Sebagai sebuah instrumen investasi, Sukuk (baik itu Sukuk Ritel atau Sukuk Tabungan) memang tidak berdiri sendiri. Dibalik munculnya Sukuk Tabungan ST010, ada pihak yang menerbitkannya. Pihak yang menerbitkan Sukuk ST010 ini sendiri juga punya alasan dan tujuan tertentu. Lalu siapa yang bisa menerbitkan Sukuk ST010? Berikut ulasannya!
Sukuk ST010 Diterbitkan Pemerintah
Sukuk Tabungan Seri 010 (ST010) merupakan instrumen investasi dari negara. Jadi yang bisa menerbitkan Sukuk ST010 ini adalah Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pengelola instrumen ST010 dan Surat Berharga Negara (SBN) lainnya juga diserahkan pada Kemenkeu.
Dibalik diterbitkannya ST010 oleh Pemerintah memang ada alasan tertentu yang melatarbelakanginya. Jadi Pemerintah menerbitkan Sukuk ST010 ini adalah untuk melanjutkan program dan agendanya. Saat menjalankan programnya, pemerintah memang acapkali terbentur dengan masalah anggaran. Seperti yang dikutip situs Kemenkeu.go.id dinyatakan bahwa setiap tahunnya, jumlah belanja negara lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan.
ST010 Untuk Membantu Pemerintah
Dari sini maka pendanaan yang didapat dari Sukuk ST010 akan banyak membantu Pemerintah. Secara konsep dapat juga dikatakan bahwa dalam penerbitan Sukuk ST010 ini pemerintah “meminjam” dana dari para investor guna memenuhi kebutuhan APBN. Dari dana Sukuk ST010 yang “dipinjam”, investor akan mendapatkan timbal baliknya berupa kupon atau imbal hasil setiap bulannya.
Tapi mengapa pemerintah tidak mengajukan pinjaman atau utang luar negeri? Hal ini sejatinya bisa saja dilakukan pemerintah, namun dibalik itu ada risiko besar jika melakukannya. Risiko mengajukan pinjaman luar negeri adalah bisa menurunkan nilai mata uang Rupiah dan juga membuat devisa mengalami defisit karena ada kewajiban pengiriman dividen ke negara asalnya.
Karena risiko itulah kemudian Pemerintah berusaha sebisa mungkin untuk mencari dana yang bersumber dari dalam negeri dibanding dari luar negeri seperti SBN ST010. Jadi dari sini maka ketika berinvestasi pada ST010, secara tidak langsung kamu ikut membantu Pemerintah dalam melanjutkan pembangunan.
Sukuk Tabungan ST010
Saat ini instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang sedang rilis adalah Sukuk Tabungan seri 010 (ST010). Masa penawaran ST010 sendiri sudah dimulai sejak tanggal 12 Mei hingga berakhir nanti ditanggal 7 Juni 2023. Imbal hasil atau kupon dari ST010 sendiri sudah diketahui setelah Pemerintah mengumumkannya pada 10 Mei lalu. Berikut rincian kupon ST010 tersebut:
Untuk produk ST010-T2 (masa tenor 2 tahun), kupon atau imbal hasilnya adalah 6,25% dengan tipe floating with floor.
Untuk produk ST010-T4 (masa tenor 4 tahun), kupon atau imbal hasilnya adalah 6,40% dengan tipe floating with floor.
Tipe kupon floating with floor ini maksudnya adalah kupon atau imbal hasilnya dipengaruhi oleh suku bunga atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR). Karena kupon ST010 dipengaruhi suku bunga BI, maka jika terjadi BI7DRR naik, imbal hasil ST010 akan ikut naik. Tapi bila suku bunga atau BI7DRR turun, besaran imbal hasil tetap minimal 6,25% untuk ST010-T2 dan 6,40% untuk ST010-T4.
Dua Pilihan Produk ST010
Untuk Sukuk Tabungan seri 010 (ST010) kali ini memang ada perbedaan dengan ST009 edisi sebelumnya. Pada Sukuk Tabungan tahun 2023 kali ini Pemerintah memberikan dua opsi atau dua pilihan ST010 yakni ST010-T2 dengan masa tenor 2 tahun dan ST010-T4 dengan masa tenor 4 tahun. Berikut perbedaan lengkap antara ST010-T2 dan ST010-T4:
Baca juga: Sudah Bisa Mulai Investasi, Tapi Apakah Beli SBN ST010 Menguntungkan?
Cara Investasi ST010
Sekarang mari kita bahas bagaimana cara investasi pada ST010. Untuk berinvestasi pada ST010 ini kamu bisa menjadikan Aplikasi Bibit (PT Bibit Tumbuh Bersama) Berizin dan Diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pilihan tempat pembelian. Perlu kamu ketahui bahwa Bibit memang telah berstatus Mitra distribusi (midis) penjualan SBN, termasuk ST010 setelah ditunjuk Kemenkeu. Berikut cara investasi ST010 di aplikasi Bibit:
Pertama, buat Akun Stockbit Sekuritas. Untuk tahap pertama ini kamu perlu melakukan dulu registrasi Rekening Dana Nasabah (RDN) melalui tiga langkah berikut ini:
1. Klik banner “SBN” di halaman home aplikasi Bibit dan pilih ‘Daftar Sekarang’.
2. Kemudian, buat akun Stockbit Sekuritas, klik ‘Buat Akun’
3. Berikutnya, isi pembukaan RDN untuk registrasi pendaftaran SBN
Kedua, registrasi SBN di aplikasi Bibit. Pada tahap kedua ini kamu bisa melakukannya dengan dua cara sebagai berikut:
1. Klik banner ‘SBN’ di home aplikasi Bibit dan pilih ‘Daftar Sekarang’
2. Lalu, klik ‘Hubungkan Stockbit’ dan proses registrasi pun selesai.
Dari sini proses pendaftaran SBN di aplikasi Bibit dianggap telah selesai dan kamu sudah bisa membeli ST010 di Aplikasi Bibit.
Itulah penjelasan mengenai siapa yang bisa menerbitkan Sukuk ST010. Dari informasi di atas nampak bahwa instrumen ST010 ini benar-benar miliki Pemerintah dan negara. Maka dari itu kamu tak perlu lagi meragukan keamanan dalam investasi ini. Instrumen ST010 yang dikelola secara syariah ini sendiri akan menjamin 100% pengembalian pokok setelah jatuh tempo dan juga pembayaran imbal hasil setiap bulannya.