Cara Mencairkan Danamu di Aplikasi BPJSTKU

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk memenuhi hak dan kesejahteraan masyarakat secara merata. Kebijakan ini khususnya ditujukan bagi para tenaga kerja, baik tenaga kerja sipil maupun swasta. Dana BPJS Ketenagakerjaan biasanya baru bisa dicairkan 100% setelah karyawan menunggu minimal 1 bulan sejak kamu meninggalkan /resign dari perusahaan.

BPJS Ketenagakerjaan saat ini sudah meningkatkan kualitas layanan untuk pesertanya. Mulai dari pembaharuan kebijakan hingga kemudahan berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta. Salah satunya adalah adanya aplikasi BPJSTKU. Agar kamu bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan mu secara online.

BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat kamu sudah tidak bekerja disebuah perusahaan, ini cara mencairkan danamu melalui aplikasi BPJSTKU.

Sebelum mengetahui langkah klaim lewat aplikasi BPJSTKU, siapkan dulu yuk, dokumen untuk melengkapi syarat klaim.

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk klaim  BPJS Ketenagakerjaan adalah:

  1. Fotocopy dan Asli KTP

  2. Fotocopy dan Asli kartu peserta BPJS TK/Kartu JAMSOSTEK

  3. Fotocopy dan Asli Kartu Keluarga (KK)

  4. Fotocopy dan Asli Paklaring (surat keterangan berhenti bekerja)

  5. Fotocopy dan Asli buku tabungan bank

Dokumen tersebut bisa kamu scan atau foto, untuk nantinya di upload di aplikasi BPJSTKU.

Baca juga artikel tentang Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, 1 Minggu Cair! Di sini

Langkah berikutnya adalah klaim lewat aplikasi BPJSTKU:

  1. Download aplikasi BPJSTKU yang tersedia di Playstore dan App store

  2. Buka aplikasi BPJSTKU.

  3. Lakukan login pada akun BPJS Ketenagakerjaan mu. Jika belum mempunyai akun, kamu bisa mendaftar terlebih dahulu melalui kolom Daftar Pengguna.

  4. Jika sudah masuk, pilih menu Klaim Saldo JHT.

  5. Isi kolom informasi. Di kolom KPJ, isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan yang kamu miliki, lalu di kolom Keperluan, pilih Pengajuan Klaim.

  6. Setelah itu akan muncul pilihan Jenis Klaim. Kamu bisa memilih salah satu di antaranya. Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

  7. Jika semua data sudah diisi lengkap, kamu bisa segera klik menu Kirim.

  8. Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online. (Dokumen yang disebutkan point di atas pada artikel ini) Setelah selesai, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

  9. Email tersebut berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus kamu datangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.

  10. Pada hari yang telah ditentukan, kamu bisa menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya. Kemudian, petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT.

Saat masa pandemic corona saat ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pilihan untuk tidak datang langsung ke kantor BPJS, yaitu tetap dengan mengisi data secara online di aplikasi BPJSTKU dan seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui Whatsapp, email, SMS atau telepon. Peserta akan menerima uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Aplikasi BPJSTKU tidak hanya untuk mencairkan dana saja lho, kamu bisa mendaftarkan atau memasukan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan mu yang lainnya, dan kamu bisa mengecek berapa isi saldonya.


Itu dia cara mudah klaim dana BPJS Ketenagakerjaan mu melalui aplikasi BPJSTKU. Setelah dananya cair, langsung investasiin ya, agar semakin cuan! Gak cuma klaim BPJS Ketenagakerjaan aja yang bisa online dan ada aplikasinya, investasi juga bisa online dengan download aplikasi Bibit!