Mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam membuat investasi dengan prinsip syariah seperti Sukuk Tabungan semakin diminati. Dengan berinvestasi pada Sukuk Ritel, kamu akan mendapat imbal hasil yang halal. Imbal hasil dalam investasi Sukuk Tabungan ini sendiri dikenal dengan istilah kupon. Lalu berapa besaran imbal hasil atau kupon ST010 atau Sukuk Tabungan seri 010 tersebut? Berikut penjelasannya!
Apa Itu ST010?
Sebelum membahas besaran kapon ST010, kita perlu memahami dulu apa itu Sukuk Tabungan. Sukuk Tabungan ini adalah bagian dari Surat Berharga Negara yang diterbitkan oleh pemerintah pada masyarakat untuk dijadikan sebagai instrumen berinvestasi. Tapi berbeda dengan produk SBN konvensional seperti Saving Bond Ritel (SBR) dan Obligasi Ritel Negara (ORI), Sukuk Tabungan dihadirkan sebagai instrumen investasi syariah. Karena itulah kemudian Sukuk Tabungan dikategorikan dalam SBSN atau Surat Berharga Syariah Negara bersama dengan Sukuk Ritel.
Sukuk Tabungan Aman dan Halal
Berinvestasi pada Sukuk Tabungan memang akan membuatmu mendapatkan keamanan yang berarti. Ini karena Sukuk Tabungan diterbitkan oleh negara dan dijamin seratus persen keamanannya oleh pemerintah. Selain itu investasi pada Sukuk Tabungan ini juga dilindungi oleh UU SUN Nomor 24 Tahun 2002 Pasal 8 Ayat 2 dan UU Nomor 15 Tahun 2017 Pasal 22 Ayat 2.
Selain aman, dalam investasi Sukuk Tabungan, kamu juga akan mendapatkan kenyamanan yang berarti. Terutama bagi kamu kaum muslim, investasi ini akan membuatmu tenang karena jaminan kehalalannya. Jaminan halal dalam investasi Sukuk Tabungan ini sendiri datang dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Menurut DSN-MUI, Sukuk Tabungan dinyatakan telah sesuai hukum agama dan berprinsip syariah dengan ciri antara lain tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury). Beberapa ciri atau karakteristik lain untuk mengenali Sukuk Tabungan seri 010 bisa kita dapati dalam rincian berikut ini:
1. Untuk Individu Warga Negara Indonesia
2. Pemesanan mulai dari Rp 1 Juta
3. Imbalan mengambang dengan batas minimal
4. ST010 menghadirkan dua pilihan masa tenor yakni 2 tahun dan 4 tahun.
5. Kupon bersifat bertipe floating with floor (mengambang dengan batasan minimal).
6. Ada fasilitas early redemption
7. Tidak dapat diperdagangkan / dialihkan
Imbal Hasil atau Kupon ST010 Tidak Mengandung Riba
Menyambung penjelasan kehalalan sebelumnya, kita bisa melihat bahwa kupon atau imbal hasil dari ST010 ini tidak mengandung riba karena tidak berwujud bunga. Kalau bukan bunga apa wujud imbal hasil atau kupon dari sukuk tabungan? Jadi kupon atau imbal hasil dari investasi ST010 yang akan kamu terima yaitu berwujud “bagi hasil” atas modal dari beberapa proyek dan program yang diinvestasikan pemerintah.
Mengenai wujud kupon dari sukuk tabungan ini kita bisa mendapati adanya struktur akad wakalah didalamnya. Akad wakalah sendiri memiliki arti penyerahan dana oleh investor kepada pemerintah untuk mengerjakan program-program pembangunan sebagai investasinya, di mana perwakilan ini berlaku selama yang mewakilkan (investor) masih hidup.
Besaran Kupon ST010
Besaran kupon atau bunga dari ST010 yang telah ditetapkan pemerintah memiliki rincian yaitu untuk ST010-T2 (tenor 2 tahun) sebesar 6,25% per tahun dan kupon ST010-T4 (tenor 4 tahun) yakni sebesar 6,40% per tahun dengan tipe kupon floating with floor. Kedua jenis ST010 ini tentunya akan menghadirkan imbal hasil yang pasti menguntungkan.
Menariknya lagi dalam investasi ST010, kamu berpeluang untuk mendapat imbal hasil yang lebih besar jika BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) mengalami kenaikan. Kupon Sukuk Tabungan memang bertipe mengambang dengan batas minimal (floating with floor) yang besarannya akan ditinjau berdasarkan BI7DRR setiap tiga bulan sekali. Jadi saat BI7DRR naik, besaran kupon ST010 yang kamu dapatkan akan ikut naik. Tapi bagaimana jika BI7DRR turun? Jangan khawatir, karena kupon ini punya batas atau ambang minimal, maka imbal hasil yang kamu dapat tidak akan ikut turun serta menyesuaikan besaran yang telah ditetapkan.
Perlu juga diketahui bahwa Sukuk Tabungan (SR010) kali ini ada dua tipe yang bisa dipilih yakni ST010-T2 (tenor 2 tahun) dan ST010-T4 (tenor 4 tahun). Berikut detail karakteristik dua tipe ST010 tersebut:
Baca juga: Fasilitas Early Redemption Sukuk Tabungan, Apa Itu?
Cara Investasi ST010
Untuk berinvestasi pada ST010 kamu bisa memulainya di Aplikasi Bibit (PT. Bibit Tumbuh Bersama, berizin dan diawasi OJK). Perlu kamu ketahui bahwa Bibit telah ditetapkan sebagai mitra distribusi (midis) penjualan SBN oleh Kementerian Keuangan. Dari sini maka kamu akan lebih yakin dan merasakan kenyamanan. Berikut tahapan dalam pembelian dan investasi ST010 di aplikasi Bibit:
Buat Akun Stockbit Sekuritas, dengan melakukan registrasi Rekening Dana Nasabah (RDN) melalui cara :
1. Pertama, klik banner “SBN” di halaman home aplikasi Bibit dan pilih ‘Daftar Sekarang’.
2. Kemudian, buat akun Stockbit Sekuritas, klik ‘Buat Akun’
3. Selanjutnya, isi pembukaan RDN untuk registrasi pendaftaran SBN
Registrasi SBN di aplikasi Bibit, melalui dua langkah berikut:
1. Klik banner ‘SBN’ di home aplikasi Bibit dan pilih ‘Daftar Sekarang’
2. Setelah itu, klik ‘Hubungkan Stockbit’ dan proses registrasi pun selesai.
Dari sini proses pendaftaran SBN di aplikasi Bibit telah selesai dan kamu sudah bisa membeli ST010 di aplikasi Bibit.
Itulah informasi mengenai besaran kupon ST010 yang sama-sama kita nantikan rilisnya oleh pemerintah. Mengingat waktu peluncuran ST010 yang sebentar lagi yang direncanakan mulai 12 Mei hingga 7 Juni 2023, maka kamu yang ingin berinvestasi sebaiknya segera mempersiapkan diri. Pastikan saja kamu berinvestasi pada ST010 dengan aman dan nyaman bersama Bibit.