Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan upah minimum buruh sebesar 6,5 persen pada tahun 2025, lebih besar dari kenaikan rata-rata tahun ini sebesar 3,6 persen. Dengan asumsi rerata upah minimum pekerja pada tahun 2024 adalah Rp3,1 juta, rerata upah minimum pekerja pada tahun berikutnya adalah Rp3,3 juta. Lalu seperti apa kisah kenaikan UMP 2025 tersebut? Inilah informasinya.
Dari 6% ke 6,5%
Setelah menggelar rapat terbatas bersama menteri terkait di Kantor Presiden pada Jumat (29/11), Prabowo mengatakan, "Menaker (Menteri Ketenagakerjaan Yassierli) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen pada tahun 2025."
Peraturan menteri ketenagakerjaan akan menetapkan ketentuan terperinci tentang upah minimum. Prabowo berpendapat bahwa kesejahteraan buruh sangat penting, dan karena itu, upaya untuk memperbaikinya harus terus dilakukan.
Sosialisasi Kebijakan ke Pemerintah Daerah
Selain kenaikan upah minimum, pemerintah juga menawarkan berbagai program, termasuk program Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, dan program keluarga harapan. Prabowo menyatakan bahwa upaya pemerintah untuk mengamankan semua lapisan masyarakat, termasuk buruh, saat ini sudah sangat maksimal jika ini digabungkan dengan bansos dan bantuan sosial lainnya, seperti PKH.
Secara terpisah, Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa peraturan menteri ketenagakerjaan tentang upah minimum akan dirilis pada hari Rabu, 4 Desember. Dia berharap pemerintah daerah akan mengikuti peraturan daerah masing-masing dengan cepat.
Kami mengharapkan gubernur menetapkan UMP, UMK, dan upah minimum sektoral setelah ini. Di Istana Kepresidenan Jakarta, Yassierli menyatakan, "Target internal kami ya kita sebelum 25 Desember."
Karena kenaikan upah minimum ini, ia berharap pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pemerintah pusat. Kemnaker berencana untuk mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemda. Karena kondisinya berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, dia berharap dapat mencapai sinergi yang baik.
Prediksi UMP Jakarta, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Barat Tahun 2025
Mengacu pada besaran kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, berikut adalah prediksi UMP Jakarta, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, pada 2025 mendatang.
UMP Jakarta 2025 dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.760
UMP Banten 2025 dari Rp2,727,812.11 menjadi Rp2.905.119,90.
UMP Jawa Tengah 2025 dari Rp 2.036.947 menjadi Rp 2.169.348
UMP Jawa Barat 2025 dari Rp2,057,495.00 menjadi Rp 2.191.232
Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024
Berikut adalah daftar UMP tahun 2024 di 38 provinsi di seluruh provinsi di Indonesia sebelum mengalami kenaikan 6,5 persen pada 2025 yang akan datang.
Aceh - Rp3,460,672.00
Sumatera Utara - Rp2,809,915.00
Sumatera Barat - Rp2,811,449.27
Riau - Rp3,294,625.56
Jambi - Rp3,037,121.85
Sumatera Selatan - Rp3,456,874.00
Bengkulu - Rp2,507,079.24
Lampung - Rp2,716,497.00
Bangka Belitung - Rp3,640,000.00
Kepulauan Riau - Rp3,402,492.00
DKI Jakarta - Rp5,067,381.00
Jawa Barat - Rp2,057,495.00
Jawa Tengah - Rp2,036,947.00
DI. Yogyakarta - Rp2,125,897.61
Jawa Timur - Rp2,165,244.30
Banten - Rp2,727,812.11
Bali - Rp2,813,672.00
Nusa Tenggara Barat - Rp2,444,067.00
Nusa Tenggara Timur - Rp2,186,826.00
Kalimantan Barat - Rp2,702,616.00
Kalimantan Tengah - Rp3,261,616.00
Kalimantan Selatan - Rp3,282,812.21
Kalimantan Timur - Rp3,360,858.00
Kalimantan Utara - Rp3,361,653.00
Sulawesi Utara - Rp3,545,000.00
Sulawesi Tengah - Rp2,736,698.00
Sulawesi Selatan - Rp3,434,298.00
Sulawesi Tenggara - Rp2,885,964.04
Gorontalo - Rp3,025,100.00
Sulawesi Barat - Rp2,914,958.08
Maluku - Rp2,949,953.00
Maluku Utara - Rp3,200,000.00
Papua Barat - Rp3,393,500.00
Papua - Rp4,024,270.00
Papua Tengah - Rp4,024,270.00
Papua Pegunungan - Rp4,024,270.00
Papua Selatan - Rp4,024,270.00
Papua Barat Daya - Rp3,393,500.00
Baca juga: Cara Cek NIK Penerima Bansos PKH, Sudah Coba?
Itulah informasi tentang kenaikan UMP tahun 2025 yang sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo. Adanya kenaikan UMP 2025 ini tentu akan membawa kabar gembira bagi para pekerja. Namun demikian setinggi atau sebesar apapun penghasilan yang kita miliki, tidak akan ada gunanya jika kita tidak bisa mengoptimalkannya dengan baik melalui pengelolaan keuangan yang baik.
Nah bagi kamu yang ingin selalu memiliki finansial yang baik, kamu bisa melakukan salah satu upaya efektifnya yaitu dengan berinvestasi di Aplikasi Bibit (PT Bibit Tumbuh Bersama), yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa keuangan (OJK).