Apa Syarat Wajib Pajak Mendapatkan Tax Amnesty?

Pengampunan pajak atau dikenal dengan nama tax amnesty merupakan salah satu fasilitas yang perlu dimanfaatkan bagi Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan harta kekayaan secara terperinci kepada Negara. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Undang-Undang Tax Amnesty 28 Juni 2016, pengampunan pajak ini akan membuat Wajib Pajak mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas balik nama atau pengalihan hak terhadap harta saham, maupun harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan. Menarik kan! Tapi bagaimana cara untuk bisa mendapatkan tax amnesty ini? Tentu seseorang perlu memenuhi beberapa persyaratannya terlebih dahulu.

Fasilitas Tax Amnesty

Sebelum membahas persyaratan untuk mendapatkan tax amnesty, kamu perlu mengetahui beberapa fasilitas dan keuntungan dari tax amnesty ini yaitu :

  • Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak.

  • Penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga atau denda.

  •  Tidak dilakukannya pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan serta penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

  • Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan serta penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Syarat Mendapatkan Tax Amnesty

Nah berikut ini merupakan beberapa syarat untuk bisa mendapatkan tax amnesty atau pengampunan pajak yaitu :

1.    Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2.    Membayar uang tebusan.

3.    Melunasi seluruh tunggakan pajak.

4.    Melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan.

5.    Menyampaikan SPT PPH terakhir bagi wajib pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.

6.    Mencabut permohonan:

  • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak;

  • Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;

  • Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.

  • Keberatan.

  • Pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan.

  • Banding.

  • Gugatan; dan/atau

  • Peninjauan kembali, dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Cara Mendaftar Sebagai Peserta Tax Amnesty

Berikutnya, untuk proses mendaftar sebagai peserta tax amnesty ini kamu perlu melakukan beberapa langkah berikut ini :

  • Pertama, Wajib Pajak harus datang ke kantor pelayanan pajak untuk mengisi formulir permohonan tax amnesty. Sebelum berangkat jangan lupa untuk membawa beberapa dokumen seperti KTP, dan NPWP.

  • Berikutnya, Wajib Pajak wajib mengisi surat pernyataan harta dan membayar uang tebusan ke bank yang telah ditunjuk atau bank persepsi.

  • Setelah itu Wajib Pajak kembali ke kantor pajak untuk menyerahkan bukti bayar uang tebusan beserta surat pernyataan harta. Nantinya dari sana Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima surat pernyataan.

  • Terakhir, Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Keterangan (SK) dari kementerian yang menyebutkan bahwa Anda telah resmi mengikuti pengampunan pajak. SK ini sendiri nantinya akan diterima selama 10 hari sejak Anda menyerahkan SP ke kantor pelayanan pajak.

Baca juga artikel kita tentang apa kegunaan SSE pajak di sini.

Itulah beberapa persyaratan dan prosedur yang harus kamu penuhi ketika akan mengikuti Tax Amnesty. Mengingat pentingnya fasilitas Tax Amnesty yang dihadirkan pemerintah ini maka kamu harus bisa memaksimalkan dengan baik. Selain memanfaatkan Tax Amnesty kamu juga perlu melakukan investasi untuk finansial yang lebih baik di masa depan. Dan salah satu jenis investasi yang tepat dan menguntungkan untuk kamu pilih untuk tujuan tersebut adalah investasi reksadana di aplikasi Bibit.