Salah satu strategi Pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 adalah dengan menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sesuai dengan namanya maka dalam PSBB ini ada beberapa kegiatan masyarakat yang dibatasi untuk bisa mengurangi penularan Covid-19. Lalu apa sejatinya PSBB tersebut? Berikut penjelasannya.
Pembatasan Kegiatan Tertentu Penduduk
PSBB (Pembatasan sosial berskala Besar) sendiri merupakan istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang bisa diartikan yaitu pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.Tujuan diterapkannya PSBB ini adalah mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah.
Lalu apa saja kegiatan masyarakat yang dibatasi dalam PSBB? Dalam aturan yang ada disebutkan bahwa pembatasan kegiatan yang dilakukan paling sedikit atau minimal meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Pelaksanaan PSBB yang dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota ini sendiri baru bisa diterapkan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menteri.
Dasar Hukum PSBB
Pemberlakuan PSBB sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU tersebut dijelaskan juga ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan PSBB diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan turunan UU.
Mengenai penyakit virus corona atau Covid-19 yang telah menjadi pandemi ini, pemerintah kemudian menerbitkan turunan dari UU di atas berupa PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Untuk pedoman penerapan PSBB, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020. Dalam Permenkes tersebut dijelaskan bahwa PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang COVID-19 (14 hari) dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Kegiatan Masyarakat yang Dibatasi
Beberapa kegiatan masyarakat yang dibatasi dalam PSBB ini antara lain :
1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah atau lembaga pendidikan lain dihentikan untuk dilaksanakan di rumah dengan media yang paling efektif.
2. Aktivitas bekerja di tempat kerja dibatasi dan diganti dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.
3. Kegiatan keagamaan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan.
4. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
5. Pembatasan juga dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
6. Terakhir, pembatasan moda transportasi dikecualikan pada sarana transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang serta sarana transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Ancaman Hukuman Pelanggar PSBB
Bila ada individu atau pihak yang terbukti melanggar PSBB maka akan ada ancaman hukuman yang harus dihadapi. Ancaman hukuman yang bisa dikenakan pada para pelanggar PSBB ini sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 adalah pidana penjara maksimal satu tahun dan denda Rp100 juta.
Baca juga artikel kita tentang “kendaraan PSBB” yang sudah boleh beroperasi di sini.
Demikianlah informasi mengenai pengertian PSBB dan penerapannya. Dari sini maka kita sebagai warga negara yang baik perlu mendukung penerapan PSBB yang ada untuk segera mengendalikan pandemi Covid-19. Selain mendukung penerapan PSBB kamu juga harus bisa memperhatikan kondisi finansial di tengah pandemi ini. Salah satu cara untuk bisa membuat kondisi finansial di tengah pandemi ini tetap sehat adalah dengan menjalankan investasi reksadana bersama aplikasi Bibit.