Tak bisa dipungkiri, pasar modal kini merupakan bagian penting dari sistem ekonomi. Sebagai informasi, pasar modal merupakan tempat jual beli surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan swasta maupun pemerintah.
Di Indonesia sendiri, pasar modal telah berdiri sejak 1912. Tapi, kehadirannya saat itu masih mengalami pasang surut bahkan sempat vakum, seperti yang dikutip dari situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI). Kemudian pada tanggal 3 Juni 1952, Bursa Efek Jakarta dibuka kembali oleh Soekarno dengan operasional bursa bernama Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE). Tanggal tersebut kemudian ditetapkan sebagai Hari Pasar Modal Indonesia yang diperingati hingga hari ini.
Saat ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mengalami kemajuan dalam hal regulasi dan instrumen-instrumen yang diperdagangkan. Agar lebih paham soal pasar modal, Qoala akan menjelaskan terkait instrumen pasar modal itu sendiri secara detail.
Pengertian Instrumen Pasar Modal
Produk pasar modal atau instrumen pasar modal adalah keseluruhan surat berharga (efek) yang terdiri dari saham, obligasi dan derivatif atau turunan dari saham dan atau obligasi. Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, efek merupakan setiap surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, setiap right, warran, opsi, atau derivatif dari efek, atau setiap instrumen yang ditetapkan sebagai efek.
Sejarah Pasar Modal
Pasar modal atau bursa efek telah berdiri sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC. Meski pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal nyatanya tidak berjalan seperti yang diharapkan dan mengalami kekosongan saat itu.
Mulanya, menurut buku “Effectengids” yang dikeluarkan Vereniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung sejak 1880 namun dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan tentang transaksi tersebut tidak lengkap. Pada tahun 1878 terbentuk perusahaan untuk perdagangan komunitas dan sekuritas, yakti Dunlop & Koff, cikal bakal PT. Perdanas. Baru pada tahun 1912 tepatnya tanggal 14 Desember Amsterdamse Effectenbueurs membuka cabang bursa efek untuk pertama kalinya di Indonesia yang bertempat di Batavia (Jakarta).
Pasar modal ini merupakan yang tertua keempat untuk tingkat Asia setelah Bombay, Hongkong, dan juga Tokyo. Awal mula kenapa pihak pemerintahan Belanda mendirikan bursa efek di Batavia ini karena pada awal abad 19 tersebut berbagai perkebunan sedang dibangun secara besar-besaran.
Agar proses pembangunan bisa berjalan dengan baik, maka pemerintah kolonial Belanda tentu saja membutuhkan modal. Salah satu sumber modal yang digunakan saat itu adalah tabungan dari orang-orang Eropa dan juga Belanda yang mempunyai penghasilan di atas rata-rata.
Atas dasar itu pada tanggal 14 Desember 1912 tersebut resmi berdiri pasar yang satu ini dengan nama Vereniging voor de Effectenhandel. Jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia Namanya adalah Asosiasi Perdagangan Efek. Pasar ini terletak di Batavia (Jakarta) dengan efek yang diperjualbelikan berupa saham dan juga obligasi.
Seiring berjalannya waktu, pemerintah Republik Indonesia kemudian mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun setelahnya pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
Pada tahun 1977, Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan status go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama.
Regulasi Tentang Pasar Modal
Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No 8 Tahun 1995 menjadi dasar hukum dari kegiatan Pasar Modal di Indonesia. Kegiatan pasar modal di Indonesia ini juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menjalankan fungsi berikut:
Menyusun peraturan pelaksanaan di bidang Pasar Modal;
Melaksanakan Protokol Manajemen Krisis Pasar Modal;
Menetapkan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal;
Merumuskan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang Pasar Modal;
Melaksanakan analisis, pengembangan dan pengawasan Pasar Modal termasuk Pasar Modal Syariah;
Melaksanakan penegakan hukum di bidang Pasar Modal;
Menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh OJK, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
Merumuskan prinsip-prinsip Pengelolaan Investasi, Transaksi dan Lembaga Efek, dan tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik;
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperolah izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari OJK dan pihak lain yang bergerak di bidang Pasar Modal;
Memberikan perintah tertulis, menunjuk dan/atau menetapkan penggunaan pengelola statuter terhadap pihak/lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal dalam rangka mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat dan sektor jasa keuangan.
