonhalal.
c. Obligasi Syariah menekankan pendapatan investasi bukan pada tingkat bunga (kupon) yang telah ditentukan sebelumnya, tetapi berdasarkan tingkat rasio bagi hasil (nisbah) yang besarannya ditentukan sesuai kesepakatan pihak emiten dan investor sebelum penerbitan obligasi tersebut.
d. Pembagian pendapatan dapat dilakukan secara periodik atau sesuai ketentuan bersama, dan pada saat jatuh tempo hal itu diperhitungkan secara keseluruhan.
e. Mekanisme obligasi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah atau oleh Tim Ahli Syariah yang ditunjuk Dewan Syariah Nasional MUI sejak penerbitan obligasi hingga akhir dari masa penerbitan obligasi. Dengan sistem ini maka prinsip kehati-hatian dan perlindungan kepada investor diharapkan lebih terjamin.
f. Apabila emiten melakukan kelalaian atau melanggar syarat perjanjian, maka wajib dilakukan pengembalian dana investor, atau pihak investor dapat menarik dananya.
g. Hak kepemilikan obligasi syariah mudharabah dapat dipindah tangan kepada pihak lain sesuai dengan kesepakatan akad perjanjian.
Terlepas dari semua pro-kontra kehadiran obligasi syariah, tampaknya investasi di bidang ini semakin mengalami peningkatan. Karena memang, belakangan ini keberadaan obligasi syariah telah dimungkinkan. Dengan keluarnya fatwa Dewan Syari'ah Nasional (DSN) No. 32/DSN-MUI/IX/2002, payung kehadiran obligasi syariah berarti telah ada.
Di samping itu, obligasi syariah yang ada memungkinkan personal dan perorangan untuk membelinya. Karena pecahan (denominasi) obligasi yang lebih kecil telah ada.
Jenis-Jenis Obligasi Syariah
1. Surat Berharga Syariah Negara
Contoh obligasi syariah yang pertama adalah Surat Berharga Syariah Negara, atau SBSN. Pada umumnya, SBSN juga disebut sebagai sukuk negara. Jenis obligasi syariah yang satu ini merupakan bentuk investasi yang berupa utang-piutang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. Bahkan, SBSN dapat dipastikan jauh dari tindakan riba. Obligasi jenis ini digunakan sebagai bukti terhadap pembagian aset dengan kurs rupiah ataupun kurs asing. Dalam SBSN, negara mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemilik obligasi syariah yang berbentuk bagi hasil.
2. Sukuk Musyarakah
Salah satu contoh obligasi syariah adalah Sukuk Musyarakah. Sukuk Musyarakah merupakan sukuk yang diterbitkan berdasarkan kontrak atau perjanjian dari kedua belah pihak atau lebih. Pihak-pihak tersebut bekerja sama untuk menggabungkan modal dalam satu proyek atau kegiatan bisnis tertentu. Obligasi syariah jenis ini menanggung kerugian investor sejumlah besar penyertaan modal pihak terkait.
3. Sukuk Ijarah
Jenis obligasi syariah yang selanjutnya adalah Sukuk Ijarah. Sukuk jenis ini merupakan surat berharga syariah yang mengatasnamakan diri sendiri atau milik pribadi, atau bisa juga merupakan aset yang dapat disewakan.
4. Wakalah
Jenis lain dari obligasi syariah adalah Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah merupakan surat berharga syariah yang mewakili berbagai kegiatan bisnis. Perwakilan ini mempunyai tanggung jawab untuk mengelola bisnis atas nama para pemegang sukuk. Perwakilan pengelolaan yang dimaksud berasal dari pemegang sukuk itu sendiri.
5. Sukuk Korporasi
Contoh selanjutnya dari obligasi syariah adalah Sukuk Korporasi. Obligasi jenis ini diterbitkan dari lembaga usaha atau perbankan yang menjalankan usaha dengan prinsip syariah sebagai dasarnya. Sehingga, tidak semua perusahaan dapat menerbitkan surat ini, termasuk perusahaan konvensional.
6. Mudharabah
Pada umumnya, sukuk jenis Mudharabah ini berupa kerjasama yang melibatkan beberapa pihak. Nantinya, salah satu pihak akan menyediakan modal, dan kemudian pihak yang lain berperan sebagai penyedia tenaga atau yang mengelola. Keuntungannya dibagi atas dasar perhitungan yang sudah disepakati. Apabila terjadi risiko kerugian, hal ini akan ditanggung oleh pihak pemodal.
7. Muzara’ah
Contoh terakhir dari obligasi syariah adalah Sukuk Muzara’ah. Sukuk Muzara'ah jenis sendiri diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai kegiatan pertanian yang didasarkan kontrak.
Baca juga: Sudah Bisa Mulai Investasi, Tapi Apakah Beli SBN ST010 Menguntungkan?
Obligasi Syariah di Aplikasi Bibit
Sekarang membeli obligasi syariah sudah sangat mudah, kini di aplikasi Bibit sudah ada produk obligasi sesuai syariah. Seperti:
Reksadana Obligasi Syariah
Di aplikasi atau di website Bibit sudah ada beberapa daftar produk reksadana obligasi syariah yang bisa kamu pilih dari berbagai macam produk dari Manajer Investasi.
Project Based Sukuk atau FR versi Syariah
Project Based Sukuk (SBSN PBS) adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. Pemerintah bertanggung jawab secara penuh atas pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal PBS.
PBS bisa dikatakan sebagai FR versi syariah, karena karakteristiknya mirip seperti Obligasi FR namun bedanya ini berbasis syariah:
Berikut ini karakteristik project based sukuk:
Obligasi 100% Halal
PBS termasuk SBN syariah yang diterbitkan sesuai dengan Kaidah dan Prinsip Syariah dalam Islam
Aman Dijamin Negara
Instrumen investasi teraman karena pembayaran pokok dan kuponnya 100% dijamin oleh negara Indonesia. Tentunya, tidak mempunyai resiko gagal bayar.
Dapat Diperjual Belikan Kapan Saja
Bisa dijual kapan saja sebelum jatuh tempo di pasar sekunder.
Kepastian Return yang Bisa Di Kunci Ketika Membeli
Investor bisa tahu persis berapa total return pasti yang akan mereka terima. Bukan perkiraan return berdasarkan masa lalu.
Yield Lebih Besar dari Deposito*
Diversifikasi aset investasi dan dapatkan yield yang lebih tinggi dibandingkan deposito dan tabungan bank.
Passive Income Setiap 6 Bulan*
Kupon yang pasti ditransfer ke rekening kamu setiap 6 bulan dari Kementerian Keuangan tanpa peduli kondisi ekonomi naik turun.
Kini, Project Based Sukuk (PBS) atau FR versi syariah sudah bisa kamu beli di aplikasi Bibit.
1. Harga Lebih Kompetitif
Harga beli lebih rendah, harga jual lebih tinggi, spread lebih rendah di aplikasi Bibit. Tanpa dikenakan biaya tersembunyi atau tambahan.
2. Mulai dari Rp 1 juta
Bisa beli hanya modal 1 juta dibandingkan platform lain yang mengenakan minimal pembelian Rp50 juta.
3. Beli Project Based Sukuk Lebih Mudah dengan Online
Bibit mendigitalisasi Project Based Suku atau FR versi Syariah dengan UI/UX yang mudah untuk pemula. Kamu juga bisa investasi reksa dana, saham, SBN ritel dan obligasi FR dalam satu aplikasi.
4. Aman tercatat di KSEI
Kepemilikan Obligasi FR tercatat atas nama kamu sendiri dan bisa diakses kapan saja di Akses KSEI.