Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang jaminan kesehatan masyarakat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada tahun 2025 sebagai pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. Lalu berapa iuran BPJS Kesehatan untuk saat ini?
Bagaimana Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini?
Menurut Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, besaran tarif baru akan dibahas oleh BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan.
Asih Eka Putri, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), menyatakan bahwa sementara iuran baru belum berlaku, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih sesuai dengan Perpres 63/2022, yang mengatur pembayaran untuk sistem JKN BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3.
Skema Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan
Skema perhitungan iuran, yang diatur dalam Perpres 63/2022, terdiri dari beberapa elemen. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah, adalah yang pertama.
Kedua, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintah, seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri, iuran sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta sendiri.
Ketiga, bagi peserta PPU yang bekerja di perusahaan swasta, BUMN, atau BUMD, iuran sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan mereka dengan ketentuan bahwa 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
Keempat, iuran untuk keluarga PPU tambahan yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, dibayar oleh pekerja penerima upah. Iuran ini sebesar 1% dari gaji atau upah per bulan.
Kelima, iuran bagi anggota keluarga lain dari PPU, seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, serta peserta pekerja bukan pekerja (PBPU), dihitung secara terpisah. Perhitungan ini rinci sebagai berikut:
1. Sebesar Rp 42.000 per bulan untuk masing-masing individu dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Peserta kelas III harus membayar iuran sebesar Rp 25.500 dari Juli hingga Desember 2020. Pemerintah akan memberikan bantuan iuran sebesar Rp 16.500.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000, dengan bantuan iuran pemerintah tetap sebesar Rp 7.000.
2. Sebesar Rp 100.000 per bulan untuk masing-masing individu dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
3. Sebesar Rp 150.000 per bulan untuk masing-masing individu dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Keenam, iuran Jaminan Kesehatan untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu mereka ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a, dengan masa kerja 14 tahun per bulan.
Denda Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Menurut Perpres 63/2022, pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal sepuluh setiap bulan. Mulai tanggal 1 Juli 2016, tidak ada denda yang terkait dengan keterlambatan pembayaran iuran. Jika peserta tidak menerima pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, denda akan dikenakan.
Menurut Perpres 64/2020, denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan berikut:
1. Maksimal jumlah bulan tertunggak adalah dua belas bulan.
2. Maksimal denda adalah Rp 30.000.000.
3. Bagi peserta PPU, pemberi kerja bertanggung jawab atas denda pelayanan.
Baca juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 67 Sudah Dibuka, Begini Syarat dan Langkah Pendaftarannya!
Itulah informasi tentang Iuran BPJS Kesehatan setelah pemerintah menetapkan Rawat Inap Standar (KRIS) pada tahun 2025 sebagai pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. Asuransi kesehatan seperti BPJS memang penting untuk perlindungan kesehatan kita dan keluarga. Selain itu, keadaan finansial juga tak kalah pentingnya. Maka untuk membuat keuangan kita selalu baik, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menjalankan investasi di Aplikasi Bibit (PT Bibit Tumbuh Bersama), yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa keuangan (OJK).