Instrumen Pasar Modal
Pasar modal biasa dikenal dengan istilah bursa efek. Pada pasar modal, kamu bisa menemukan berbagai jenis surat berharga yang setiap hari diperdagangkan atau diperjualbelikan. Jenis-jenis surat berharga tersebut di antaranya adalah:
1. Saham
Saham adalah surat berharga yang menjadi bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan. Investor yang memiliki saham di sebuah perusahaan, berhak untuk mendapatkan dividen atau pembagian laba.
Proses penjualan saham di pasar modal dimulai dari penawaran umum (IPO – Initial Public Offering) dan untuk pertama kalinya saham perusahaan dijual ke publik. Setelah IPO selesai, saham akan listing di bursa efek agar saham bisa diperjualbelikan secara umum.
Keuntungan Saham
Nantinya, perusahaan menjual saham di pasar modal untuk mendapatkan pendanaan secara langsung dari publik, dari masyarakat. Publik yang membeli saham mendapatkan keuntungan yang sumbernya berasal dari dividen dan kenaikan harga saham.
Dividen sendiri merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen ini akan diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS.
Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode yang mana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan oleh perusahaan nantinya berupa dividen tunai yang diberikan berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham. Ada juga dividen saham yang diberikan berupa sejumlah saham. Sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
Capital Gain Saham
Capital Gain adalah selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain merupakan hasil adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Sebagai contoh, investor membeli saham XYZ dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.
Risiko Saham
Sebagai instrumen investasi, saham juga memiliki risiko, antara lain:
Kerugian
Kondisi saat investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang dibeli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, akhirnya investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.
Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham akan mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham tersebut terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut.
Permintaan dan penawaran tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, umumnya sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) atau faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.
Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan akan dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham akan mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan).
Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka nantinya sisa tersebut dibagi secara adil kepada seluruh pemegang saham.
Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaannya.
Delisting
Delisting memiliki pemahaman bahwa saham telah dihapus dari pencatatan bursa efek sehingga saham tidak bisa lagi dijual dan dibeli lewat bursa. Kerugiannya pun sangat besar buat pemegang saham delisting.
Regulasi di pasar modal memastikan bahwa saham yang akan ditawarkan memenuhi kriteria transparansi dan kinerja yang memadai. Setelah ditawarkan, selanjutnya regulasi senantiasa memastikan bahwa sebagai perusahaan publik memenuhi kewajibannya.
Pada tahun 2019, setidaknya ada 5 perusahaan yang sahamnya di delisting dari BEI karena keraguan atas keberlanjutan usaha (going concern). Perusahaan ini mengalami forced delisting karena going- concern.
2. Obligasi
Kamu juga bisa mendapatkan surat berharga berupa obligasi di pasar modal. Kepemilikan surat utang ini dapat dipindahtangankan, dan pemegangnya memiliki hak untuk memperoleh bunga serta pelunasan utang pada jangka yang telah ditentukan. Seperti yang diketahui, obligasi merupakan instrumen surat utang yang memberikan pendapatan tetap berupa bunga kepada pemegangnya.
Keuntungan Obligasi
Mendapatkan kupon/fee/nisbah secara periodik. Pada umumnya tingkat kupon/fee/nisbah di atas bunga Bank Indonesia (BI rate).
Memperoleh capital gain dari penjualan oblugasi di pasar sekunder.
Memiliki risiko lebih rendah dibandingkan instrumen lain seperti saham. Obligasi yang diterbitkan pemerintah dapat dikatakan instrumen bebas risiko.
Banyak pilihan seri efek bersifat utang yang dapat dipilih oleh investor di pasar sekunder.
Jenis Obligasi
Untuk jenis obligasi sendiri bermacam macam tergantung pada pihak yang menerbitkan surat utang ini, antara lain:
Obligasi Korporasi
Obligasi ini diterbitkan oleh Perusahaan Swasta Nasional termasuk BUMN dan BUMD. Umumnya jenis obligasi ini menawarkan bunga yang lebih tinggi dibandingkan obligasi terbitan pemerintah. Karena diterbitkan oleh korporasi, kemungkinan adanya gagal bayar pada obligasi korporasi menjadi lebih tinggi. Perlu dicatat bahwa obligasi ini tidak dijamin returnya.
