Apa Saja Syarat Menjadi IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)?

Adanya pandemi yang masih belum tahu kapan berakhir, memiliki usaha kecil dan menengah memang menjadi solusi agar bisa bertahan di masa sulit seperti sekarang. Usaha mulai dari makanan, minuman, fashion, hingga kerajinan tangan mulai menjamur. Nah, untuk kamu yang ingin mendapatkan izin usaha Bibit aka membahas dengan lengkap di artikel berikut ini!

Usaha Mikro dan Kecil merupakan salah satu instrumen pembangunan ekonomi yang berperan penting dalam peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Sehingga para pengusaha mikro dan kecil perlu terus mengembangkan bisnisnya dan melebarkan sayap usahanya agar dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas. Pemerintah telah ikut serta mengembangkan Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia dengan merilis beberapa ketentuan terkait. 

Beberapa diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM). Kemudian yang terbaru Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil.

Adapun beberapa kriteria bagi suatu usaha agar dapat dikategorikan sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menurut Pasal 6 UU UMKM adalah sebagai berikut: 

  1. Usaha Mikro

    • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 Juta (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau 

    • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 Juta (tiga ratus juta rupiah)

  2. Usaha Kecil

    • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 Juta (lima puluh juta rupiah) hingga paling banyak Rp 500 Juta (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau

    • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 Juta (tiga ratus juta rupiah) hingga paling banyak Rp 2.5 miliar (dua miliar lima ratus juta rupiah)

  3. Usaha Menengah

    • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 Juta (lima ratus juta rupiah) hingga paling banyak Rp 10 miliar (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau

    • Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.5 miliar (dua miliar lima ratus juta rupiah) hingga paling banyak Rp 50 miliar (lima puluh miliar rupiah).

Baca juga artikel Cara Melihat Logo Halal Pada Kemasan Produk di sini!

Dalam rangka mengembangkan bisnisnya, para pengusaha tentu perlu memahami Izin Usaha yang tepat bagi Usaha Mikro dan Kecil tersebut. Salah satu Izin Usaha yang tepat adalah Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 angka 2 Permen KUKM yang menyatakan bahwa Izin Usaha Mikro dan Kecil merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk usaha mikro dan kecil.

Saat ini pengurusan IUMK dapat dilakukan dengan 2 cara, Pertama secara elektronik, yaitu menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) Kedua, dengan melakukan permohonan di kantor kecamatan.

  1. Melalui Sistem OSS

    • Registrasi Akun OSS melalui (https://oss.go.id)

    • Pengisian Data diri dan Data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

    • Pengunduhan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) 

  2. Melalui Permohonan di Kantor Kecamatan Berikut merupakan beberapa persyaratan untuk mendapatkan IUMK kepada Camat selaku pihak yang berwenang menerbitkan IUMK :

    • Fotokopi dan Dokumen asli KTP

    • Fotokopi dan Dokumen asli KK

    • 2 Lembar foto diri berukuran 4×6 cm

    • Surat Pengantar RT/RW 

    • Mengisi Formulir yang memuat tentang identitas diri dan usaha

Setelah persyaratan untuk mendapatkan IUMK tersebut dilengkapi, pengusaha dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan tersebut ke kantor Kecamatan setempat. Apabila dokumen telah lengkap dan sesuai, maka Camat akan memberikan dokumen IUMK.

Manfaat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Jika kamu sudah mendapatkan dan memiliki IUMK, maka banyak manfaat bisa diperoleh antara lain:

  1. Bisa dilindungi dari segi hukum oleh pihak berwenang. Karena sudah mengantongi izin maka pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab akan berpikir dua kali jika ingin membuat masalah.

  2. Jika ada pelatihan terkait SDM di UMK, maka dinas sosial maupun daerah setempat akan memasukkan usaha PUMK ke daftar. Bisa jadi pelatihan yang diberikan bersifat sosial sehingga tidak dipungut biaya.

  3. Jika mempunyai kesulitan dalam mencari tambahan modal, maka PUMK bisa memperoleh pinjaman. Pinjaman bisa diperoleh baik dari bank atau lembaga keuangan lainnya, karena sudah berizin maka tentu jaminannya lebih kuat berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Sambil menjalankan usaha kecil dan menengah, jangan lupa sedikit keuntungannya bisa kamu investasikan di aplikasi Bibit. Pilih investasi reksadana online seperti Bibit, sisihkan 100ribu saja secara rutin per bulan kamu bisa dapetin keuntungan lebih. Yuk, mulai investasi!