Apa itu MLM dan Bagaimana Hukumnya?

Multi Level Marketing (MLM) atau juga dikenal dengan istilah pemasaran berjenjang merupakan salah satu bisnis yang ada di Indonesia dan beberapa negara di dunia. Bisnis dengan konsep penjualan berantai atau piramida ini mulai dikenal di Indonesia pada tahun 2000. Namun seiring perkembangan waktu, bisnis MLM ini mulai di respon pro-kontra oleh kalangan masyarakat. Kontroversi bisnis MLM ini tidak lain tidak bukan dikarenakan perdebatan mengenai hukum halalnya. Lalu seperti apa bisnis MLM, kontroversi dan hukumnya saat ini? Berikut ulasannya.

Bisnis MLM

Bisnis MLM (Multi Level Marketing) sendiri adalah strategi pemasaran yang melibatkan beberapa tenaga penjual (sales) dengan sistem berjenjang. Nantinya dari pemasaran tadi akan ada kompensasi atas penjualan yang dihasilkan oleh sales serta juga kompensasi atas hasil penjualan sales lain (downline) yang mereka rekrut.

Baca juga “Cara efektif mencari tambahan penghasilan” DI SINI 

Pemasaran Langsung dengan Skema Piramida

Sebagai salah satu bisnis dengan pemasaran langsung, MLM memang terlihat lebih sering dijalankan dengan teknik word of mouth (mulut ke mulut). Namun seiring perkembangan skema piramida yang melekat pada bisnis MLM ini ternyata mendapatkan pertentangan dan kontroversi. Hal ini tidak lain tidak bukan dikarenakan adanya beberapa hal seperti eksploitasi anggota jaringan, ditemukannya konsep money game hingga penipuan.

Kontroversi bisnis MLM sendiri sudah banyak terjadi di beberapa negara, termasuk Amerika Serikat. Di negeri Paman Sam tercatat pada laporan survei yang menyebut dari 350 perusahaan MLM membuat 99% orang yang bergabung mengalami kerugian. Tentu kerugian ini banyak dikarenakan faktor eksploitasi anggota serta penipuan.

Kontroversi Money Game

Satu lagi hal yang memicu kontroversi dari bisnis MLM adalah ditemuinya money game atau permainan uang pada beberapa perusahaan. Dalam bisnis MLM ini memang bisa dijumpai adanya komisi tertentu untuk promotor atau upline yang mampu merekrut bawahan (downline). Nah komisi inilah yang kemudian memicu pro-kontra. Tapi meski demikian banyak pula pendapat yang menyatakan bahwa MLM bukanlah money games karena pada hakikatnya bisnis ini adalah sebuah sistem distribusi barang dimana bonus atau komisinya berasal dari omset penjualan.

Sementara itu money game atau permainan uang sendiri bonus atau komisinya benar-benar didapat dari perekrutan bukan penjualan. Meski ada konsep seperti itu namun dalam kenyataannya, bisnis MLM ini sulit dibedakan dan dipisahkan dari money game. Hal ini disebabkan adanya bonus yang diterima berupa gabungan dengan komposisi tertentu antara bonus perekrutan dan komisi omzet penjualan. Karena muncul kerancuan kemudian beberapa bisnis MLM kemudian ada yang memutuskan untuk tidak memberikan bonus perekrutan. Bonus perekrutan dalam bisnis MLM sendiri memang sudah dilarang dalam Permendag No 13 tahun 2006 Bab I Pasal 1 ayat 11.

Hukum MLM dalam Islam

Menurut Islam sendiri hukum bisnis MLM ini bisa menjadi halal dan mubah atau boleh. Sesuai dengan hasil dialog PBNU, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) hingga Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), bisnis MLM ini hukumnya terkategori dua yakni boleh atau mubah bila tidak didapati unsur money game dan penipuan serta haram bila didapati unsur money game dan penipuan di dalamnya.

Baca juga “Cara mudah raih financial freedom saat usia muda” DI SINI

Itulah penjelasan mengenai apa itu MLM (Multi Level Marketing) beserta kontroversi serta hukumnya dalam agama. Dari sinilah kamu harus cermat ketika akan memilih dan menjalankan bisnis MLM. Bisnis MLM memang bisa membuatmu mendapatkan penghasilan pasif. Namun jangan lupa juga bahwa kegiatan investasi juga punya peluang besar untuk memperoleh cuan. Dan salah satu investasi yang aman dan memberikan keuntungan besar yang bisa kamu pilih yaitu investasi reksadana bersama Bibit. Yuk download aplikasi Bibit di Google Play atau AppStore sekarang juga dan mulai investasi.