Pengertian Sukuk
Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah, sukuk adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Secara sederhana, sukuk adalah surat berharga syariah. Dalam pengertian lain, sukuk adalah efek syariah yang menjadi salah satu instrumen investasi. Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sukuk adalah efek atau surat berharga syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset).
Sementara itu Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dalam laman resminya menyebutkan, sukuk wajib dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh MUI. Sukuk adalah efek syariah yang biasanya diterbitkan oleh pemerintah untuk membantu membiayai pembangunan Negara. Namun, sukuk adalah surat berharga yang juga bisa diterbitkan oleh perusahaan BUMN atau swasta.
Adanya penerbitan sukuk contoh seperti Project Based Sukuk, berarti pemerintah atau swasta dibolehkan menghimpun dana dari masyarakat. Nantinya dana yang terhimpun digunakan untuk sebuah proyek atau pembangunan yang tidak bertentangan dengan nilai syariah. Pemerintah atau perusahaan harus membayar pendapatan kepada pihak pemilik obligasi syariah dengan sistem bagi hasil. Ketika jatuh tempo, emiten juga wajib membayar kembali dana sukuknya ketika jatuh tempo.
Alasan Project Based Sukuk Sesuai Prinsip Syariah
Terdapat beberapa hal yang perlu kamu perhatikan saat ingin berinvestasi dalam sukuk, yang merupakan instrumen investasi berdasarkan prinsip syariah yang harus memenuhi persyaratan berikut ini:
1. Bisnis Sesuai Kepatuhan Syariah
Sukuk yang diterbitkan harus mematuhi semua aturan syariah yang telah ditetapkan. Ini berarti bahwa sumber dana atau tujuan penggunaan dari sukuk harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Maksudnya sektor usaha penggunaan dana harus sesuai prinsip syariah yang tidak mengandung unsur keuangan riba seperti bank maupun pembiayaan berbasis bunga. Contoh sektor usaha sesuai prinsip syariah seperti sektor consumer goods, energi terbarukan dan pembangunan infrastruktur negara.
2. Didukung Sistem Yang Memadai
Investasi sukuk syariah ini juga memerlukan dukungan infrastruktur hukum dan sistem yang memadai. Hal ini memberikan jaminan kepada investor bahwa investasinya dikelola dengan benar, baik dari sisi hukum syariah dan pengelolaan dananya.
3. Pengawasan oleh Otoritas Syariah yang Kompeten
Investasi dalam sukuk syariah diperkuat oleh pengawasan yang cermat dari otoritas syariah yang kompeten. Otoritas ini memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa instrumen investasi ini tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sepanjang siklus investasi. Otoritas yang dimaksud adalah Dewan Pengawas Syariah di bawah MUI.
Keberadaan otoritas ini memberikan jaminan tambahan kepada investor bahwa seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan pengelolaan investasi, tunduk pada pengawasan yang ketat sesuai dengan pedoman syariah.
Jenis-jenis Sukuk
Secara garis besar, ada empat jenis sukuk yang termasuk di dalam SBSN, yakni sukuk ijarah, sukuk mudharabah, sukuk musyarakah, dan sukuk istishna. Berikut penjelasannya.
1. Sukuk Ijarah
Sukuk ini diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah. Di sini, satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti perpindahan kepemilikan aset itu sendiri.
2. Sukuk Mudharabah
Diterbitkan dengan akad mudharabah yang terdiri dari dua pihak. Satu pihak berperan sebagai modal (rab-al-maal/shahibul maal) dan pihak lainnya berperan sebagai pihak penyedia tenaga ahli (mudharib). Saat mendapat keuntungan, maka keuntungan akan dibagi dua, tetapi jika mengalami kerugian, maka kerugiannya ditanggung oleh pihak pemodal atau seseorang yang memberi modal.
3. Sukuk Musyarakah
Jenis sukuk yang satu ini diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah, di mana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha.
4. Sukuk İstishna
Diterbitkan berdasarkan perjanjian istishna antara pihak penjual dan pembeli yang melakukan kesepakatan terkait proses jual beli proyek atau aset. Harga, waktu penyerahan dan spesifikasi proyek ditentukan dahulu sebelum melakukan kesepakatan.
Kesamaan Sukuk dengan Obligasi Konvensional
1. Investor akan menerima pembayaran imbal hasil secara berkala.
2. Dijual kepada investor dengan jangka waktu tertentu.
3. Alternatif investasi yang unggul dan lebih aman dibandingkan ekuitas.
4. Dapat diperdagangkan di pasar sekunder
Perbedaan Sukuk dengan Obligasi Konvensional
1. Dari sifat instrumennya, obligasi merupakan surat utang, sedangkan sukuk adalah sertifikat atas kepemilikan atau pembelian aset serta manfaat atas aset atau jasa/proyek/investasi tertentu.
2. Sukuk berdasar aset yang dijadikan dasar penerbitan sukuk, sebagai bukti kepemilikan investor atasnya. Sedangkan obligasi tidak harus memiliki underlying asset.
3. Obligasi dijalankan oleh penerbit (emiten) tidak dibatasi atau dibebaskan (boleh non halal). Sedangkan sukuk harus dikelola dan pendapatan yang dihasilkan adalah halal atau tidak bertentangan dengan syariah.
4. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat balance, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk. Sedangkan pada obligasi, ketidakseimbangan atas memberikan utang berbentuk bunga.
5. Mekanisme sukuk diawasi Dewan Pengawas Syariah di bawah MUI selama masa penerbitan sedangkan untuk obligasi konvensional tidak diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Keuntungan Berinvestasi di Sukuk
1. Pokok dan Imbal hasil dijamin oleh negara
2. Tingkat imbal hasil lebih tinggi dari rata-rata tingkat bunga deposito Bank BUMN
3. Tingkat imbal hasil tetap
4. Kupon dibayar setiap 6 bulan
5. Dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik
6. Cukup dengan Rp 1 Juta, Anda sudah bisa berinvestasi di Project Based Sukuk
7. Mendukung Pembiayaan Pembangunan Nasional
Project Based Sukuk (PBS) Bisa Kamu Beli Di Bibit
Membeli dan investasi pada Project Based Sukuk (PBS) bisa kamu lakukan dengan mudah secara online di aplikasi Bibit. Berikut panduan dan langkah-langkahnya: