Apa Itu APERD? Simak Pengertian dan Penjelasannya Di Sini!

Ketika akan menjalankan investasi reksadana, kamu memang harus mengetahui seluk beluk dari investasi tersebut. Salah satu hal yang perlu kamu perhatikan dengan serius yaitu keberadaan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD). Dengan mengetahui seluk beluk dari APERD dan WAPERD dengan baik kamu memang bisa menjalankan investasi reksadana dengan aman dan menguntungkan. Tapi seperti apa APERD dan WAPERD itu sebenarnya? Berikut informasinya.

APERD dan WAPERD

APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana) sendiri adalah sebutan untuk institusi atau perusahaan sekuritas yang sudah terdaftar untuk melakukan pemasaran reksa dana dan mengelola investasi yang masuk. Bentuk dari APERD ini bisa berupa perusahaan Manajer Investasi (MI), Bank, Perusahaan Efek atau Sekuritas atau juga Perusahaan Finansial Teknologi atau disebut Fintech yang saat ini sedang marak. Untuk menjadi APERD maka diharuskan memiliki surat tanda terdaftar sebagai agen penjual efek reksa dana dari OJK (kecuali perusahaan efek atau sekuritas).

Sementara itu WAPERD (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana) yaitu sebutan untuk perorangan yang telah mendapatkan sertifikasi dari OJK untuk menjalankan kegiatan pemasaran reksadana. Izin WAPERD sendiri bisa dimiliki seseorang dengan masa berlaku 2 tahun yang dapat diperpanjang. Namun untuk memperpanjang izin WAPERD maka seseorang diharuskan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan (PPL) yang diselenggarakan oleh asosiasi terkait. Seorang WAPERD ini juga disyaratkan bekerja di perusahaan yang mendapat izin sebagai APERD.

Kegiatan Terlarang yang Dilakukan APERD

Dalam menjalankan kegiatannya secara spesifik, APERD diatur oleh sebuah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 pasal 37. Dalam peraturan ini APERD dilarang untuk melakukan beberapa hal seperti :

  1. Menerbitkan konfirmasi atas penjualan (subscription) dan pembelian kembali (redemption) Efek Reksa Dana yang dilakukan oleh pemegang Efek Reksa Dana.

  2. Menjual Efek Reksa Dana tanpa instruksi dari pemegang Efek Reksa Dana.

  3. Memberikan penjelasan yang tidak benar dan ungkapan yang berlebihan tentang suatu Reksa Dana.

  4. Memastikan atau menjanjikan hasil investasi.

  5. Mengindikasikan hasil investasi, kecuali telah dinyatakan dalam Prospektus; Terdapat jenis reksa dana tertentu yang diperbolehkan menurut peraturan OJK untuk menyatakan indikasi hasil investasi yaitu reksa dana terproteksi. Sepanjang informasi tersebut telah dinyatakan dalam prospektus, tenaga pemasar dapat menjelaskan kepada investor dengan tetap menjelaskan faktor risikonya.

  6. Memberikan rekomendasi kepada calon atau pemegang Efek Reksa Dana untuk membeli dan/atau menjual Efek Reksa Dana tanpa memperhatikan tujuan investasi, keadaan keuangan, dan profil risiko calon atau pemegang Efek Reksa Dana;

  7. Menyarankan untuk melakukan transaksi yang berlebihan dalam Reksa Dana untuk memperoleh komisi yang lebih besar.

  8. Membuat pernyataan yang negatif terhadap Manajer Investasi atau Reksa Dana tertentu.

  9. Memberikan rekomendasi atas produk Reksa Dana tertentu kepada calon atau pemegang Efek Reksa Dana untuk mendapatkan komisi tambahan atau insentif.

  10. Memberikan potongan komisi atau hadiah kepada calon atau pemegang Efek Reksa Dana yang diambil dari kekayaan Reksa Dana; dan/atau Pemberian hadiah atau komisi kepada investor reksa dana adalah tidak diperbolehkan apabila diambil dari kekayaan reksa dana.

  11. Menerima titipan dana penjualan (subscription) dan pembelian kembali (redemption) Efek Reksa Dana dari calon atau pemegang Efek Reksa Dana.

Baca juga artikel kita tentang 3 cara nabung reksadana yang aman dan mudah di sini.

Demikianlah beberapa informasi dan penjelasan mengenai APERD dan WAPERD. Sekali lagi begitu pentingnya jaminan keamanan dari investasi yang telah kamu tanamkan pada reksadana, maka pemahaman akan APERD dan WAPERD ini merupakan sesuatu yang penting. Tapi bagi kamu yang masih bingung dan butuh kepastian akan keamanan serta kejelasan dari investasi reksadana maka kamu bisa menjadikan Bibit sebagai salah satu pilihan terbaik.

Kalau kamu sudah mulai memahami APERD dan WAPERD, contoh APERD adalah aplikasi Bibit yang menyediakan produk-produk reksadana. Sebagai pemula, kamu nggak perlu khawatir, karena di aplikasi Bibit nantinya kamu akan direkomendasikan produk reksadana terbaik sesuai reputasi para pengelola uang investasi kamu yaitu Manajer Investasi.  Dengan izin dari OJK, Bibit aman untuk investasimu. Yuk mulai investasi di aplikasi Bibit sekarang!