Mengenal Reksadana Obligasi Syariah dan Keutamaannya!

Saat ini, produk investasi syariah semakin banyak bermunculan. Hal ini tentu tidak lepas dari tingkat permintaan yang semakin meningkat. Salah satunya adalah reksa dana obligasi syariah.

Reksadana  obligasi syariah adalah produk investasi reksa dana yang menggunakan obligasi syariah atau sukuk. Sukuk atau obligasi syariah sendiri adalah Obligasi syariah (Syariah bond) adalah obligasi yang perhitungan imbal hasilnya dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. 

Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu: a. Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan perusahaan. b. Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan. Segala sesuatu yang berhubungan dengan sukuk syariah ini mulai dari penerbitan, penggunaan, dan perdagangan harus dijalankan sesuai dengan prinsip syariah.

Di samping itu, pengertian obligasi syariah dapat dilihat dari tiga sumber:

1. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI

Obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah. Emiten wajib membayar pendapatan kepada pemegang, berupa bagi hasil atau marjin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

2. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Obligasi syariah disebut juga dengan sukuk. Sukuk obligasi syariah adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu'/undivided share).

3. Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI)

Obligasi syariah sukuk adalah efek berbentuk sekuritisasi aset yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal.

Portofolio Reksa Dana Obligasi Syariah

Peraturan OJK RI Nomor 33/POJK.04/2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah mengatur tentang persentase obligasi syariah yang dapat diinvestasikan oleh para investor dan manajer. reksa dana sukuk syariah dapat berinvestasi minimal 85% dari dana yang dikelola pada obligasi syariah.

Prinsip Dasar Investasi Sukuk

Terdapat beberapa hal dari investasi sukuk syariah yang membedakannya dari obligasi konvensional. Dari segi prinsipnya, obligasi syariah merupakan kepemilikan bersama atas suatu aset/manfaat atas aset/jasa/proyek/investasi tertentu.

Sukuk juga membutuhkan underlying assets atau aset yang mendasari penerbitan, beda halnya dengan obligasi konvensional yang tidak membutuhkan hal tersebut. Dana investasi obligasi syariah hanya dapat dipergunakan untuk kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, atau dengan kata lain lingkupnya mungkin lebih terbatas. Perbedaan lainnya adalah dari segi imbal hasil, dimana para investor mendapatkannya dari sistem bagi hasil dan juga mendapatkan potensi keuntungan dari selisih harga.

Jenis Sukuk dalam Reksa Dana Obligasi Syariah

Saat ini, terdapat 3 jenis obligasi syariah (sukuk) yang dapat dipergunakan dalam reksa dana sukuk, yaitu:

  • Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yaitu obligasi pemerintah yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah

  • Sukuk yang ditawarkan melalui penawaran umum atau sering juga disebut sukuk retail yang tersedia di agen penjual resmi yang ditunjuk oleh pemerintah

  • Surat Berharga Komersial Syariah (SBKS) yaitu obligasi korporasi berbasis syariah

Keutamaan Obligasi Syariah dan Risikonya

Berinvestasi sukuk memberikan keuntungan. Berikut manfaat obligasi syariah atau keuntungan obligasi syariah:

  1. Memperoleh imbal hasil yang dibayarkan secara periodik atau berkala dari penerbit obligasi syariah. Berupa bagi hasil, marjin, atau fee

  2. Berpotensi mendapat capital gain atau keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual (bila obligasi syariah dijual di pasar sekunder)

  3. Anti riba dan dijamin halal karena dikelola dengan prinsip Islami. Tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan usury (riba).  

Selayaknya sebuah investasi, reksa dana obligasi syariah juga memiliki risiko. Risiko yang dihadapi antara lain: 

  1. Dapat berupa berkurangnya nilai unit atau yang disebut Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit. Penurunan nilai unit dapat dipengaruhi oleh perkembangan pasar uang dan pasar modal. Risiko ini merupakan risiko pasar yang dapat dimitigasi dengan cara menahan dan tidak menjual unit tersebut terlebih dahulu. Dengan pertimbangan yang teliti dalam hal pemilihan sukuk, investor akan mendapat keuntungan maksimal saat penjualan.

  2. Risiko gagal bayar karena penerbit tidak dapat memenuhi kewajibannya, membayar pokok serta imbalan. Kecuali investasi sukuk negara, tidak ada risiko gagal bayar, sebab pembayaran pokok dan imbalan dijamin penuh oleh negara.