Sukuk
Sukuk merupakan jenis obligasi yang diterbitkan dengan prinsip Syariah. Memberikan kesempatan kepada investor yang berinvestasi sesuai prinsip Syariah. Sebagai informasi, sukuk Ritel akan dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Penerbitan Sukuk Ritel sendiri menggunakan struktur akad Ijarah atau dikenal Asset to be Leased. Dana hasil atas penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah. Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.
Surat Berharga Negara
Untuk Surat Berharga Negara terdiri dari Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
Surat Utang Negara (SUN) merupakan surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya. Ketentuan mengenai SUN diatur dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Ketentuan mengenai SBSN diatur dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
3. Reksadana
Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksadana merupakan instrumen investasi yang menjadi tempat untuk pengumpulan serta pengelolaan dana beberapa investor. Dana ini kemudian akan dikelola manajer investasi menjadi berbagai instrumen, seperti pasar uang, obligasi, saham, atau efek lainnya. Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut, yakni:
Dana dari masyarakat pemodal
Dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek
Dana dikelola manajer investasi
Manfaat Reksadana
Reksadana dianggap sebagai salah satu alternatif investasi pendek bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksadana sendiri dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Tak hanya itu, Reksadana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Risiko Reksadana
Perlu diketahui, nilai Reksadana akan berfluktuasi mengikuti nilai instrumen yang ada di dalamnya. Jika Reksadana saham, returnnya akan naik turun seiring dengan harga saham. Begitu pula dengan jenis reksadana lainnya, mengikuti harga instrumen yang menjadi komponen Reksadana. Risiko lainnya adalah soal likuiditas yang mana proses pencairan Reksadana membutuhkan waktu sampai dengan 3 hari sejak diajukan.
4. ETF
ETF atau Exchange Traded Fund merupakan semacam Reksadana yang dijual lewat Bursa Efek, bukan lewat Manajer Investasi seperti Reksadana pada umumnya. Sesuai namanya, ETF adalah instrumen pasar modal yang diperdagangkan di exchange atau bursa efek.
Jadi, ETF bisa dikatakan sebagai surat berharga yang memiliki kemiripan dengan reksadana, sama-sama dikumpulkan secara kolektif. Hanya saja, EFT bisa diperdagangkan di bursa efek layaknya saham.
Manfaat ETF
Sama halnya seperti Reksadana, ETF juga memiliki manfaat, antara lain:
Diversifikasi atas beberapa saham unggulan dalam sekali order karena ETF terdiri atas berbagai saham dalam portofolionya layaknya sebuah dana.
Memanfaatkan fleksibilitas jual atau beli yang tinggi, karena dapat langsung melakukan pembelian maupun penjualan ETF selama jam bursa berlangsung selayaknya saham.
Management fee ETF lebih rendah dibandingkan Reksadana
Transparan, artinya informasi soal saham yang menjadi komponen ETF bisa dicek setiap saat.
Risiko ETF
Layaknya investasi dalam Reksadana, risiko dari ETF itu sendiri adalah fluktuasi harga saham yang menjadi komponen instrumen portofolio. Nilai ETF bisa jadi naik turun mengikuti harga saham. Karena ditransaksikan lewat bursa, likuiditas ETF bisa terbatas. Bisa saja ketika ingin menjual ETF tidak ada yang beli.
Berbeda halnya dengan Reksadana dimana menjadi kewajiban Manajer Investasi untuk membayar investor kapan pun ingin menjual Reksadananya. Karena diperdagangan di bursa efek, ada spread antara harga jual dan beli di ETF. Spread tersebut cukup lebar di Indonesia akibat perdagangan ETF belum terlalu likuid.
5. Derivatif
Selanjutnya, ada pula surat berharga yang berbentuk derivatif. Surat berharga ini dikenal sebagai bentuk turunan dari saham. Terdapat 2 jenis derivatif yang bisa kamu temukan di pasar modal Indonesia, yaitu warrant dan right.
