Investasi pada surat utang negara memang dianggap sebagai sebuah pilihan tepat untuk yang ingin berinvestasi dengan aman. Pada prinsipnya, obligasi negara merupakan instrumen fiskal yang dihadirkan pemerintah dan kemudian diperjualbelikan kepada publik melalui perantara penjualan yaitu mitra distribusi yang ditunjuk Kemenkeu. Salah satu produk Surat Berharga Negara (SBN) yang bisa kamu miliki sebentar lagi adalah Saving Bond Ritel (SBR). Lalu seperti apa dasar hukum saving bond ritel tersebut?
Dasar Hukum Saving Bond Ritel
Meski sudah mengerti bahwa saving bond ritel ini adalah produk investasi dari negara, tapi alangkah lebih baiknya, kita juga memahami dasar hukum SBR. Penerbitan saving bond ritel sendiri diatur dalam dua dasar hukum yaitu:
1. Undang-undang No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (SUN).
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 27/PMK.08/2020 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, dinyatakan bahwa Surat Utang Negara termasuk SBR, diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkah.
Harus Jelas Ketentuannya dan Harus Mendapat Persetujuan DPR
Perlu kamu ketahui juga bahwa dalam peraturannya, penerbitan SBR sendiri harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini dilakukan untuk mengetahui berapa anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan pembangunan serta meningkatkan perekonomian negara.
Tidak hanya mengetahui besaran anggaran yang dibutuhkan, dalam penerbitan SBR ini juga harus diketahui secara jelas ketentuannya, seperti berapa nominalnya, berapa nilai kuponnya, kapan tanggal jatuh tempo dan pembayarannya, cara perhitungannya serta frekuensi pembayaran bunga.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, Saving Bond Ritel (SBR) dinyatakan bahwa perilisannya bertujuan pada beberapa hal berikut :
1. Membiayai kekurangan APBD
2. Mengelola portofolio utang negara
3. Menutup kekurangan kas jangka pendek
SBR012 Tahun 2023
Dilansir dari Kemenkeu, periode penawaran SBR012 bakal dimulai pada 19 Januari 2023 sampai 9 Februari 2023. Perlu diketahui bahwa SBR tahun 2023 ini akan ada dua tipe Saving Bond Ritel seri 012 (SBR012) yang akan hadir yaitu SBR012-T2 dan SBR012-T4. Berikut perbedaan antara kedua jenis SBR012 tersebut.
Karakteristik Investasi SBR012
Saving Bond Ritel sebagai salah satu produk surat utang negara ini memang memiliki karakteristik sendiri yang bisa saja berbeda dengan produk obligasi negara lainnya. Nah berikut beberapa karakteristik investasi SBR012 yang perlu kamu ketahui:
1. Diperuntukkan pada warga negara Republik Indonesia.
2. Bisa dimulai dengan investasi Rp 1 juta dan maksimal Rp 3 Miliar.
3. Bentuk fisiknya tidak terlihat, namun tercatat secara elektronik dan terdapat bukti pembelian sekaligus invoice.
4. Ada dua pilihan masa tenor yakni dua tahun untuk SBR012-T2 dan empat tahun untuk SBR012-T4.
5. Diterbitkan dan dikelola langsung oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
6. Memiliki tingkat likuiditas sedang dan fasilitas early redemption setelah satu tahun.
7. Bisa dijadikan sebagai passive income karena adanya kupon atau bunga yang dijamin pembayaran setiap bulannya oleh pemerintah.
Perlu diketahui bahwa besaran kupon atau bunga dari SBR012 telah ditetapkan pemerintah dengan rincian SBR012-T2 (tenor 2 tahun) sebesar 6.15% dan kupon SBR012-T4 (tenor 4 tahun) yakni sebesar 6,35% dengan jenis kupon mengambang (floating with floor). Kedua jenis SBR012 ini pastinya akan menghadirkan imbal hasil yang pasti cuan.
Baca juga: Bunga Lebih Besar Dari Deposito, Intip 6 Keuntungan SBR12 Ini!
Itulah penjelasan mengenai dasar hukum saving bond ritel seri 012. Dari informasi tersebut semoga kamu semakin memahami apa itu saving bond ritel serta lebih yakin mengenai keamanannya. Dengan adanya dasar hukum yang diatur dalam undang-undang tersebut, kredibilitas saving bond ritel memang akan semakin kuat.
Nah untuk kamu yang ingin berinvestasi pada Saving Bond Ritel (SBR) seri 012, bisa menjadikan aplikasi Bibit sebagai tempat pembelian. Bibit sendiri memang sudah ditunjuk oleh Kemenkeu sebagai mitra distribusi (midis) dalam penjualan surat berharga negara, termasuk SBR.