Kemenkumham atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang mengurus bidang hukum dan hak asasi manusia. Kementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden ini sekarang dipimpin oleh seorang Menteri bernama Yasonna Laoly yang menjabat sejak 27 Oktober 2014. Kementerian yang pertama kali dibentuk pada 19 Agustus 1945 ini memiliki beberapa tugas yang sangat penting dan krusial. Lalu seperti apa tugas, fungsi dan wewenang Kemenkumham dalam hal penyelenggaraan hukum dan penyetaraan hak asasi manusia di Indonesia? Berikut ulasannya.
Tugas dan Fungsi Kemenkumham
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 pasal 143, Kemenkumham atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki tugas untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam menjalankan tugasnya tersebut, Kemenkumham kemudian menyelenggarakan beberapa fungsinya seperti yang ditetapkan pada pasal 144 yaitu:
1. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia;
2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian hukum dan hak asasi manusia;
3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian hukum dan hak asasi manusia;
4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian hukum dan hak asasi manusia;
5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian hukum dan hak asasi manusia di daerah;
6. Pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
7. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
8. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
9. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
10. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
11. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian hukum dan hak asasi manusia.
Wewenang Kemenkumham
Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut, kemenkumham memiliki beberapa wewenang sebagai berikut :
1. Menyiapkan bahan perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU), Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Rancangan, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden, dan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2. Mengelola keimigrasian, termasuk mengatur masuk dan keluarnya warga negara Indonesia dan warga negara asing dengan mengeluarkan paspor, visa dan permanen residency.
3. Mengelola lembaga pemasyarakatan, termasuk memberikan remisi dan mengangkat sipir atau penjaga penjara
Visi dan Misi Kemenkumham
Sementara itu untuk visi dan misi dari Kemenkumham bisa dijelaskan sebagai berikut :
Visi :
"Masyarakat memperoleh kepastian hukum".
Misi :
1. Mewujudkan peraturan Perundang-Undangan yang berkualitas;
2. Mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas;
3. Mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas;
4. Mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM;
5. Mewujudkan layanan manajemen administrasi Kementerian Hukum dan HAM; serta
6. Mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan HAM yang profesional dan berintegritas.
Baca juga artikel kita tentang persiapan mall yang buka 15 Juni 2020 jelang new normal di sini.
Itulah beberapa tugas, fungsi dan wewenang Kemenkumham dalam mengurusi bidang hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Dengan strategisnya tugas dan fungsi dari Kemenkumham ini tentu kita perlu mendukung penuh kementerian ini. Tapi jangan lupa juga untuk membuat keadaan finansial kita selalu sehat sepanjang waktu. Untuk membuat finansial sehat sepanjang waktu ini memang dibutuhkan usaha jangka panjang. Nah dari sini pilihan menjalankan investasi bisa menjadi salah satu opsi yang dapat kamu lakukan. Dan salah satu pilihan investasi yang menguntungkan untuk dipilih demi tujuan menggapai finansial yang selalu sehat adalah investasi reksadana dengan aplikasi Bibit.