Sukuk Tabungan adalah instrumen keuangan yang bisa kamu jadikan investasi menarik di masa sekarang. Dengan tantangan inflasi dan resesi yang mengancam di depan, Sukuk Tabungan akan menjadi salah satu solusi untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Karena Sukuk Tabungan merupakan bagian dari Surat Berharga Negara (SBN), maka dalam investasi ini ada masa jatuh tempo atau masa tenor. Lalu berapa lama jangka waktu Sukuk Tabungan tersebut? Berikut ulasannya!
Jangka Waktu Sukuk Tabungan
Seperti disebutkan sebelumnya bahwa investasi pada Sukuk Tabungan ini punya jangka waktu atau masa jatuh tempo. Masa jatuh tempo atau jangka waktu investasi Sukuk Tabungan adalah selama dua tahun. Jadi nantinya setelah dua tahun setelah kamu memulai investasi, dana pokok yang kamu setor, akan dikembalikan oleh negara. Selain pengembalian pokok, setelah dua tahun kamu juga tidak akan lagi mendapatkan kupon atau imbal hasil dari investasi Sukuk Tabungan.
Karakteristik Sukuk Tabungan
Selain jangka waktu dua tahun, Sukuk Tabungan juga punya beberapa ciri atau karakter lainnya. Berikut beberapa karakteristik Sukuk Tabungan menurut Kementerian Keuangan yang perlu kamu ketahui:
1. Untuk Individu Warga Negara Indonesia
2. Pengelolaan Investasi dengan prinsip syariah
3. Pemesanan mulai dari Rp 1 Juta
4. Imbalan mengambang dengan batas minimal
5. Fasilitas early redemption
6. Tidak dapat diperdagangkan / dialihkan
Investasi Aman dan Halal
Berbeda dengan beberapa instrumen SBN lain, Sukuk Tabungan menghadirkan investasi yang aman dan halal. Keamanan dalam investasi Sukuk Tabungan didapatkan karena instrumen ini merupakan bagian dari Surat Berharga Negara (SBN) yang dijamin pemerintah atau negara. Pemerintah memang punya kepentingan dengan SBN karena dari dana yang terkumpul, pembangunan bisa dilanjutkan lagi dan APBN juga bisa dibiayai. Dari sinilah Sukuk Tabungan kemudian mendapat jaminan dan garansi dari negara.
Tidak hanya aman, Sukuk Tabungan juga menawarkan investasi yang halal. Kehalalan Sukuk Tabungan ini sendiri sudah mendapatkan pengakuan dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Menurut DSN-MUI, Sukuk Tabungan dinyatakan sesuai prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan hukum agama karena tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury). Perlu kamu tahu juga bahwa imbal hasil yang didapat dari investasi Sukuk Tabungan bukan berwujud bunga, tapi berupa “bagi hasil” atas modal dari beberapa proyek dan program yang diinvestasikan pemerintah.
Baca juga: Jadwal Sukuk Tabungan 2022, Kapan Akan Meluncur?
Cara Investasi Sukuk Tabungan
Untuk berinvestasi pada Sukuk Tabungan 2022, kamu bisa memulainya di aplikasi Bibit. Aplikasi Bibit yang sudah ditetapkan sebagai mitra distribusi (midis) penjualan SBN, pastinya akan membuat investasi jadi lebih meyakinkan. Jangan lupa juga Bibit juga sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk berinvestasi Sukuk Tabungan di aplikasi Bibit, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Pertama, kamu terlebih dulu perlu memiliki akun Stockbit Sekuritas dengan melakukan registrasi Rekening Dana Nasabah (RDN) melalui cara :
Pertama, klik banner “SBN” di halaman home aplikasi Bibit
Lalu, pilih ‘Daftar Sekarang’
Kemudian, buat akun Stockbit Sekuritas, klik ‘Buat Akun’
Selanjutnya, isi pembukaan RDN untuk registrasi pendaftaran SBN
2. Dari tahapan di atas, kamu sudah memiliki akun Stockbit Sekuritas. Lanjutkan proses investasi ST009 dengan registrasi SBN di aplikasi Bibit melalui dua langkah berikut:
Klik banner ‘SBN’ di home aplikasi Bibit dan pilih ‘Daftar Sekarang’
Setelah itu, klik ‘Hubungkan Stockbit’ dan proses registrasi pun selesai.
3. Dari sini proses pendaftaran SBN di aplikasi Bibit telah selesai dan kamu sudah bisa membeli ST009 di aplikasi Bibit.
Perlu dipahami bahwa Sukuk Tabungan yang akan rilis pada 11 November hingga 30 November 2022 nanti memiliki seri 009. Jadi karena waktunya yang sudah dekat, segera saja mempersiapkan diri untuk investasi ST009 di Bibit.