Contoh Surat Perjanjian Kerjasama untuk Mulai Bisnis

Dalam sebuah kesepakatan atau persetujuan yang dilakukan antar perorangan atau perusahaan, pasti akan melahirkan perjanjian dalam bentuk tertulis. Perjanjian antar dua pihak ini biasa dikenal dengan istilah Memorandum of Understanding (MoU).


Secara sederhana, perjanjian kerjasama atau MoU ini adalah bukti tertulis yang menunjukkan adanya keinginan dari dua pihak atau lebih untuk berkolaborasi. Dalam perjanjian kerjasama biasanya berisi deskripsi dari sebuah proyek yang akan dilakukan disertai dengan bentuk kontribusi masing-masing pihak.


Oleh karena itu, penting bagi orang ataupun perusahaan yang akan membuat sebuah kesepakatan MoU untuk memperhatikan setiap butir kata dalam dokumen tersebut. Hal ini dikarenakan jika perjanjian tersebut sudah ditandatangani, maka setiap pihak harus berkontribusi sesuai dengan kesepakatan tertulis di MoU.


Nah, dalam penggunaannya, surat perjanjian kerjasama usaha biasanya dibutuhkan jika kamu berada dalam kondisi berikut:


  1. Seorang pemilik bisnis yang ingin berkolaborasi dengan pihak lain.

  2. Ada pemilik bisnis yang ingin bekerjasama dengan usaha kamu.

  3. Kamu ingin mengerjakan suatu proyek bersama-sama dengan 2 pihak atau lebih.

  4. Dibuatnya perjanjian kerjasama ini harus mendefinisikan siapa saja pihak yang terlibat, apa tugas masing-masing serta tujuan bersama yang ingin dicapai. Biasanya, MoU dibuat untuk sebuah kesepakatan dalam jangka waktu tertentu dengan perkiraan akhir masa berlaku perjanjian tersebut.


Contoh Perjanjian Kerjasama Usaha (MoU)


Agar kamu lebih mudah memahami serta dapat membuat surat perjanjian usaha sesuai dengan kebutuhannya, kami menyediakan contoh MoU di bawah ini. Sebuah surat perjanjian usaha yang baik setidaknya harus memuat elemen-elemen berikut:


  1. Tanggal: Kapan MoU ini mulai berlaku serta tanggal berakhirnya.

  2. Info kontak: Detail informasi mengenai kontak pihak yang bersangkutan.

  3. Nama proyek: Lebih umum MoU menggunakan nama proyek dibandingkan nama perusahaan.

  4. Kontribusi: Menjelaskan bagaimana pihak-pihak yang ada dapat berkontribusi di proyek ini.

  5. Kontribusi lainnya: Bagaimana kontribusi finansial, material maupun sumber daya manusia dari setiap pihak yang terlibat.


Berikut contoh langsung dari surat perjanjian kerjasama antara dua pihak. Contoh MoU dibawah ini merupakan perjanjian antar pihak yang menyediakan pendanaan (pihak pertama) dengan pihak yang mengelola keuangan dengan sistem bagi hasil (pihak kedua).






SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS BROKOLI

Nomor: 06-TF/Kerma/IV/2018


Pada hari ini, Jumat  tanggal dua puluh empat bulan April, tahun dua ribu dua puluh (24 April 2020) bertempat di Kota Bogor, telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara :


Nama              : Adrian Sutisna

No KTP              : 320945004630003

Alamat            : Kp. Ciharashas No.  25, RT.05/RW.01, Mulyaharja, Kec. Bogor Sel, Kota Bogor, Jawa Barat. 16135.


Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA


Nama               : Atalia Herizka

No KTP           : 3209832004680008

Alamat : Jl. Siaga, RT.03/RW.03, Loji, Kec. Bogor Bar, Kota Bogor, Jawa Barat. 16117.


Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.


PIHAK PERTAMA adalah peribadi yang bermaksud untuk berinvesstasi kepada PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA adalah petani dan pedagang brokoli dan sayuran yang mempunyai jaringan pemasok dan pembeli. PIHAK KEDUA mempunyai merk dagang Totomato Farm.


PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikat suatu perjanjian kerjasama dengan kondisi sebagai berikut:


PASAL 1

MAKSUD DAN TUJUAN


Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama usaha trading brokoli dan sayuran lainya.