Derivatif yang terdapat di Bursa Efek adalah derivatif keuangan (financial derivative). Derivatif keuangan ini merupakan instrumen derivatif, yang mana variabel-variabel yang mendasarinya adalah instrumen-instrumen keuangan, yang dapat berupa saham, obligasi, indeks saham, indeks obligasi, mata uang (currency), tingkat suku bunga dan instrumen-instrumen keuangan lainnya. Ada beberapa derivatif yang diperdagangkan di BEI, antara lain:
IDX LQ45 dan IDX 30 Futures
BEI menyediakan produk, yaitu LQ45 Futures dan IDX30 Futures. Kontrak Berjangka atau Futures ini merupakan kontrak untuk membeli atau menjual suatu underlying (dapat berupa indeks, saham, obligasi, dan lain-lain) di masa mendatang. Kontrak indeks merupakan kontrak berjangka yang menggunakan underlying berupa indeks saham.
IDX LQ45 Futures merupakan suatu perjanjian yang mewajibkan para pihak untuk membeli atau menjual sejumlah underlying pada harga dan dalam waktu tertentu di masa mendatang. LQ45 Futures menggunakan underlying indeks LQ45 yang telah dikenal sebagai benchmark saham-saham di Pasar Modal Indonesia.
Sedangkan IDX30 Futures menggunakan underlying indeks IDX30. Indeks IDX30 sendiri merupakan indeks yang berisikan 30 saham yang sudah diseleksi dan dipilih dari saham-saham yang berada di indeks LQ45.
Sebagai informasi, Indeks LQ45 dan IDX30 menjadi alat yang cukup efektif dalam rangka melakukan tracking secara keseluruhan dari pasar saham di Indonesia.
Indonesia Government Bond Futures
Kontrak Berjangka Surat Utang Negara (KBSUN) atau dikenal juga dengan sebutan Indonesia Government Bond Futures (IGBF) merupakan suatu perjanjian yang mewajibkan para pihak untuk membeli atau menjual sejumlah Surat Utang Negara pada harga dan dalam waktu tertentu di masa yang akan datang.
Warran
Warran adalah hak yang diberikan kepada pemegang saham untuk membeli saham pada harga tertentu (harga pelaksanaan – exercise price) pada jangka waktu tertentu sesuai dengan yang ditetapkan oleh perusahaan yang menerbitkan waran.
Warran sendiri diberikan secara gratis dan merupakan ‘hak’, sehingga jika tak dieksekusi tidak ada konsekuensinya buat pemegang saham. Namun, warran bisa diperjualbelikan di bursa efek.
Hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah jangka waktu warran. Setelah jangka waktu yang ditetapkan dilewati, nilai warran akan nol. Warnanya tidak bisa dieksekusi jika sudah kadaluwarsa atau melewati masa berlakunya.
Tujuan perusahaan menerbitkan warran adalah memberikan pemanis supaya orang mau membeli saham IPO. Agar penjualan saham primernya laku maka diberikan extra warran.
Opsi (Kontrak Opsi Saham)
KOS (Kontrak Opsi Saham) adalah salah satu produk derivatif dari Saham. KOS dapat didefinisikan sebagai efek yang memuat hak untuk membeli (call option) atau hak untuk menjual (put option) atas suatu underlying stock (saham perusahaan tercatat, yang menjadi dasar perdagangan seri KOS), dalam jumlah dan harga yang telah ditentukan sebelumnya. Karena KOS adalah produk derivatif, maka harga atau nilainya tergantung pada nilai saham yang menjadi acuan atau dasarnya.
Manfaat KOS
Adapun manfaat dari KOS (Kontrak Opsi Saham) antara lain:
Sebagai sarana lindung nilai (hedging) atau manajemen risiko
Sebagai sarana untuk melakukan diversifikasi investasi
Menyediakan sarana spekulasi, dengan memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pada setiap kondisi pasar atau bursa.
Karena KOS merupakan salah satu produk derivatif, maka investor perlu memiliki pengetahuan dan pemahaman risiko yang memadai dan komprehensif.
6. Efek Beragun Aset (EBA)
Efek Beragun Aset (EBA) merupakan efek yang diterbitkan oleh Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari:
Surat berharga komersial
Tagihan kartu kredit
Tagihan yang timbul di kemudian hari (future receivables)
Pemberian kredit termasuk KPR (Kredit Pemilikan Rumah/KPR atau apartemen)
Efek bersifat utang yang dijamin oleh Pemerintah
Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement) /Arus Kas (Cash Flow)
Aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut
EBA Bank BTN
Salah satu contoh EBA yang telah berjalan cukup lama adalah EBA yang diterbitkan Bank BTN dari tagihan pinjaman KPR.
