Ini Cara Cek Rekening Para Penipu Online

Semakin tingginya transaksi online dewasa ini membuat muncul pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi. Dengan membuat rekening palsu, para penipu ini mencoba mempengaruhi kelompok masyarakat dalam jebakannya. Tentu karena penipu online ini sangat merugikan, maka kamu harus mewaspadainya. Nah berikut ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk melakukan cek rekening penipu online yang membahayakan.

3 Cara Cek Rekening Penipu

1.       Cek Melalui CekRekening.id

Cara cek rekening penipu yang pertama bisa kamu lakukan dengan mengakses situs CekRekening.id. Situs yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia ini tentu sangat bisa diandalkan karena resmi dan cukup up to date. Selain melacak nomor rekening, dari situs ini kita juga bisa memperoleh informasi mengenai nama pemilik, nama bank, hingga rekaman transaksi dari pelaku penipuan. Di situs ini kamu tak cuma bisa melacak rekening penipu, tapi juga bisa melaporkan penipuan. Nantinya setelah kamu melaporkan maka semua informasi mengenai rekening pelaku akan diblokir untuk meminimalisir korban penipuan. Untuk mengakses situs CekRekening.id sendiri bisa dilakukan melalui ponsel atau PC secara gratis.

2.       Cek Melalui Kredibel.co.id

Situs lain bernama kredibel.co.id juga bisa kamu jadikan pilihan untuk melakukan pengecekan terhadap rekening penipu online. Situs ini memang memiliki data dan catatan mengenai beberapa nomor rekening penipu yang telah dilaporkan masyarakat. Tak hanya mengidentifikasi nomor rekening penipu, tapi situs ini juga mampu mengecek kredibilitas nomor telepon yang sering menjadi sarana penipuan daring.

3.       Cek Melalui Akun Instagram @indonesiablacklist

Kamu juga bisa melakukan pengecekan rekening penipu melalui akun instagram @indonesiablacklist. Akun ini memang telah mengumpulkan dan menyusun beberapa kasus terjadinya penipuan daring yang terjadi di toko daring atau Instagram. Tak hanya mampu mengidentifikasi rekening penipu, dari akun ini kamu juga bisa mendapatkan layanan mediasi secara gratis bila mengalami penipuan online. Nantinya setiap kasus yang bermasalah akan diunggah dalam postingan di Instagram hingga masalah dapat diselesaikan sampai tuntas.

Laporkan Rekening Penipu

Kamu yang mengetahui atau mengalami penipuan, seharusnya juga bisa melaporkannya. Sebab dengan melaporkan penipuan yang terjadi maka kamu bisa membantu orang lain untuk menghindarinya. Nah berikut ada dua cara yang bisa kamu lakukan untuk melaporkan rekening penipu.

1.       Melalui OJK

Cara pertama untuk melaporkan rekening penipu adalah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan). OJK sebagai lembaga negara memang telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami penipuan menggunakan rekening perbankan. Untuk melaporkannya ke OJK kamu dapat menghubungi nomor telepon 1-500-655. Selain menelepon, kamu juga bisa melaporkan kasus penipuan yang dialami melalui surat elektronik atau email ke konsumen@ojk.go.id. Nantinya nomor rekening yang dilaporkan ke OJK akan diproses dan bila terbukti menipu maka akan dijadikan barang bukti untuk membekukan rekening penipu.

2.       Laporkan Melalui Lapor.go.id

Cara berikutnya untuk melaporkan kasus penipuan adalah melalui situs Lapor.go.id. Situs yang dibuat oleh Kepolisian Republik Indonesia ini memang disediakan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk melaporkan kasusnya. Selain kasus penipuan online, lewat situs lapor.go.id ini juga kamu bisa melaporkan kasus-kasus kriminal lainnya.

Baca juga artikel kita tentang cara cek tagihan indihome dengan aplikasi di sini.

Itulah beberapa cara untuk melakukan pengecekan terhadap rekening penipu online dan cara melaporkan penipuannya. Nah dari sinilah kamu tak perlu lagi khawatir lagi ketika akan melakukan transaksi online. Tapi untuk meraih kehidupan yang lebih baik, kamu juga harus mempersiapkannya dari sekarang dengan melakukan investasi. Nah salah satu investasi terbaik yang aman dan cuan untuk kamu jalankan guna mencapai kehidupan lebih baik di masa depan adalah investasi reksadana di aplikasi Bibit.