  3. Risiko likuiditas adalah potensi kerugian bila investor menjual obligasi syariah ke investor lain, tetapi tidak ada yang membeli atau kalaupun laku dengan harga rendah

  4. Risiko suku bunga karena harga obligasi syariah sangat ditentukan perubahan suku bunga acuan. Jika suku bunga naik, harga obligasi akan turun, dan sebaliknya. Jika suku bunga turun, harga obligasi naik

  5. Risiko suku bunga tidak ada bila investasi sukuk negara. Ini karena imbalan pada sukuk ritel maupun sukuk tabungan bersifat tetap

  6. Risiko pasar adalah potensi kerugian (capital loss) bila investor menjual obligasi syariah pada harga yang lebih rendah dibanding harga beli.

Perbedaan Sukuk dengan Obligasi Konvensional

Obligasi konvensional lebih menitikberatkan pada keuntungannya, sementara yang syariah di samping memperhatikan keuntungan juga memperhatikan sisi halal-haramnya. Meskipun pada pelaksanaannya keduanya serupa, pembeda paling utama hanyalah prinsip pengelolaannya saja. Obligasi dalam sistem ekonomi konvensional adalah surat berharga yang jadi instrumen utang bagi perusahaan ataupun pemerintah untuk mendapatkan modal. Jadi, tujuan penerbitannya adalah menarik calon investor untuk memberikan pinjaman kepada penerbit surat utang. Pemegang surat utang konvensional akan mendapatkan imbal hasil berupa kupon atau bunga. Pembayaran pokok pinjaman umumnya saat jatuh tempo. 

Baca juga : Bagaimana Cara Investasi Reksadana Syariah Di Bibit?

Karakteristik Obligasi Syariah

Sebagai produk keuangan berbasis syariah, obligasi syariah memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dengan produk keuangan lainnya. Berikut adalah 4 karakteristik obligasi syariah. 

  • Dilakukan dengan dasar konsep syariah, serta hanya memberi pendapatan pada pemiliknya berupa bagi hasil dan melakukan pembayaran utang pokok ketika jatuh tempo.

  • Jenis industri atau usaha yang dikelola, ataupun hasil pendapatan dari perusahaan yang menerbitkan obligasi bebas dari unsur gharar, maysir, dan riba. 

  • Mekanisme sukuk atau obligasi syariah diawasi Dewan Pengawas Syariah ataupun Tim Ahli Syariah. Pengawas tersebut ditunjuk langsung oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atau MUI semenjak penerbitan sampai akhir masa penerbitan. Tujuannya agar penerapan prinsip kehati-hatian bisa dijunjung tinggi serta melindungi pihak investor.

  • Jika emiten lalai dan melakukan pelanggaran terhadap syarat kontrak, dana investor wajib dikembalikan, atau pihak investor bisa mengambil dananya. 

Manfaat Obligasi Syariah

Adanya obligasi syariah tentu memberi beragam manfaat terhadap pemiliknya ataupun industri keuangan secara umum. Berikut adalah beberapa manfaat obligasi syariah yang penting untuk kamu ketahui.

  • Menjadi alternatif pembiayaan perusahaan.

  • Menjadi salah satu penyedia pembiayaan infrastruktur.

  • Menjadi sarana investasi dengan basis syariah pada pasar modal.

  • Mempunyai basis investor lebih luas dan meliputi investor konvensional maupun investor dengan preferensi syariah.

  • Menumbuhkan serta mengembangkan industri finansial berbasis syariah. 

Obligasi syariah dapat menjadi pilihan investasi untuk pemula. Salah satunya melirik sukuk negara sebagai instrumen investasi aman di masa pandemi. Kamu juga dapat mendekap obligasi syariah sebagai cara diversifikasi investasi. Misalnya sudah punya investasi saham, lakukan diversifikasi ke obligasi syariah.

Tujuannya untuk menghindarkan kamu dari risiko kerugian besar karena investasi pada satu produk atau instrumen investasi ketika mengalami penurunan. Bagaimana sudah paham kan apa itu obligasi syariah dan keutamaannya? Nah, sesuai penjadwalan sukuk tabungan (ST) dengan nomor seri ST009 akan diterbitkan pada tanggal 28 Oktober - 16 November 2022 dengan sistem kupon floating with floor. Tetap update semua penerbitan SBN di sosial media Bibit, ya, Sobit!