Bank BTN memiliki tagihan KPR dari pinjaman yang diberikan kepada nasabahnya. Jika menunggu sampai pinjaman lunas, BTN harus menunggu cukup lama karena tenor KPR umumnya cukup panjang.
Untuk mendapatkan arus kas yang lebih cepat, maka BTN menjual tagihan KPR tersebut dalam bentuk EBA ke bursa. Pembeli yang berinvestasi di EBA akan membayar ke BTN, sementara mereka akan mendapatkan pengembalian dari pembayaran cicilan tagihan KPR BTN.
Salah satu produk yang baru-baru ini dikeluarkan adalah Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) Retail, yang memiliki fitur:
Rating efek AAA yang didapat EBA-SP
Risiko terjadinya default yang rendah karena terbaginya risiko ke banyak tagihan KPR
Nilai transaksi terjangkau
Pembayaran kupon dan pembayaran pokok sebesar 7% untuk kelas A1 dan 7,5% untuk kelas A2
Manfaat EBA
Manfaat yang diperoleh dengan berinvestasi di EBA adalah menjadi alternatif investasi pada surat berharga, yang menawarkan rating terbaik, tenor jangka panjang dan aman, meminimalkan risiko dengan cara antara lain pemilihan KPR yang hanya berkualitas dan diversifikasi wilayah originasi KPR.
Imbal hasil yang ditawarkan juga menarik biasanya lebih tinggi dari obligasi. Terkait risiko dan kewajiban relatif sama dengan produk atau jenis Reksa Dana lainnya.
Pembelian KIK-EBA dapat dilakukan secara langsung melalui perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkan dan mengelola Reksadana, melalui underwriter (penjamin), atau melalui Bank sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).
Kelebihan Instrumen Pasar Modal
Jika zaman dulu, ada perorangan yang ingin berdagang di pasar modal harus melalui broker atau pihak ketiga, kini dapat memulainya langsung. Hanya bermodalkan komputer dan sambungan Internet, setiap orang dapat mulai berdagang di pasar modal dengan instrumen yang telah disediakan. Lalu apa kelebihannya?
Sumber pendanaan bagi perusahaan
Perusahaan yang mempunyai keinginan untuk mengembangkan usaha namun mempunyai kendala dari segi pendanaan biasanya akan menawarkan untuk berinteraksi di pasar modal agar memperoleh sumber pendanaan yang cepat dan banyak bagi perusahaan. Sumber dana di sini dapat dikembangkan untuk memperoleh keuntugan yang lebih besar pula di kemudian hari. Karena merupakan sumber pendanaan yang baik bagi perusahaan yang membutuhkan dana.
Sebagai indikator perkembangan ekonomi suatu negara
Dalam menghitung pendapatan nasional, tentunya investasi adalah salah satu indikator yang diperhitungkan. Sehingga suatu bangsa yang aktif kegiatan investasinya, bisa dikatakan baik pula perkembangan perekonomiannya.
Sarana investasi masyarakat untuk mendapatkan keuntungan
Apabila masyarakat melakukan investasi dan ternyata perusahan tempat ditanamkan investasi tersebut mendapatkan untung yang banyak, maka hal ini akan memperbesar kemungkinan untuk memperoleh keuntungan pula. Sehingga juga merangsang pergerakan uang di lapisan masyarakat agar tidak berputar di dalam perusahaan saja.
Jika berbicara soal investasi, tentunya banyak cara yang bisa dilakukan. Umumnya, investasi tak hanya bisa dilakukan di dalam pasar modal. Salah satu investasi yang bisa kamu lakukan dengan mudah dan tentunya dengan modal awal yang nggak banyak adalah investasi reksadana. Dan Bibit bisa jadi pilihan platform untuk memulai investasi pertamamu di awal tahun 2022 nanti. Rencanakan strategi dan tujuan keuanganmu dari sekarang dengan nabung rutin di Biit menggunakan fitur Auto Debit Jago. Install aplikasi Bibit di Play Store atau App Store dan mulai investasimu sekarang!