Cara Antri Paspor Online

Bagi siapa pun yang sering bepergian ke luar negeri, maka benda dan produk yang satu ini jelas tak boleh terlupakan. Benda bernama paspor ini memang menjadi menjadi syarat utama bagi para traveller. Nah bagi kamu yang mau bepergian ke laur negeri dan belum memiliki paspor, tentu harus terlebih dulu mengurusnya. Untungnya saat ini ada teknologi online yang memudahkan kita untuk mengurus pembuatan paspor. Dari sinilah maka kita bisa membuat paspor online tanpa harus repot dan ribet. Tapi untuk membuat paspor dengan metode ini maka terlebih dulu kamu harus melakukan pendaftaran antrian secara online. Berikut tata cara pedaftarannya.

1.      Unduh Aplikasi “Antrian Paspor Online”

Pertama, cara antri paspor online yang harus kamu lakukan adalah dengan mengunduh aplikasi bernama “Antrian Paspor Online” di Playstore atau AppStore. Setelah itu kamu harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi tersebut. Selain pendaftaran melalui aplikasi, kamu juga bisa mendaftar lewat situs imigrasi yaitu antrian.imigrasi.go.id. Saat ini kantor imigrasi memang hanya melayani pendaftaran paspor secara online dan tidak melayani lagi pendaftaran di kantor.

2.      Membuat Akun

Setelah mengunduh aplikasi, maka langkah selanjutnya adalah kamu haus membuat akun. Caranya dengan email google yang kita miliki, maka registrasikan sampai terverifikasi. Nantinya kamu akan disuruh membuat username dan password. Pembuatan akun pada aplikasi “Antrian Paspor Online” ini sendiri juga membutuhkan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada e-KTP. Jadi kamu harus menyiapkan juga e-KTP. Dalam satu akun ini nantinya kamu bisa mendaftarkan empat orang lainnya yang ingin mengajukan pembuatan paspor.

3.      Klik Antrian Paspor

Setelah itu nanti kamu akan mendapati dua pilihan yaitu Antrian Paspor dan Informasi Panduan. Di sini kamu klik 'Antrian Paspor'. Nantinya kamu akan diarahkan ke halaman untuk memilih kantor imigrasi yang akan dituju. Tapi aplikasi nantinya memang akan memilihkan kantor imigrasi terdekat dari lokasi GPS-mu.

4.      Isi Jumlah Pemohon

Berikutnya, kamu harus mengisi jumlah pemohon paspor. Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa dalam satu akun, kamu bisa mengajukan empat orang lainnya untuk melakukan pendaftaran bersama. Jadi bila kamu bersama empat anggota keluarga ingin membuat paspor, maka isi saja jumlah pemohon sebanyak empat orang.

5.      Perhatikan Data Kuota Antrian

Dalam pendaftaran ini kamu juga perlu memperhatikan data kuota antrian yang ada pada hari tersebut. Kantor imigrasi memang membatasi pendaftaran paspor setiap harinya yakni sebanyak 384 kuota pemohon. Dalam halaman pendaftaran ini nantinya ada beberapa warna yang memiliki arti, seperti warna hijau yang artinya ketersediaan kuota, warna biru yang artinya hari kamu mendaftar, warna kuning artinya kuota belum dibuka dan warna merah yang artinya kuota antrian sudah habis.

6.      Pilih Waktu Pendaftaran Antrian

Sesudah mengisi jumlah pemohon atau pendaftar, kamu harus memilih waktu kedatangan ke Kantor Imigrasi. Di sini ada dua opsi yang bisa dipilih yakni waktu pagi hari dari pukul 08.00 sampai pukul 12.00 WIB dan siang hari dari pukul 13.00 hingga pukul 16.00 WIB. Setelah memilih waktu pendaftaran, kamu tinggal klik ‘Lanjut’.

7.      Isi data diri pengikut

Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengisi data diri pemohon. Bila kamu menyertakan empat orang lain sebagai pemohon, maka kamu juga harus mengisi data dari keempat orang tersebut. Pengisian data diri sendiri dilakukan pada kolom yang sudah disediakan. Data yang dibutuhkan dalam pengisian data ini antara lain nama, tanggal lahir dan NIK. Setelah semua data terisi klik ‘Lanjut’.

8.      Lihat Barcode yang Sudah Terverifikasi

Terakhir, langkah pendaftaran antri paspor online ini adalah menemukan barcode yang menandakan bahwa antrian pendaftaran online-mu sudah terverifikasi atau suda disetujui. Dari barcode ini kamu bisa melihat detail pendaftaran online-mu, dari waktu, data pemohon, kode booking hingga kantor imigrasi yang harus didatangi. Barcode ini harus disimpan dan tidak boleh terhapus karena akan dipakai oleh petugas di kantor imigrasi untuk ditukarkan dengan nomor antrian.

Dari sini tahapan pendaftaran online sudah selesai. Langkah selanjutnya kamu tinggal mendatangi kantor imigrasi yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan pembuatan paspor seperti e-KTP beserta fotokopi secara utuh tanpa pemotongan. Selain itu berkas persyaratan lain yang perlu dibawa adalah akta kelahiran atau ijazah atau surat buku nikah atau surat baptis asli, fotokopi dan kartu Keluarga asli beserta fotokopinya. Jangan lupa juga untuk menyiapkan materai Rp 6.000 untuk proses administrasi.

Mudah kan cara antri paspornya? Sekarang kamu udah siap ke negara mana? Apapun tujuanmu, kamu bisa rencanakan dengan menabung di reksadana online seperti Bibit. Ada fitur goal setting, di sini kamu bisa tentukan sendiri tujuan kamu menabung reksadana. Misalnya, “traveling”, kamu bisa tuliskan total budget untuk liburan kamu, lalu tetapkan berapa lama kamu akan menabung misalnya satu tahun, nanti secara otomatis akan terlihat berapa uang yang akan kamu tabungkan setiap bulannya. Mudah kan?