Jumlah Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 99% Hingga 2021

Dengan adanya pandemi yang belum juga mereda, pemerintah semakin giat melakukan bantuan bagi masyarakat yang terkena dampak ekonomi. Salah satu yang jadi program pemerintah adalah program keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan atau JAMSOSTEK. Ditujukan bagi para pemberi kerja dan pekerja yang tercatat sebagai peserta BPJS.

Tak tanggung-tanggung, ada 4 jenis relaksasi iuran yang diberikan hingga Januari 2021. Artinya berlaku selama 6 bulan, sejak Agustus 2020.

Bantuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Mau tahu keringanan iuran apa saja yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dan apa saja syaratnya? Yuk, simak penjelasannya!

Diskon 99% untuk Iuran JKK dan JKM

Dalam masa sulit sekarang ini, banyak pengusaha babak belur. Bisnis mengalami rugi besar. Buat bayar gaji saja susah, apalagi membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Memahami penderitaan para pengusaha, pemerintah memberi relaksasi berupa:

  • Keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%

  • Dengan kata lain, perusahaan atau pemberi kerja hanya perlu membayar iuran BPJS pekerjanya sebesar 1% selama periode relaksasi

  • Diskon 99% tersebut diberikan kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU)

  • Perusahaan dan peserta BPU tidak perlu melakukan pengajuan keringanan ini asalkan memenuhi syarat:

  • Telah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020 untuk peserta yang sudah terdaftar (eksisting)

  • Untuk peserta baru, cukup membayar iuran penuh 2 bulan pertama

  • Bagi peserta jasa konstruksi eksisting bayar 1% dari sisa tagihan

  • Bagi peserta baru, membayar iuran penuh di termin pertama. Sedangkan selanjutnya, hanya bayar 1%.

Walaupun cuma bayar 1% selama relaksasi, manfaat JKK dan JKM yang diberikan kepada pekerja PU tetap atau tidak berkurang.

·  JKK (perawatan tanpa batas biaya, santunan upah selama tidak bekerja 12 bulan pertama 100% dan bulan seterusnya 50% sampai sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, beasiswa 2 anak Rp 174 juta, dan pendampingan)

·  JKM (santunan berkala 24 bulan sebesar Rp 12 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, beasiswa 2 anak Rp 174 juta).

Bayar Iuran Jaminan Pensiun 1%, Sisanya Belakangan

Program relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99%. Jadi, sampai dengan Januari 2020, peserta cuma membayar 1% saja.

Sisanya yang 99% dapat dibayarkan bertahap atau sekaligus. Mulai dari 15 Mei 2021 dan paling lambat 15 April 2022.

Syarat mendapatkan relaksasi tersebut, antara lain:

  • Peserta harus melunasi iuran bulan Juli 2020

  • Melakukan pengajuan ke BPJS Ketenagakerjaan

  • Untuk perusahaan besar dan menengah, dalam pengajuannya, wajib melampirkan data penurunan omzet penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30% sejak Februari 2020

  • Untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BPJS Ketenagakerjaan.

  • Sementara, mereka yang baru akan bergabung juga dapat menikmati fasilitas sama asalkan membayar iuran kepesertaan secara penuh untuk 2 bulan pertama. Setelahnya, pada bulan ketiga dan seterusnya peserta hanya membayar 1 persen saja. Sisa tanggungan digratiskan oleh pemerintah.

 

Relaksasi Denda Keterlambatan

BPJS Ketenagakerjaan memberikan relaksasi denda keterlambatan pembayaran iuran

Relaksasi ketiga dari BPJS Ketenagakerjaan, berupa:

  • Denda karena telat bayar iuran dipangkas dari 2% menjadi 0,5% untuk setiap bulan keterlambatan

  • Menghapus denda atas penundaan iuran JP sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir 15 April 2020.

Jatuh Tempo Pembayaran Iuran Diperpanjang

Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan yang terakhir untuk mengurangi dampak Covid-19 adalah memperpanjang jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi 30 di bulan berikutnya. Jika tanggal 30 jatuh pada hari libur, maka dapat dibayar sebelum tanggal 30 di hari kerja.


Dengan adanya keringanan dari pemerintah ini, diharapkan masyarakat dapat dengan bijak menggunakan dan mengelola keuangan di masa pandemi. Karena tarifnya mendapat potongan, kamu jadi bisa lebih hemat meski hanya sampai awal tahun depan. Uang penghematannya bisa ditabung atau memenuhi kebutuhan yang lebih mendesak. Atau jika kamu masih memiliki uang lebih, kamu bisa mengelola uangmu dengan reksadana di aplikasi Bibit. Dengan dana serendah Rp 100.000, kamu bisa mulai reksadana tanpa ribet dan tanpa financial planner. Yuk, install aplikasi Bibit di Play Store atau App Store!