PASAL 2

OBJEK PERJANJIAN


Objek Perjanjian kerjasama ini adalah berupa pengelolaan permodalan untuk pemasaran Brokoli  dan sayuran lainnya


Halaman 1 dari 4

 



PASAL 3

RUANG LINGKUP


Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah:


  1. PARA PIHAK sepakat bahwa dalam kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK PERTAMA menyediakan permodalan sebesar 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

  2. Dan PIHAK KEDUA akan mengoptimalkan kemampuan, pengalaman dan jaringan usaha.


PASAL 4

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK


PIHAK PERTAMA berkewajiban:


  1. Menyediakan dana sebesar 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pengelolaan usaha.

  2. Memberikan kewenangan kepada pihak kedua untuk mengatur pembiayaan budidaya dan pemasaran tomat dan sayuran lainnya.


PIHAK PERTAMA berhak :


  1. Menerima bagi hasil setara 2,5 % (dua koma lima persen) dari total modal yaitu sebesar Rp 625.000,00 (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.


PIHAK KEDUA berkewajiban :


  1. Melakukan pengelolaan pemasaran tomat dan sayuran lainnya

  2. Mentransfer bagi hasil kepada PIHAK PERTAMA setiap tanggal 5, yang dimulai sejak tanggal 1 Mei 2020 sampai perjanjian ini berakhir.

  3. Mengembalikan total modal dari PIHAK PERTAMA (Rp 25.000.000,00) pada saat perjanjian ini berakhir.




PIHAK KEDUA berhak :


  1. Mendapat kewenangan untuk mengatur biaya operasional.

  2. Menerima keuntungan dari pengelolaan budidaya tomat dan sayuran lainnya

PASAL 5

PELAKSANAAN


  1. Dana disiapkan PIHAK PERTAMA

  2. Dana dikeluarkan sesuai dengan keperluan PIHAK KEDUA untuk pemasaran dan biaya operasional lainnya


PASAL 6

BAGI HASIL


PIHAK PERTAMA  mendapatkan bagi hasil sebesar 2,5  % dari total modal.

Halaman 2 dari 4 


PASAL 7

JANGKA WAKTU



Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 2  (dua) tahun, terhitung mulai tanggal 2 Mei 2020 sampai dengan tanggal 2 Mei 2022..



PASAL 8

BERAKHIRNYA PERJANJIAN



PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini berakhir bilamana :



  1. Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.

  2. Salah satu pihak tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal-pasal serta ayat-ayat Perjanjian Kerjasama ini.

  3. Force Majeur yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali Perjanjian Kerjasama ini.



PASAL 9

PERSELISIHAN


Apabila di kemudian hari timbul perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan muafakat.



PASAL 10

KETENTUAN LAIN-LAIN



  1. Ketentuan yang tidak tercantum dalam perjanjian harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati oleh PARA PIHAK atas dasar niat baik.

  2. Setiap addendum pada perjanjian ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.

  3. Perjanjian ini ditujukan bagi pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian ini dan pihak lain yang ditujukan dan disepakati oleh PARA PIHAK, serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa kesepakatan PARA PIHAK.

  4. PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan ini, kecuali bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yang berlaku.



PASAL 11

PENUTUP



  1. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.

  2. Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani bersama oleh PARA PIHAK.


Halaman 3 dari 4


Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK berdasarkan kesepakatan bersama.

Bogor, 24  April 2020.



PIHAK PERTAMA                                                                  PIHAK KEDUA



(Andrian Sutisna)                                                                (Atalia Herizka)


Saksi-saksi:

  1. Ekosista Purwacaraka

  2. Tijar Gandi


Halaman 4 dari 4


Itulah pembahasan lengkap mengenai contoh surat perjanjian kerjasama perusahaan yang harus kamu perhatikan. Tapi, harus diingat membuat perjanjian kerja sama bukanlah hal yang mudah dan dapat disepelekan. Kamu harus memahami betul syarat sahnya suatu perjanjian. Karena jika salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi berarti perjanjian tersebut tidak sah dan dianggap tidak mengikat satu sama lain. Sama halnya seperti mulai berinvestasi reksadana, harus ada perjanjian yang jelas, seperti Bibit sebagai aplikasi reksadana online. Adanya perjanjian jelas antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengelola dan menyimpan uang investasi kalian. Jadi lebih aman buat kamu yang mau berinvestasi.